• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Lukas Enembe Harus Hadapi Proses Hukum

Lukas Enembe Harus Hadapi Proses Hukum

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 22 October 2022

Lukas Enembe Harus Hadapi Proses Hukum

Oleh : Alfred Jigibalom

Gubernur Papua Lukas Enembe harus menghadapi proses hukum dan bertanggung jawab atas kesalahannya. Sikap tersebut diperlukan mengingat Lukas adalah seorang pejabat publik yang harus memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Kasus Lukas Enembe masih berlarut-larut karena dia masih bersembunyi di rumahnya dengan alasan sakit. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 2 kali melayangkan panggilan tetapi dia mengabaikannya.

Tim kuasa hukum Lukas juga terus melindungi, bahkan memanggil dokter dari Singapura, untuk membuktikan bahwa Lukas benar-benar sakit parah sehingga tidak bisa terbang ke Jakarta.

Masyarakat menjadi geram karena Lukas tidak mau menghormati proses hukum. Wakil Ketua Departemen Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia Provinsi Papua, Isac Imbiri, menyatakan bahwa Lukas sebagai pemimpin harus siap menghadapi KPK terhadap kasus suap dan korupsi.

Bukannya justru menghindarinya dengan membuat opini yang mengada-ada, seperti mengadakan pemeriksaan di ruangan terbuka.

Dalam artian, Lukas harus bersikap jantan dengan datang ke Gedung KPK. Jika dia menolak panggilan, maka sama saja tidak menghormati proses hukum.

Padahal sebagai pejabat, seharusnya ia paham bagaimana hukum bekerja dan menghormati prosesnya. Namun ia malah bertindak seenaknya sendiri.

Kasus Lukas juga tak kunjung selesai karena ia meminta pemeriksaan di ruangan terbuka. Padahal tidak pernah dicatat dalam sejarah, ada pemeriksaan seperti ini. Untuk apa pemeriksaan secara terbuka? Berarti ia tidak menghormati hukum dan tidak percaya akan kinerja para penyidik KPK.
Jika ada pemeriksaan di ruangan terbuka maka ada banyak orang Papua yang menontonnya. Apakah Lukas meminta perlindungan mereka? Seharusnya dia paham hukum dan tidak meminta sesuatu yang ganjil seperti itu. Proses hukum harus tetap berjalan, dan ia malah melambatkannya dengan cara berpura-pura sakit.
Isac Imbiri juga menolak pernyataan bahwa Lukas Enembe adalah kepala suku besar Papua, karena jabatan itu tidak pernah ada. Pengukuhan kepala suku besar tanah Papua sangat tidak masuk akal. Jabatan kepala suku adalah turun-temurun dan tidak ada yang namanya kepala suku besar, karena di atas kepala suku hanya ada Tuhan.
Lukas seolah-olah ingin menunjukkan kekuasaannya bahwa selain menjabat sebagai Gubernur Papua, ia juga seorang kepala suku besar, yang membawahi kepala-kepala suku yang lain. Padahal jabatan itu hanya karangannya sendiri. Walau misalnya ia seorang kepala suku, tetapi jika tersangkut kasus, harus tetap menaati proses hukum dan menjalani penyidikan.
Kemudian, masyarakat juga geram karena tim kuasa hukum Lukas meminta agar pemeriksaan sang gubernur dengan menggunakan hukum adat, bukan hukum negara. Padahal kasusnya adalah korupsi dan tidak menyangkut adat manapun, sehingga tidak bisa diganti dengan hukum adat. Mungkin dipikirnya dengan cara ini maka cukup memberi uang dan barang sebagai denda, tak usah dipenjara.
Dalam RKUHP memang disebutkan hukum adat bisa berlaku, tetapi bukan pada kasus korupsi. Bagaimana bisa seorang koruptor disangkut-pautkan dengan adat? Korelasinya jauh sekali.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesi, Prof. Suparji Ahmad, menyatakan bahwa sebagai warga negara sekaligus penyelenggara negara, Lukas Enembe seharusnya taat hukum. Status tersangka Lukas sudah valid karena memiliki minimal 2 alat bukti. Seharusnya dia kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.
Dalam artian, sebagai Gubernur seharusnya Lukas menaati hukum, karena seorang pemimpin tingkat provinsi. Ia wajib memberi teladan kepada warga Papua, bukannya memberi contoh yang buruk. Jika sang gubernur mangkir, maka masyarakatnya otomatis kecewa berat, karena pemimpinnya ternyata seorang pengecut.
Lukas tidak mau dipanggil dan tidak mau juga dijemput secara paksa, padahal sesuai hukum, setelah 2 kali mangkir maka dia akan dijemput paksa. Dia tidak merasa bersalah dan tidak mau menghadapi proses hukum, sehingga masyarakat makin geram. Lantas bagaimana kasusnya bisa selesai jika ia seperti ini?
Kemudian, istri dan anak Lukas juga mangkir dari panggilan KPK, dan mereka melakukannya atas saran dari tim kuasa hukumnya. Saat ini mereka berstatus sebagai saksi dan KPK butuh keterangan lebih lanjut mengenai korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
Rekening pribadi istri Lukas, Yulce Wenda, sudah dibekukan. Hal ini dilakukan karena diduga ia ikut menikmati aliran dana korupsi. Sementara rekening Lukas juga bernasib sama, dan yang mengejutkan adalah ada lebih dari 70 miliar rupiah di dalamnya. Hal ini semakin memperlihatkan bahwa Lukas melakukan korupsi, karena gajinya hanya berkisar 3 juta rupiah.
Lukas Enembe tidak boleh berdiam diri dan berpura-pura sakit, sampai mengundang tim dokter dari Singapura ke rumahnya. Seharusnya dia bersikap berani dan menghadapi proses hukum dengan jantan. Kalau ada penjemputan paksa dari KPK, ia juga tak boleh mengerahkan massa.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.