Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Di antaranya PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah. PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang. Selanjutnya, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Menteri ATR Sofyan A. Djalil memastikan bahwa kelima peraturan pelaksana tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam hal kebangkitan investasi properti.
“Setelah keluarnya UU Ciptaker dan berbagai aturan pelaksananya, pemerintah dapat mengatasi iklim investasi di bidang properti beserta hambatan-hambatan yang ada selama ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Juli 2021.
Sofyan menambahkan, bahwa PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah akan membenahi masalah Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang selama ini menjadi kendala di sektor properti.
“Masalah sudah kita selesaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan sekarang seharusnya sarusun boleh dimiliki oleh investor asing. Demikian juga untuk perpanjangan bisa dilakukan sekaligus sehingga ada kepastian, kemudian perpanjangan bisa diberikan setelah SLF (Sertifikat Layak Fungsi),” jelasnya.
Kemudian PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
“Banyak kemudahan di dalamnya, kalau seandainya nanti hambatan-hambatan yang selama ini tidak ada solusinya, sekarang sudah ada solusinya,” ungkap Sofyan.
Selanjutnya, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang bertujuan memperjelas izin usaha untuk memperlancar iklim investasi.
“Selama ini ada orang menggunakan izin perkebunan, izin pertambangan, dan bermacam izin lisensi lain, sehingga orang dapat dagang lisensi yang akhirnya sangat mengganggu iklim investasi. Di situ nanti kita akan tertibkan, akan diumumkan lisensi yang didagangkan itu, akan dibatalkan dengan syarat-syarat tertentu,” katanya.
Sofyan menjelaskan terkait PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, yang memiliki masalah dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini, UU Ciptaker akan memberikan kewenangan pengesahan kepada Menteri.
Ia juga menambahkan, PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah yang merupakan fitur baru dalam penataan pertanahan di Indonesia. Bank Tanah akan menjadi agen negara untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka menciptakan ekonomi yang berkeadilan.
Presiden Prabowo Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi Berantas Narkoba Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya…
Komitmen Presiden Prabowo Lanjutkan Pembangunan IKN Berikan Rasa Aman Investor Jakarta – Presiden Prabowo Subianto,…
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang terletak di Kalimantan Timur terus menjadi sorotan utama…
Apresiasi Kunker Presiden Prabowo ke Luar Negeri Perkuat Kerjasama Ekonomi Oleh : Andi Mahesa Presiden…
Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan lawatan luar negeri yang strategis, dengan kunjungan pertama ke Tiongkok…
Pemuda dan Mahasiswa Serukan Pilkada Damai dan Berinteritas Jakarta – Menyambut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah…