• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Mahupiki Sosialisasi KUHP Nasional Demi Tingkatkan Pemahaman Masyarakat

Mahupiki Sosialisasi KUHP Nasional Demi Tingkatkan Pemahaman Masyarakat

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 19 January 2023

Mahupiki Sosialisasi KUHP Nasional Demi Tingkatkan Pemahaman Masyarakat

Oleh : Fabian Aditya Pratama

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) terus melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai KUHP Nasional dengan bertujuan untuk bisa terus meningkatkan adanya pemahaman dari masyarakat Tanah Air secara lebih menyeluruh.

Hal tersebut dikarenakan dalam sistem hukum buatan anak bangsa itu telah banyak substansi yang sangat penting dan melatarbelakangi mengapa pemberlakuannya harus segera dipercepat dalam menggantikan KUHP lama buatan Belanda.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah RI telah secara resmi menyepakati bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disetujui dan disahkan menjadi UU di Indonesia.

Pengesahan KUHP Nasional tersebut juga merupakan salah satu peristiwa bersejarah bagi bangsa dan negara Indonesia lantaran terdapat upaya pembaharuan hukum pidana nasional dan juga sebagai upaya untuk melepaskan diri dari sistem hukum peninggalan jalan kolonial secara sepenuhnya.

Terdapat beberapa urgensi yang menjadi latar belanag dan materi dalam penyelesaian KUHP Nasional tersebut, yakni karena memang sejauh ini pemerintah telah melalui berbagai kegiatan yang bersifat terbuka, terus menggali seluruh aspirasi masyarakat dengan diskusi yang terarah, termasuk juga melakukan sosialisasi dan juga pengayaan materi telah dilakukan.
Maka dari itu, tidak bisa dipungkiri bahwa pembahasan akan draft UU KUHP telah berlangsung dengan sangat komprehensif dan juga mendalam. Pada prinsipnya, KUHP Nasional sendiri merupakan sebuah upaya melakukan rekodifikasi terbuka terhadap banyak ketentuan pidana yang ada di masyarakat Tanah Air dan juga sekaligus mampu menjawab bagaimana seluruh dinamika perkembangan yang ada di masyarakat sampai saat ini.
Lantaran meski secara resmi memang sudah disahkan, namun KUHP Nasional sendiri masih memiliki waktu untuk masa transisinya sebelum secara resmi benar-benar akan berlaku seutuhnya menjadi sebuah sistem hukum di Tanah Air, yakni masa transisi tersebut selama 3 tahun setelah disahkannya pada akhir tahun 2022 lalu, jadi akan berlaku pada tahun 2025 mendatang. Maka sangat penting bagi masyarakat untuk bisa lebih memahami bagaimana substansi dan isi yang terkandung di dalam KUHP Nasional ini.
Maka dari itu, dalam rangka terus menciptakan peningkatan pemahaman yang terjadi di masyarakat terkait KUHP Nasional, Maysrakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) terus menggelar berbagai macam gelaran sosialisasi hingga di berbagai daerah di Tanah Air dengan menggandeng sejumlah narasumber yang berkompeten, yakni para guru besar dan pakar hukum dari berbagai universitas di Indonesia.
Mengenai adanya KUHP Nasional, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. R Benny Riyanto mengatakan bahwa pengesahan sistem hukum yang dibuat oleh anak bangsa tersebut memang telah mengikuti adanya pergeseran paradigma hukum pidana hingga menganut asas keadilan yang jauh lebih modern.
Bagaimana tidak, pasalnya jika dibandingkan dengan KUHP lama produk Belanda dulu, ternyata paradigma keadilannya masih bersifat retributif. Sehingga justru hal tersebut menurutnya memang menjadi urgensi dari bangsa Indonesia untuk segera bisa mengganti KUHP lama menjadi KUHP Nasional.
Paradigma keadilan jaman dulu adalah retributif yang terkesan terlalu berfokus hanya kepada pelaku tindak pidana dan berusaha untuk melakukan ajang balas dendam saja. Sedangkan dalam paradigma keadilan modern ini, pada KUHP Nasional sudah menganut adanya asas keadilan korektif bagi pelaku, kemudian asas restoratif untuk kebaikan korban hingga adanya asas rehabilitatif yang berguna bagi kebaikan keduanya, yakni antara pelaku dan korban.
Sementara itu, Ahli Hukum UI, Prof.Dr.Topo Santoso, S.H., M.H menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional juga telah mengatur adanya banyak upaya alternatif sanksi pidana, sehingga hukuman bagi adanya tindak pidana bukan hanya semata-mata langsung dipenjarakan begitu saja, melainkan ada beberapa alteratif pengganti lainnya seperti berlakunya denda, pengawasan hingga kerja sosial.
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (UNDIP), Prof. Dr. Pujiyono menerangkan bahwa terdapat 8 isu aktual UU KUHP, yakni Living Law, Aborsi, Kontrasepsi, Perzinaan, Kohabitasi, Perbuatan Cabul, Tindak Pidana terhadap Agama/Kepercayaan dan Tindak Pidana yang berkaitan dengan Kebebasan Berekspresi.
Sementar terkait living law, yaitu sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat atau delik adat, akan etapi tetap dibatasi oleh Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, Prof Pujiono juga mengatakan bahwa terkait pasal penghinaan kapal negara, yakni pasal 218 tentang dan 240, dijadikan delik aduan. Pasal tersebut tidak membatasi kebebasan pers.
Pasalny, tujuan pengaturan pasal 218 UU KUHP adalah untuk melindungi harkat dan martabat diri Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,dan tidak akan ada proses hukum tanpa adanya pengaduan yang sah dari pihak yang berhak mengadu.
Untuk diketahui, urgensitas dalam pembentukan KUHP Nasional adalah supaya terdapat sebuah sistem hukum yang memang sangat sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam bangsa Indonesia ini.
Dalam masa transisi menuju tahun 2025 untuk pemberlakuan KUHP Nasional secara menyeluruh ini, Mahupiki terus melakukan serangkaian acara sosialisasi agar meningkatkan pemahaman masyarakat luas secara lebih menyeluruh terkait sistem hukum buatan anak bangsa.

