Categories: Uncategorized

KPU Laksanakan putusan MK soal Pilkada

KPU Laksanakan putusan MK soal Pilkada

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifuddin mengatakan akan mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pilkada akan terus menjadi pedoman rangkaian pesta demokrasi.

“Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin

Ketua KPU menegaskan hal itu untuk menepis anggapan bahwa putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8) hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon saja.

Lebih lanjut, Afif memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK.

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” ujarnya.

Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia dan ambang batas, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.

Bahkan, KPU akan menindaklanjuti seluruh putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.

Menurut dia, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin (26/8), satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

“Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,” ucap Afif.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan, pemerintah akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait Pilkada 2024, yakni putusan MK soal Pilkada.

“Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir. Yaitu putusan MK,” kata Hasan

Dirinya pun mengajak masyaraka untuk senantiasa menjaga situasi kondusif.

“Kita harus tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu,” ujarnya.

***

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Perayaan May Day Momentum Refleksi Kolektif dan Bukti Keberpihakan Negara pada Buruh

Perayaan May Day Momentum Refleksi Kolektif dan Bukti Keberpihakan Negara pada Buruh Jakarta - Peringatan…

4 hours ago

Dari UU PPRT hingga Museum Marsinah, Pemerintah Perkuat Komitmen untuk Buruh

Dari UU PPRT hingga Museum Marsinah, Pemerintah Perkuat Komitmen untuk Buruh Jakarta – Pemerintah terus…

4 hours ago

May Day Kondusif Jadi Kunci Investasi dan Kesejahteraan Buruh di Daerah

May Day Kondusif Jadi Kunci Investasi dan Kesejahteraan Buruh di Daerah *Jawa Tengah* - Gubernur…

7 hours ago

Pemerintah Optimalkan 13 Proyek Hilirisasi untuk Peluang Investasi Lebih Luas

Pemerintah Optimalkan 13 Proyek Hilirisasi untuk Peluang Investasi Lebih Luas Oleh: Dara Pratiwi Pemerintah terus…

7 hours ago

Peresmian 13 Proyek Hilirisasi Perkuat Ekosistem Industri Nasional

Peresmian 13 Proyek Hilirisasi Perkuat Ekosistem Industri Nasional Oleh: Rai Adiguna Pemerintah kembali menunjukkan konsistensinya…

7 hours ago

Peresmian 13 Proyek Hilirisasi Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global

Peresmian 13 Proyek Hilirisasi Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global Jakarta - Presiden Prabowo Subianto…

8 hours ago