• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Langkah Pemerintah Ungkap Praktik Korupsi Pajak Dorong Reformasi Perpajakan Nasional

Langkah Pemerintah Ungkap Praktik Korupsi Pajak Dorong Reformasi Perpajakan Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 13 January 2026

Langkah Pemerintah Ungkap Praktik Korupsi Pajak Dorong Reformasi Perpajakan Nasional

Jakarta, – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2026 berhasil mengamankan delapan orang terkait indikasi pengaturan pajak di lingkungan DJP, memperlihatkan bahwa praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan masih menjadi tantangan besar dalam sistem perpajakan nasional. Dari hasil OTT tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

 

Konsekuensi dari penegakan hukum tersebut, Ditjen Pajak menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan bahwa institusi tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas, baik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.

 

“Kami menghormati dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK, serta berkomitmen untuk memastikan semua pelaku pungutan pajak mematuhi kode etik dan undang-undang,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu.

 

Dalam penegakan hukum, Pemerintah memperkuat komitmennya pada pemberantasan praktik korupsi. Di sektor perpajakan dalam rangkaian tindakan penegakan hukum dan reformasi kebijakan yang intensif sejak awal tahun 2026. Langkah ini dilatarbelakangi oleh sejumlah kasus penegakan hukum yang mengungkap dugaan korupsi dan pelanggaran integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

 

Sedangkan, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sikap tegas pemerintah terhadap oknum yang “masih main-main” dalam pelaksanaan tugas perpajakan. Menkeu menyatakan bahwa penindakan terhadap praktik tidak bertanggung jawab itu adalah bagian dari upaya memperkuat integritas birokrasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

 

“Kita tidak akan memberi ruang kepada siapa pun yang mencoba merusak sistem pajak kita. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Purbaya.

 

Rangkaian kasus korupsi dan penindakan hukum di DJP ini berdampak mendorong pemerintah untuk mempercepat agenda reformasi perpajakan nasional, termasuk modernisasi administrasi melalui sistem Coretax dan penegakan compliance berbasis teknologi. Langkah strategis ini selaras dengan kebijakan pemerintah yang lebih menekankan pada penguatan landasan sistem perpajakan yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan.

 

Peningkatan pengawasan dan transparansi juga dipandang sebagai pijakan penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang. Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil OTT, memperbaiki prosedur internal, dan meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam rangka membentuk sistem perpajakan yang bersih dan berintegritas. ***

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah Oleh Sulaiman Di tengah upaya memperkuat…

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.