• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Politik»Masyarakat Aceh Menolak Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Masyarakat Aceh Menolak Pengibaran Bendera Bulan Bintang

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 4 December 2021

Masyarakat Aceh Menolak Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Oleh : Muhammad Farhan

Masyarakat Aceh menolak pengibaran bulan bintang yang identik dengan organisasi terlarang, Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Rakyat Aceh menyadari bahwa pengibaran tersebut bertentangan dengan konstitusi dan menciderai semangat persatuan Indonesia.

Indonesia adalah negara demokratis dan berlandaskan Pancasila serta UUD 1945. Akan tetapi pernah ada gejolak di Aceh yang dimulai tahun 1976, ketika ada GAM (gerakan aceh merdeka) yang ingin membelot, dengan alasan ingin mendirikan negara berbasis agama, bukan demokrasi. Gerakan ini tentu ilegal dan baru bisa diatasi puluhan tahun kemudian.

Pasca tsunami di Aceh, tepatnya tahun 2005, ada perjanjian antara pemerintah dan GAM. Mereka sepakat untuk berdamai dan GAM berjanji untuk tidak mengajak rakyat di Tanah Rencong untuk membelot. Perdamaian ini sangat dirindukan karena warga sipil tidak mau ada pertikaian di Aceh tercinta, yang diakibatkan oleh serangan anggota GAM.

Akan tetapi ada kombatan yang masih saja berkeliaran diam-diam lalu memprovokasi rakyat Aceh untuk mengibarkan bendera bulan bintang alias bendera GAM. Penyebabnya karena tanggal 4 desember adalah hari ulang tahun GAM, sehingga mereka ingin merayakannya dengan mengibarkan bendera.
Mukhlis Basyah, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) menyatakan bahwa jangan ada masyarakat yang mengibarkan bendera bulan bintang, sebelum maupun saat ulang tahun GAM. Dalam artian, beliau ingin agar suasana tetap kondusif dan tidak ada bendera lain yang dikibarkan kecuali merah putih sebagai simbol kedaulatan Indonesia.
Mukhlis yang mantan bupati Aceh besar berpesan bahwa pada saat ulang tahun GAM, ia berkolaborasi dengan pihak Polri dan TNI. Tujuannya agar situasi tetap kondusif pada hari-H (hari ulang tahun GAM). Dalam artian, jangan sampai pada hari milad tersebut malah memicu kerusuhan dan akhirnya rakyat yang dirugikan karena menimbulkan korban luka-luka.
Hari ulang tahun GAM memang mendebarkan karena ada potensi kerusuhan. Walau organisasi pemberontak ini telah menandatangani perjanjian perdamaian, tetapi takut ada mantan kombatan yang diam-diam bergerilya lalu ‘turun gunung’ dan mengajak rakyat di Tanah Rencong untuk bersama-sama mengibarkan bendera bulan bintang, sebagai simbol kemerdekaan di Aceh.
Jangan sampai GAM bangkit lagi karena tidak boleh ada pembelotan di Indonesia. Tidak bisa ada negara di dalam negara karena akan sangat membingungkan. Lagipula rakyat Aceh tidak mau jika diajak GAM untuk berperang, karena mereka juga tak mau diajak membuat negara sendiri. Mereka sangat setia kepada Indonesia dan tidak mau diajak mengibarkan bendera selain merah putih.
Aramiko Aritonang, tokoh masyarakat Gayo, menyatakan bahwa bendera bulan bintang tidak mencerminkan rakyat Aceh secara keseluruhan. Ia lebih memilih mengibarkan bendera merah putih sebagai simbol kesetiaan pada Indonesia.
Ketika ada bendera bulan bintang yang dikibarkan maka akan langsung diturunkan oleh aparat. Hal ini untuk mencegah potensi kerusuhan, dan menurut aturan seluruh warga negara Indonesia memang tidak boleh mengibarkan bendera selain merah putih.
Sementara itu, sebagian warga di Aceh barat mengadakan konvoi dengan mengibarkan bendera merah putih. Mereka dengan tegas menolak bendera bulan bintang dan pendirian negara Aceh merdeka.
Pengibaran bendera selain merah putih tentu terlarang di Indonesia, termasuk pula bendera bulan bintang. Bendera yang jadi simbol GAM tersebut menjadi terlarang karena menyatakan sikap seseorang untuk medukung gerakan aceh merdeka dan tidak setia kepada Indonesia. Masyarakat di Tanah Rencong dengan tegas menolak pengibaran bendera bulan bintang dan lebih memilih merah putih.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.