• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»KUHP Nasional Wujudkan Aspek Keadilan Secara Komprehensif

KUHP Nasional Wujudkan Aspek Keadilan Secara Komprehensif

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 9 January 2023

KUHP Nasional Wujudkan Aspek Keadilan Secara Komprehensif

Oleh Devi Putri Anjani

Hukum pidana yang ada dalam KUHP Nasional sangat mampu untuk mewujudkan aspek keadilan secara komprehensif lantaran di dalamya banyak sekali hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh seorang hakim sebelum dirinya benar-benar membuat keputusan akan tindak pidana.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah secara resmi melakukan pengesahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional untuk mengganti KUHP lama yang merupakan peninggalan sejak jaman kolonial Belanda dulu.

Meski begitu, namun dengan adanya pengesahan tersebut, nyatanya di masyarakat masih saja terjadi pro dan kontra hingga polemik. Menanggapi adanya berbagai macam reaksi yang timbul dari masyarakat tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto menyampaikan bahwa reaksi yang beragam tersebut merupakan sebuah hal yang sangatlah wajar terjadi, apalagi karena produk hukum atau KUHP ini tidak bisa lepas dari sudut pandang tertentu.

Menurut Prof Marcus, pengesahan KUHP pun tidak lepas dari proses atau fase politik sehingga tidak bisa dipisahkan dari penolakan atau anggapan-anggapan tertentu, namun yang terpenting adalah bagaimana menyikapinya dengan adu gagasan atau adu pemikiran sehingga mampu bersifat membangun atau konstruktif.

Bagaimana tidak, reaksi beragam itu sangat wajar terjadi lantaran memang Indonesia sendiri merupakan sebuah negara yang memiliki keberagaman multietnik, multireligi, hingga multikultur yang sangat banyak. Sehingga dengan tingginya tingkat diversitas yang ada di Tanah Air, tentu bukan tidak mungkin terus terjadi perbedaan sudut pandang diantara masyarakatnya.

Secara garis besar, dirinya sangat menyambut baik kehadiran KUHP Nasional, dan bahkan memberikan apresiasi sangat tinggi karena hal tersebut merupakan sebuah upaya dari Pemerintah RI untuk menghadirkan adanya keseimbangan kepentingan umum dan juga individu, menghadirkan adanya hak asasi dan kewajiban asasi, hingga mampu melindungi korban dan pelaku tindak pidana.

Sebagai informasi, sejatinya pidana sendiri memiliki dua aspek, yakni social welfare yang di dalamnya mengandung adanya perlindungan atau pembinaan secara individu, kemudian aspek keduanya adalah social defense, yang mana berarti ada perlindungan masyarakat atau kepentingan hukum di dalam pidana.
Lebih lanjut, mengenai aspek social defense sendiri terbagi lagi ke dalam beberapa hal, yakni adanya perlindungan terhadap perbuatan jahat, penyalahgunaan sanksi atau reaksi, dan perlindungan terhadap keseimbangan kepentingan atau nilai yang terganggu di masyarakat. Seluruh hal tersebut memang wajib diatur secara tegas dalam pidana.

Selanjutnya, dalam KUHP Nasional, mengenai tujuan pemidanaan, khususnya dalam Pasal 51 telah dijelaskan bahwa pemidanaan sendiri bertujuan untuk bisa mencegah terjadinya tindak pidana dengan cara menegakkan norma hukum demi menjaga perlindungan dan juga mengayomi masyarakat atau mencegah serta mampu memasyarakatkan terpidana apabila mereka telah melakukan tindak pidana.
Sehingga para terpidana tersebut nantinya bisa kembali ke masyarakat dengan menjadi pribadi yang jauh lebih baik dan juga jauh lebih berguna bagi sekitar melalui upaya rehabilitasi yang telah dilakukan, termasuk juga adanya upaya pembinaan kepada para terpidana. Bukan hanya itu, namun dalam KUHP Nasional sendiri juga banyak upaya untuk bisa menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat adanya tindak pidana.
Termasuk juga, di dalam sistem hukum asli buatan anak bangsa tersebut, di dalamnya telah mengatur adanya upaya untuk bisa memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat hingga menumbuhkan rasa penyesalan dan juga membebaskan rasa bersalah dari para terpidana karena mereka akan mengalami proses pembinaan dan diharapkan mampu kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang jauh lebih baik dari sebelumnya.
Jelas sekali bahwa dalam KUHP Nasional telah dirumuskan beberapa hal yang menjadi pedoman pemidanaan, yakni diantaranya adalah bagi hakim wajib untuk bisa menegakkan hukum dan keadilan secara bersamaan. Bahkan apabila misalnya terjadi sebuah pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka haki diwajibkan untuk lebih mengutamakan aspek keadilan.
Mengenai pengutamaan aspek keadilan yang harus benar-benar diperhatikan oleh hakim, dalam KUHP Nasional pun telah dijelaskan bahwa hal tersebut dirumuskan dengan beberapa pertimbangan, yakni hakim harus mempertimbangkan adanya kesalahan pelaku tindak pidana, motif dan tujuan yang dilakukan oleh pelaku tatkala dirinya melakukan tindak pidana tersebut, hingga sikap batin dari pelaku tindak pidana, bagaimana tindak pidana dilakukan apakah memang hal tersebut direncanakan atau tidak, bagaimana cara melakukan tindak pidana tersebut hingga bagaimana sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana.
Selain itu, aspek keadilan memang benar-benar terwujudkan dalam KUHP Nasional lantaran juga dalam melakukan hukum pidana, di dalamnya banyak sekali aspek yang perlu dipertimbangkan secara komprehensif, termasuk bagaimana riwayat hidup pelaku, keadaan sosial dan ekonomi pelaku tindak pidana, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, apakah ada pemaafan dari pihak korban atau keluarga hingga bagaimana nilai hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat saat itu.
Dengan banyaknya aspek yang sangat diperhatikan dan diperhitungkan oleh seorang hakim tatkala hendak mengadili atau membuat suatu keputusan hukum tindak pidana, maka memang sudah tidak bisa dipungkiri lagi bahwa KUHP Nasional benar-benar mampu mewujudkan keadilan di Indonesia, bukan hanya untuk melindungi korban saja, melainkan juga melindungi pelaku dan memungkinkan terpidana diberikan pembinaan untuk bisa kembali ke masyarakat dengan pribadi yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