)* Penulis adalah kontributor Nawasena Institute

MBG Halal Menjadi Standar Penting Keamanan Pangan Anak

October 2, 2026

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

October 2, 2026

MBG Halal Menjadi Standar Penting Keamanan Pangan Anak

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

MBG Halal Menjadi Standar Penting Keamanan Pangan Anak Oleh: Dhita Karuniawati Program Makan Bergizi Gratis…

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG Oleh: Bagas Nurahman Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dikembangkan melalui penguatan tata kelola untuk memastikan pelaksanaannya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Salah satu aspek yang semakin mendapat perhatian adalah pemenuhan sertifikasi halal dalam penyelenggaraan program. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem penyediaan pangan yang tidak hanya memperhatikan kandungan gizi dan keamanan, tetapi juga memastikan makanan yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan kehalalan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah perbaikan tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Percepatan sertifikasi halal bagi program MBG dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan cakupan penerima manfaat yang luas, jaminan kehalalan menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan MBG yang semakin tertib, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemenuhan sertifikasi halal bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi langkah strategis karena unit tersebut berada di garis depan dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Sertifikasi memberikan kepastian terhadap bahan yang digunakan, proses pengolahan, serta tata kelola produksi makanan. Karena itu, percepatan pemenuhan sertifikasi halal di tingkat SPPG dapat menjadi bagian dari standardisasi pelaksanaan MBG di berbagai daerah sekaligus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat. Dalam konteks tata kelola program, sertifikasi halal menunjukkan bahwa kualitas MBG dibangun melalui standar yang saling melengkapi. Pangan yang disediakan tidak hanya harus memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga memperhatikan keamanan, kelayakan, mutu, serta ketentuan kehalalan. Pendekatan tersebut membuat perbaikan tata kelola MBG tidak semata berorientasi pada jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga pada kualitas pangan yang diterima oleh setiap penerima manfaat. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan konsep pangan dalam Islam mencakup prinsip halal dan thayyib. Halal berkaitan dengan bahan serta proses produksi yang sesuai ketentuan, sedangkan thayyib mencakup kelayakan, mutu, dan keamanan pangan. Penerapan kedua prinsip tersebut secara konsisten menjadi landasan penting untuk membangun penyediaan makanan yang berkualitas dalam program MBG. Prinsip halal dan thayyib juga dapat diterapkan sebagai standar yang menyeluruh dalam rantai penyelenggaraan MBG. Mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi, setiap tahapan perlu dikelola dengan memperhatikan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari proses memastikan tata kelola pangan berjalan secara konsisten dari hulu hingga ke penerima manfaat.…

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG Jakarta – Pemerintah memperkuat mekanisme teknis sertifikasi halal…

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG Jakarta – Pemerintah memperkuat mekanisme teknis sertifikasi halal…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.