• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Lukas Enembe Bukan Kepala Suku Besar di Papua

Lukas Enembe Bukan Kepala Suku Besar di Papua

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 16 October 2022

Lukas Enembe Bukan Kepala Suku Besar di Papua

Oleh : Rebecca Marian

Lukas Enembe ternyata bukanlah kepala suku besar di Papua sebagaimana klaim sepihak dari kuasa hukumnya. Hal tersebut dengan tegas dinyatakan oleh Tokoh Pemuda Papua sendiri, karena memang di sana ternyata ada banyak suku dan telah memiliki struktur kepemimpinan masing-masing serta sama sekali tidak memungkinkan adanya satu kepala suku yang membawahi semuanya.

Pemanggilan Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk segera menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih belum membuahkan hasil.

Pasalnya dari pihak kuasa hukum Enembe terus mengajukan beberapa permintaan mengenai proses pemeriksaan tersebut.

Padahal lembaga antirasuah itu sendiri sejatinya sudah melakukan panggilan kepada pria kelahiran tahun 1967 tersebut sebanyak dua kali, yang mana pada panggilan pertama dilakukan sejak tanggal 12 September 2022 lalu dan dirinya mengaku tidak bisa hadir akibat alasan masalah kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.

Setelah itu, KPK melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya, yakni pada 25 September 2022 dan masih saja Gubernur Papua itu melalui kuasa hukumnya mengaku bahwa masih sedang sakit sehingga sama sekali tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Bukan hanya itu, melalui kuasa hukumnya, Lukas Enembe mengajukan permintaan supaya bisa diberikan ijin untuk melakukan pengobatan hingga ke luar negeri.

Namun, KPK langsung menghubungi Direktorat Jenderal Imigrasi agar supaya melakukan pencegahan dan Enembe tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Tak kunjung menghadiri panggilan KPK agar segala penanganan dan pengusustan kasus dugaan korupsi ini bisa diselesaikan, justru salah satu kuasa hukum dari Kader Partai Demokrat itu, Aloysius Renwarin kembali mengajukan permintaan agar pemeriksaan kepada kliennya bisa dilakukan di lapangan saja.

Bukan tanpa alasan, melainkan menurutnya hal tersebut sudah menjadi bagian dari permintaan masyarakat adat Papua karena dirinya mengklaim bahwa Lukas Enembe sejak tanggal 8 Oktober 2022 lalu telah resmi dinobatkan menjadi kepada suku besar oleh dewan adat Papua yang terdiri dari 7 suku.

Maka dari itu, karena Enembe diklaim sudah menjadi kepala suku besar, maka dirinya harus diproses secara adat saja dengan menerapkan hukum adat yang berlaku di Tanah Papua.

Tidak sampai di sana, Aloysius juga menambahkan bahwa pemeriksaan KPK kepada istri dan anak Enembe pun harus dilakukan di Papua sesuai dengan budaya mereka.

Mengetahui klaim yang diucapkan oleh kuasa hukum Gubernur Papua tersebut, Ketua Gerakan Pemuda Jayapura, Jack Puraro justru menegaskan hal yang sebaliknya.

Dirinya dengan sangat tegas menyatakan bahwa Lukas Enembe bukanlah kepala suku besar di Papua seperti klaim itu.

Menurut Jack, Papua sendiri bukan hanya milik satu suku semata, melainkan di Tanah Papua ada banyak sekali suku. Bahkan dari setiap suku tersebut memiliki perangkat adat yang terstruktur dalam sistem kepemimpinan secara tradisional masing-masing. Beberapa diantaranya yang dikemukakan olehnya yakni, ada orang yang dinobatkan sebagai Ondofi, ada pula posisi kepala suku, kepala kerep hingga pesuruh-pesuruh yang semuanya sudah ada strukturnya.
Ia menjelaskan bahwa Dewan Adat di tanah Tabi, yang wilayahnya meliputi Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Sarmi, tidak pernah memberikan legitimasi kepada Lukas Enembe sebagai kepala suku di Papua, atau mengangkat Lukas Enembe sebagai kepala suku.
Lebih lanjut, misalnya memang ada suku lain, seperti di wilayah Lapago dan Meepago yang mengangkat Lukas Enembe sebagai kepala suku mereka, itu memang murni kewenangan dari masyarakat adat sana masing-masing dan sama sekali tidak berkaitan satu sama lain. Maka dari itu jika dikatakan seolah Mantan Bupati Puncak Jaya periode 2007-2012 itu membawahi seluruh tanah Papua, maka justru menurut Jack orang yang mengklaim tersebut harus segera memberikan klarifikasi.
Ketua Gerakan Pemuda Jayapura itu kembali mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak mudah percaya dengan klaim satu pihak dari orag tertentu karena bisa jadi tujuannya adalah menggiring opini seolah-olah memang Papua sendiri memiliki satu kepala suku besar. Dirinya memiliki argumen bahwa bisa saja opini tersebut dengan sengaja dibangun agar masyarakat Papua dijadikan tameng untuk membentengi penegakan hukum kasus korupsi Enembe oleh KPK.
Jack juga menjelaskan bahwa masyarakat yang selama ini berjaga-jaga di sekitar kediaman Enembe adalah karena mereka masih memiliki hubungan emosional. Dirinya pun mengimbau supaya tidak ada lagi pihak yang menghalangi tugas KPK untuk segera bisa melakukan pemeriksaan, termasuk menghentikan klaim sepihak tersebut karena akan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat yang mendiami wilayah tanah adat Tabi.
Terlihat terdapat dua pernyataan yang saling bertentangan, antara klaim kuasa hukum Enembe, yang mengaku bahwa kliennya merupakan kepala adat besar di Papua, dengan pendapat Tokoh Pemuda Papua sendiri yang membantahnya dan menyatakan bahwa Gubernur Papua itu bukanlah kepala suku besar karena memang di Bumi Cenderawasih sendiri terdiri dari banyak suku dan sudah memiliki struktur masing-masing.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.