)* Penulis adalah Kontributor Duta Media

Investasi Nasional Jadi Kunci Ekonomi RI Tumbuh hingga 5,6 Persen

September 1, 2026

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran

September 1, 2026

Investasi Nasional Jadi Kunci Ekonomi RI Tumbuh hingga 5,6 Persen

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Investasi Nasional Jadi Kunci Ekonomi RI Tumbuh hingga 5,6 Persen Jakarta – Investasi nasional menjadi…

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran JAKARTA — Pemerintah terus membenahi Data…

Energi Terbarukan dan Industri Hijau Buka Babak Baru Investasi Nasional 

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Energi Terbarukan dan Industri Hijau Buka Babak Baru Investasi Nasional  Oleh: Melki Nursahid  Indonesia sedang memasuki fase penting dalam pembangunan ekonomi. Transformasi energi tidak lagi sekadar agenda untuk mengurangi emisi, tetapi telah menjadi bagian strategis dari upaya memperkuat kedaulatan energi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing industri, serta membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru. Di tengah potensi sumber daya alam yang melimpah, kebijakan pemerintah untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan patut dipandang sebagai langkah visioner menuju ekonomi nasional yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas energi terbarukan sebagai fondasi ketahanan energi nasional. Target pengembangan energi surya hingga 100 GW menjadi gambaran besarnya ambisi pemerintah dalam membangun sistem energi yang semakin kuat. Pernyataan Presiden bahwa dengan kapasitas 100 GW Indonesia dapat menjadi bangsa yang benar-benar berdiri di atas kaki sendiri menunjukkan bahwa energi dipandang sebagai bagian integral dari kedaulatan nasional. Pandangan tersebut sangat relevan dengan tantangan pembangunan Indonesia ke depan. Pertumbuhan penduduk, industrialisasi, digitalisasi, dan peningkatan aktivitas ekonomi akan membutuhkan pasokan energi yang semakin besar. Karena itu, ketahanan energi tidak cukup hanya diukur dari kemampuan menyediakan energi pada hari ini, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan ketersediaannya dalam jangka panjang dengan biaya yang kompetitif dan sumber yang berkelanjutan. Target pengembangan energi surya tersebut tentu membutuhkan terobosan, investasi, teknologi, dan kolaborasi lintas sektor. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pengembangan PLTS 100 GWp merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mempercepat kedaulatan energi nasional. Strateginya pun tidak bertumpu pada satu model, melainkan memanfaatkan potensi berbagai wilayah melalui PLTS skala besar, PLTS terapung, PLTS atap, hingga pemanfaatan energi surya untuk kawasan industri dan kegiatan produktif. Pendekatan tersebut penting karena Indonesia memiliki karakter geografis yang sangat beragam. Potensi energi surya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah. PLTS terapung, misalnya, dapat memanfaatkan badan air tanpa harus mengorbankan lahan produktif. Sementara PLTS atap dapat mendorong masyarakat, dunia usaha, dan institusi untuk ikut menjadi bagian dari ekosistem energi bersih. Lebih jauh, pengembangan energi terbarukan harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi, bukan semata-mata kebijakan energi. Investasi di sektor energi bersih berpotensi menciptakan rantai ekonomi baru, mulai dari pembangunan pembangkit, manufaktur komponen, jasa konstruksi, pengembangan teknologi, hingga pemeliharaan infrastruktur. Semakin besar ekosistem yang terbentuk di dalam negeri, semakin besar pula peluang Indonesia memperoleh nilai tambah. Yang tidak kalah penting, transisi energi harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kehadiran PLTS Pulau Sembur, sebagaimana disampaikan Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Oki Muraza, menjadi contoh bahwa pengembangan energi terbarukan dapat berjalan beriringan dengan penguatan koperasi dan pertumbuhan ekonomi desa. Artinya, energi bersih tidak berhenti sebagai proyek infrastruktur, tetapi dapat menjadi penggerak aktivitas ekonomi di tingkat lokal.…

Investasi Hijau Jalan Ekonomi Indonesia Tumbuh Tanpa Korbankan Masa Depan

By Kata IndonesiaAugust 31, 20260

Investasi Hijau Jalan Ekonomi Indonesia Tumbuh Tanpa Korbankan Masa Depan Oleh: Miftakhul Jannah Investasi hijau…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.