Masyarakat Harus Taat Aturan Bepergian Guna Cegah Omicron
Oleh : Aulia Hawa
Masuknya virus Covid-19 varian Omicron membuat berbagai peraturan direvisi, salah satunya tentang bepergian. Dengan adanya ketaatan terhadap aturan bepergian di masa pandemi Covid-19, maka penyebaran virus Corona diharapkan dapat ditekan semaksimal mungkin.
Baca Juga
Apakah Anda sudah mendengar kabar bahwa rombongan artis terkena virus Covid-19 varian Omicron pasca bepergian ke Turki?
Berita itu memang menohok karena masyarakat awalnya tahu bahwa Omicron ‘hanya’ ditemukan kasusnya di Afrika Selatan, Zimbabwe, dan negara-negara sekitarnya. Akan tetapi varian baru dari Corona ini sudah menyebar ke seluruh dunia, termasuk Turki.
Oleh karena itu pemerintah melarang keras semua orang (WNI dan WNA) untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini dimaksudkan untuk memutus rantai penularan Omicron, karena dari 200-an kasusnya, mayoritas didapatkan dari mereka yang baru datang dari luar negeri.
Saat dikarantina dan dites rapid, mereka diketahui kena Corona varian Omicron dan kaget karena merasa sehat-sehat saja.
Omicron memang beda dengan Corona varian lain karena kebanyakan orang tanpa gejala tidak merasakan anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman).
Akan tetapi ia bisa menular sampai 70 kali lebih cepat daripada virus Covid-19 varian delta. Oleh karena itu pemerintah mengetatkan aturan bepergian bagi masyarakat, tak hanya untuk ke luar negeri tetapi juga mobilitas di dalam negeri.
Meski tidak ada penyekatan atau PPKM mikro seperti pada beberapa bulan lalu tetapi pemerintah meminta masyarakat waspada akan keganasan Omicron. Menko Marives Luhut B Pandjaitan menyatakan bahwa semua orang harus mengurangi mobilitas (walau hanya di dalam negeri). Dalam artian, jangan keluar rumah kecuali untuk urusan penting, misalnya untuk bekerja atau sekolah.
Minimalisasi mobilitas harus dilakukan karena para dokter sudah sering sekali menjelaskan bahwa kenaikan pergerakan massa bisa menyebabkan penularan Corona, termasuk varian Omicron. Kita tentu tidak mau terjangkiti penyakit berbahaya yang mengancam nyawa, bukan? Oleh karena itu mari slow down dan pelan-pelan beraktivitas di rumah saja.
Misalnya sepulang sekolah, anak-anak jangan malah diajak makan di restoran atau belanja di Mall, akan tetapi langsung pulang saja. Jika ingin makan enak maka bisa pesan via aplikasi dan shopping juga mudah sekali dilakukan melalui marketplace. Untuk acara jalan-jalan juga jangan dulu, sebelum kasus Omicron mereda, apalagi anak-anak relatif lebih mudah tertular (ketika mereka juga belum mendapatkan vaksin).
Menteri Luhut melanjutkan, untuk mendukung minimalisasi mobilitas warga, maka perkantoran bisa mengubah aturan dari 100% WFO (work from office) menjadi 75% saja. Dalam artian, jika pekerjaan bisa dilakukan oleh staff dengan jarak jauh dan hasilnya tetap maksimal, maka lebih baik WFH (work from home) lagi.
Pengurangan jatah work from office dilakukan untuk mendukung aturan minimalisir mobilitas masyarakat, karena jika mereka bekerja dari rumah maka akan jarang keluar rumah. Selain bisa mengurangi pergerakan massa, maka aturan ini juga bisa mengurangi kerumunan di kantor dan meminimalisir penularan Corona.
Pengubahan peraturan karena Omicron diharap tidak membuat masyarakat kecewa karena merasa dikekang oleh pemerintah. Pahamilah bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga kesehatan semua orang. Daripada nanti kena Corona varian Omicron yang bisa membuat penularan massal dan akhirnya terjadi serangan gelombang ketiga.
Masyarakat diminta untuk meminimalisir mobilitas dan tidak bepergian ke luar negeri. Taatilah aturan ini karena jika semuanya disiplin, mengaplikasikan protokol kesehatan, dan sudah divaksin 2 kali, maka masa pandemi akan cepat selesai.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini