• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Mantan Menag Lukman Hakim Terbukti Tidak Bersalah, KPK Kembalikan Barang Bukti

Mantan Menag Lukman Hakim Terbukti Tidak Bersalah, KPK Kembalikan Barang Bukti

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 12 December 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan barang bukti milik Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama 2014 – 2019. Barang bukti tersebut sempat disita Maret 2019, saat KPK melakukan penanganan kasus dugaan suap dalam seleksi jabatan yang melibatkan pejabat Kemenag di Jawa Timur.

“Jumat siang lalu, saya hadir di kantor KPK dalam rangka memenuhi undangan salah seorang penyidik KPK yang akan menindaklanjuti putusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung yang sudah in-kracht (berkekuatan hukum tetap), serta melaksanakan surat perintah pimpinan KPK,” terang Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Tindaklanjut dimaksud, kata LHS (panggilan akrabnya) adalah mengembalikan barang bukti berupa uang yang sempat disita KPK. “Alhamdulillah, saya bersyukur, dengan dikembalikannya seluruh barang bukti milik saya itu membuktikan bahwa uang-uang tersebut adalah sah milik saya, dan sama sekali tak terkait dengan kasus hukum itu,” jelasnya.

“Saya mengapresiasi KPK yang telah melaksanakan putusan pengadilan ini,” tandasnya.

LHS menambahkan, sejak awal bertugas, dirinya berusaha untuk tidak melakukan hal yang melanggar undang-undang, termasuk dalam soal gratifikasi. Atas komitmennya itu, LHS bahkan menerima penghargaan dari KPK terkait pelaporan gratifikasi. Penghargaan itu diberikan pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) yang digelar di Jakarta, 11 – 12 Desember 2017. Selain LHS, penghargaan yang sama saat itu juga diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

 

Subsidi Beras 10 Kg Diperpanjang Pemerintah demi Jangkau 33 Juta KPM

June 15, 2026

Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Selama Tiga Bulan

June 15, 2026

Subsidi Beras 10 Kg Diperpanjang Pemerintah demi Jangkau 33 Juta KPM

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

Subsidi Beras 10 Kg Diperpanjang Pemerintah demi Jangkau 33 Juta KPM Jakarta – Pemerintah memperpanjang…

Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Selama Tiga Bulan

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Selama Tiga Bulan Jakarta – Pemerintah kembali melanjutkan…

Mahasiswa Nyantri, Apa Gunanya?

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

Setiap Juli, ritual itu berulang. Ibu-ibu sibuk memilih kasur lipat di marketplace. Ayah-ayah menghitung ulang…

LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2 Jayapura – Ketua…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.