• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»KUHP–KUHAP Baru Dinilai Jawaban atas Reformasi Hukum Nasional

KUHP–KUHAP Baru Dinilai Jawaban atas Reformasi Hukum Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 27 January 2026

KUHP–KUHAP Baru Dinilai Jawaban atas Reformasi Hukum Nasional

Jakarta – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional mulai mewarnai praktik penegakan hukum di Indonesia.

 

Sejumlah putusan pengadilan dan penanganan perkara sejak diberlakukannya kedua undang-undang tersebut menunjukkan perubahan pendekatan dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam pola pemidanaan dan pertimbangan hakim.

 

Seperti halnya putusan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, yang dijatuhi pidana percobaan selama enam bulan dengan kewajiban menjalani pidana pengawasan selama satu tahun setelah dinyatakan terbukti menghasut publik melalui media sosial terkait rangkaian aksi demonstrasi atas meninggalnya ojek online Affan Kurniawan, yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai putusan ini sebagai contoh konkret pendekatan hukum yang lebih berkeadilan.

 

“Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” ujar Habiburokhman.

 

Menurut dia, meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, hakim mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak menjatuhkan pidana penjara.

 

Pendekatan tersebut, kata Habiburokhman, mencerminkan watak reformis KUHP dan KUHAP baru yang memberi ruang bagi hakim untuk menilai konteks dan dampak sosial suatu perkara.

 

Habiburokhman menambahkan, penerapan KUHP dan KUHAP baru juga terlihat dalam beberapa perkara lain, antara lain penggunaan pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim, penanganan laporan terhadap Pandji Pragiwaksomo yang mengedepankan perlindungan hak warga negara, serta pengusutan kasus penggelapan dana Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diarahkan pada pemulihan kerugian korban.

 

Sementara itu, Praktisi Hukum, Ade Putra Wibawa menilai berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 memperkuat perlindungan hukum masyarakat.

 

“Hal ini karena kedua peraturan tersebut lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri,” katanya.

 

Ade menyoroti penguatan pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan serta pengaturan restorative justice sebagai kewajiban dalam perkara tertentu.

 

Menurut dia, pendekatan tersebut menegaskan bahwa reformasi hukum pidana nasional kini diarahkan pada keadilan, pemulihan, dan kemanfaatan, tanpa menutup ruang koreksi konstitusional ke depan. #

Menahan Diri Pascademo adalah Cara Menjaga Demokr si Tetap Bermartabat

September 2, 2026

Masyarakat Diminta Tenang, Aparat Selidiki Kekerasan Pascademonstrasi

September 2, 2026

Menahan Diri Pascademo adalah Cara Menjaga Demokr si Tetap Bermartabat

By Kata IndonesiaSeptember 2, 20260

Menahan Diri Pascademo adalah Cara Menjaga Demokr si Tetap Bermartabat  Oleh: Ricky Rinaldi Demonstrasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi karena menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan publik. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga telah dijamin dalam konstitusi dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, demokrasi tidak hanya membutuhkan keberanian untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga kedewasaan untuk menahan diri setelah aspirasi disampaikan. Menahan diri pascademonstrasi bukan berarti menghentikan kritik atau mengabaikan tuntutan masyarakat. Sikap tersebut justru menjadi bagian dari upaya menjaga agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Setelah aksi berakhir, semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan persoalan pada ruang dialog, evaluasi, dan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku. …

Masyarakat Diminta Tenang, Aparat Selidiki Kekerasan Pascademonstrasi

By Kata IndonesiaSeptember 2, 20260

Masyarakat Diminta Tenang, Aparat Selidiki Kekerasan Pascademonstrasi JAKARTA — Pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap tenang…

Pemerintah Tegaskan Kericuhan Pascademo Diproses Berdasarkan Bukti 

By Kata IndonesiaSeptember 2, 20260

Pemerintah Tegaskan Kericuhan Pascademo Diproses Berdasarkan Bukti Jakarta — Pemerintah menegaskan penanganan kericuhan setelah aksi…

Koperasi Merah Putih Jadi Jalan Negara Serap Produk Desa yang Lama Terabaikan

By Kata IndonesiaSeptember 2, 20260

Koperasi Merah Putih Jadi Jalan Negara Serap Produk Desa yang Lama Terabaikan Oleh : Radjiman…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.