• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»KST Membunuh Pelajar, Pantas Ditindak Tegas

KST Membunuh Pelajar, Pantas Ditindak Tegas

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 4 June 2021

Oleh : Edward Lokbere

Kelompok separatis dan teroris (KST) pantas untuk ditindak secara tegas, karena mereka tega membunuh seorang pelajar di Papua. Anak yang tidak bersalah itu menjadi korban keganasan KST. Pemberantasan KST menjadi fokus aparat di Papua, agar tidak ada warga sipil lain yang jadi korbannya.

Kelompok Kriminal Bersenjata diubah istilahnya menjadi Kelompok Separatis dan Teroris (KST) karena mereka memang bertindak seperti teroris, yang meresahkan masyarakat dengan teror yang keji. Tak hanya menakut-nakuti dengan senjata api, tetapi KST juga tak jarang memuntahkan pelor ke warga sipil, sehingga dikategorikan sangat berbahaya.

Papua kembali terguncang ketika seorang pelajar bernama Ali Mom dibunuh secara keji oleh anggota KST pada bulan april lalu. Ali dibacok dan ditembak kepalanya, lalu sepeda motornya dibakar. Diduga pelakunya adalah anak buah kelompok Lekagak Telenggen. Pengejaran kepada kelompok ini terus dilakukan hingga ke markasnya, apalagi ketika Lekagak masuk dalam daftar pencarian orang oleh BNPT.

Ali Mom adalah pelajar di SMAN 1 Ilaga, dan ia terbunuh karena dicurigai sebagai mata-mata aparat oleh anggota KST. Alasannya karena mendiang Ali sering berkunjung ke markas aparat. Padahal yang betul adalah ia pergi ke sana untuk bertanya, syarat apa saja yang harus dipenuhi agar bisa diterima menjadi aparat. Karena ia bercita-cita jadi penjaga wilayah NKRI.

Namun sayang cita-cita mulianya terhenti karena ulah KST. Oleh karena itu, pengejaran KST dilakukan dengan makin intensif, agar tidak ada lagi pelajar maupun masyarakat sipil yang jadi korbannya.

Karena jika semua pelajar terancam oleh KST, bagaimana nasib Papua di masa depan? Mereka bisa kehilangan calon pemimpin potensial karena ulah KST yang tidak bertanggungjawab.

KST juga makin meresahkan dengan membunuh pelajar secara kejam, yang jelas tak punya senjata untuk melindungi diri. mereka juga melanggar hak asasi manusia dengan terang-terangan. Akan tetapi, KST sangat menyebalkan karena sering bertindak playing victim.

Mereka meminta dukungan dunia internasional dengan alasan Papua dijajah oleh Indonesia dan menuduh pemerintah melanggar HAM. Padahal mereka sendirilah yang melanggar HAM karena terlalu sering membunuh warga sipil di Bumi Cendrawasih.

Oleh karena itu, pemberantasan KST makin masif dan ketika mereka resmi disebut sebagai organisasi teroris, makin banyak pihak yang turun tangan. Tak hanya TNI yang berjaga di Papua, tetapi juga ada bala bantuan dari Densus 88 antiteror dan BNPT. Sehingga diharap kerja sama ini akan membuat KST bisa bubar secepatnya, agar tak lagi meresahkan masyarakat.

Satgas Nemangkawai dibentuk dari gabungan pasukan TNI dan Polri, untuk memberantas KKB hingga ke markasnya. Mereka memiliki beberapa markas dan salah satunya sudah berhasil ketahuan. Para anggota KKB ada yang lari tetapi juga ada yang tertangkap. Prestasi Satgas tentu amat dipuji karena sangat berani untuk mendatangi markas KST secara langsung.

Sementara peranan BNPT juga sangat penting bagi pemberantasan KST di Papua. BNPT mengeluarkan daftar pencarian orang dan isinya adalah para pentolan KST. Di antaranya Murib, Lekagak Telenggen, dan Sabius Walker. Mereka jadi DPO karena memang menjadi komandan pasukan yang sering meresahkan masyarakat.

Yang menjadi sorotan dari DPO tersebut adalah Sabius Walker karena membakar gedung sekolah bersama anak-anak buahnya. Mulai dari Lekagak yang membunuh pelajar sampai Sabius yang membakar sekolah, tingkah KST sudah tak dapat diampuni. Karena jika dibiarkan akan mengancam masa depan para murid, karena tak bisa menuntut ilmu dan terancam pembunuhan.

Pemberantasan KST harus dilakukan dengan makin intensif, karena target mereka tak hanya aparat, tetapi juga warga sipil seperti para pelajar. Bagaimana bisa mereka membunuh anak remaja dan membuatnya gagal meraih cita-cita? KST pantas untuk diberangus karena makin merugikan masyarakat Papua.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Surakarta

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.