• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Masyarakat Berkomitmen Mengawal Otsus Papua

Masyarakat Berkomitmen Mengawal Otsus Papua

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 21 November 2021

Masyarakat Berkomitmen Mengawal Otsus Papua

Oleh : Robert Krei

Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang Otsus Papua. Masyarakat pun menyambut positif hal tersebut dan berkomitmen mengawal Otsus agar lebih tepat sasaran dan efektif dalam membangun Papua.

Apa yang Anda ingat tentang Papua? Tempat itu sangat indah dengan kekayaan alamnya yang melimpah. Potensi di Bumi Cendrawasih ini yang masih bisa digali, agar rakyatnya bisa makin makmur. Untuk mendukung pembangunan maka pemerintah mencanangkan otonomi khusus (Otsus) tahun 2001 dan berlanjut pada tahun 2021.

Otsus jilid 2 ditarget harus lebih sukses daripada jilid pertama. Penyebabnya karena dana Otsus yang diberikan jauh lebih banyak, mencapai 12 triliun rupiah. Uang sebanyak ini merupakan 2,25% dari DAU (dana alokasi umum), dan nominalnya naik daripada tahun lalu.
Untuk mengatur agar Otsus jilid 2 berjalan dengan lancar maka pemerintah meresmikan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus. Dalam UU ini diatur beberapa hal terkait Otsus, mulai dari persentasi penyalurannya hingga masyarakat adat. Pengawasan dana Otsus juga terus dilakukan agar tidak ada penyimpangan anggaran yang merugikan.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan 3 alasan pemerintah membuat UU Otsus. Pertama, untuk menjaga keutuhan NKRI dan memajukan Papua. Dalam artian, UU ini memang sangat penting agar ada kelanjutan pembangunan di Bumi Cendrawasih dan jangan sampai proyek-proyek infrastruktur terhenti hanya sampai tahun 2021. Oleh karena itu Otsus perlu dilanjutkan agar Papua makin maju.
Kedua, pembentukan UU Otsus sesuai mekanisme UUD 1945, di mana dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak membentuk RUU dan DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk UU. UU Otsus dibuat khusus agar pelaksanaan Otsus jilid 2 lancar selama 20 tahun ke depan.
UU Otsus dibuat khusus oleh Presiden Jokowi karena beliau sangat concern pada Papua dan ingin agar masyarakatnya maju, dan mengamalkan azas keadilan di Indonesia. Dalam artian pembangunan tak hanya di Jawa saja tetapi juga sampai pelosok Papua.
Mahfud menambahkan, alasan ketiga untuk membentuk UU Otsus adalah pendekatan bottom up dan top down dalam implementasi Otsus. Dalam artian, UU Otsus diharap lebih merangkul rakyat Papua. Mereka tak hanya diberi kesejahteraan, tetapi juga hak untuk mengatur wilayahnya sendiri, dan mengimplementasikan otonomi daerah.
Dalam UU Otsus memang diatur bahwa rakyat Papua bisa makin memiliki hak berpendapat dan mengatur daerahnya sendiri. MRP yang dibuat, tidak sekadar majelis di atas kertas, tetapi benar-benar menyuarakan apa saja jeritan hati rakyat Papua.
Selain itu, Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan wakilnya juga harus asli putra Papua. Hal ini dimaksudkan agar mereka bisa mengatur wilayahnya sendiri, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari pemerintah pusat. Jika pemimpinnya adalah orang asli Papua maka lebih bisa mengerti apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat di Bumi Cendrawasih.
Otsus jilid 2 memang wajib disukseskan, karena anggarannya juga diatur dengan detail. Selain untuk infrastruktur juga ada anggaran untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Sehingga pembangunan di Papua terjadi secara menyeluruh, tidak hanya pada fasilitas umum tetapi juga ada pembangunan secara sosial, ekonomi, dan psikologis.
Keberhasilan Otsus jilid 2 sudah diprediksi karena anggarannya jauh lebih besar daripada periode sebelumnya. Pengawasan juga dilakukan dengan ketat oleh BPK dan para pejabat, agar dana Otsus tidak dikemplang begitu saja. Masyarakat senang karena ada UU Otsus yang mengatur agar Otsus jilid makin berhasil.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.