• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»KST Pelanggar HAM Pemicu Kerusuhan di Papua

KST Pelanggar HAM Pemicu Kerusuhan di Papua

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 5 July 2021

Oleh : Alfred Jigibalom

Kelompok separatis dan teroris (KST) terus melakukan aksi keji dan melanggar HAM di Papua. Bulan juni lalu mereka membuat kerusuhan di Yahukimo, sehingga aparat harus bertindak tegas untuk menumpas gerombolan tersebut.

Papua adalah provinsi paling timur yang bergabung dengan Indonesia, karena sempat ada sengketa dengan Belanda. Akhirnya Papua (dulu Irian Jaya) menjadi wilayah NKRI setelah ada Pepera (penentuan pendapat rakyat) tahun 1969. Akan tetapi ada pihak yang tak setuju dan akhirnya mereka membentuk organisasi papua merdeka (OPM) dan punya KKB sebagai pasukannya.

KKB yang namanya diubah jadi KST (kelompok separatis dan teroris) sejak dulu konsisten, sayangnya dalam hal yang buruk. Mereka menebar kekacaun di Papua, dengan alasan ingin merdeka. Yang jadi pertanyaan, jika ingin bebas, mengapa yang jadi korban kebanyakan warga sipil yang merupakan orang asli Papua?

Oleh karena itu KST terus diburu oleh Satgas Nemangkawi dan aparat lain, karena mereka melakukan pelanggaran HAM berat, yakni pembunuhan. Sudah terlalu banyak korban jiwa akibat kekejaman KST. Mereka selalu beralasan bahwa warga sipil yang dicurigai dan ditembak adalah mata-mata aparat, padahal hanya masyarakat biasa.

Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh KST sudah termasuk pelanggaran hak asasi manusia, apalagi korbannya banyak dari rakyat sipil. Pembunuhan, dengan alasan apapun, tak bisa dibenarkan. Jika ada anggota KST yang tertangkap maka sudah ditunggu hukuman maksimal seumur hidup, akibat perbuatan mereka.

Yan Permenas sendiri yang notabene orang asli Papua tidak suka melihat keberadaan KST, karena mereka selalu menebar kebencian dan meneror masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat di Bumi Cendrawasih sendiri tidak menyetujui tindakan KST, karena mereka bersikap brutal dan membuat kekacauan di Papua.

Pada akhir juni 2021 KST juga membuat ulah lagi dengan membunuh 4 orang di kawasan Yahukimo, dan 1 orang kepala suku dalam keadaan kritis. Penduduk mengungsi ke tempat lain yang lebih aman, agar tidak terkena amukan KST.

Sementara aparat terus menelusuri di mana markas-markas KST, untuk mengejar mereka langsung ke sarangnya.
Kerusuhan di Yahukimo juga termasuk pelanggaran HAM berat, karena ada korban jiwa.

Apalagi salah satu korbannya adalah kepala suku, seharusnya mereka menghormati tetua tetapi malah ingin menghabisinya. Jika ini terus-menerus terjadi, dikhawatirkan akan ada perang suku, karena ulah KST yang mengadu domba mereka, padahal peperangan sudah puluhan tahun tidak terjadi.

Pengejaran terhadap KST terus dilakukan dan ada penambahan pasukan untuk memperlancar kinerja dari aparat. Masyarakat malah senang karena mereka memang ditugaskan untuk menjaga keamanan di Papua dan mencegah kerusuhan akibat ulah KST.

Pihak luar juga tidak usah ikut campur dengan berkomentar bahwa penambahan pasukan di Papua akan berpotensi menambah pelanggaran HAM, karena justru aparat bertugas untuk mencegah terjadinya hal itu. Untuk menangani KST, tidak bisa dengan dialog, karena sejak era orde baru hingga sekarang cara ini selalu gagal.

Cara efektif untuk menangani KST adalah dengan mengejar mereka hingga ke markasnya, dan mereka diperbolehkan untuk ditindak tegas terukur, dan ini bukanhal pelanggaran HAM. Daripada nantinya malah membunuh banyak warga sipil, maka mereka segera ditangkap dan jika terpaksa akan ditembak di kakinya agar tidak melarikan diri.

KST adalah pelanggar HAM berat dan wajib diberantas, agar tidak membuat kekacauan dan menakut-nakuti masyarakat di Papua. Mereka sudah melakukan pelanggaran HAM berat dengan membunuh warga sipil, sehingga wajib diburu hingga ke markasnya.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali

 

 

Subsidi Beras 10 Kg Diperpanjang Pemerintah demi Jangkau 33 Juta KPM

June 15, 2026

Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Selama Tiga Bulan

June 15, 2026

Subsidi Beras 10 Kg Diperpanjang Pemerintah demi Jangkau 33 Juta KPM

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

Subsidi Beras 10 Kg Diperpanjang Pemerintah demi Jangkau 33 Juta KPM Jakarta – Pemerintah memperpanjang…

Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Selama Tiga Bulan

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Selama Tiga Bulan Jakarta – Pemerintah kembali melanjutkan…

Mahasiswa Nyantri, Apa Gunanya?

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

Setiap Juli, ritual itu berulang. Ibu-ibu sibuk memilih kasur lipat di marketplace. Ayah-ayah menghitung ulang…

LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2 Jayapura – Ketua…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.