• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»KPK Akan Segera Periksa Lukas Enembe di Papua

KPK Akan Segera Periksa Lukas Enembe di Papua

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 27 October 2022

KPK Akan Segera Periksa Lukas Enembe di Papua

Oleh : Ratna Dwi Chandra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perkembangan terkini dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

KPK menetapkan Gubernur Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua dengan menerima uang sebesar Rp 1 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus Lukas Enembe adalah murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK menyampaikan bahwa tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik KPK akan memeriksa Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura, Papua.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi lintas lembaga yang dihadiri KPK, Menko Polhukam Mahfud MD, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, perwakilan Polri, TNI, Polda Papua, Pangdam Cenderawasih, dan tim dokter IDI.
Alex menambahkan tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka. KPK menolak jika pemeriksaan Lukas Enembe dilakukan di lapangan terbuka. Permintaan itu sebelumnya sempat disampaikan tim penasihat hukumnya. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan langkah yang akan diambil KPK dalam menangani kasus ini dalam waktu ke depan.
Alex juga meminta aparat di Papua menyampaikan kepada masyarakat setempat bahwa kedatangan KPK bukan untuk melakukan jemput paksa, melainkan sekadar pemeriksaan biasa. Pemeriksaan Lukas sebagai tersangka nanti akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Alex menjelaskan pihaknya menjerat Lukas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi lantaran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan oleh Lukas Enembe. Bahkan, transaksi tersebut masuk ke judi kasino di luar negeri. Penyidik KPK telah memeriksa 50 saksi terkait kasus Lukas yang dilakukan di sejumlah lokasi yakni Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya.
Alex menyebut kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Lukas Enembe diusut KPK berdasarkan laporan adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan Lukas. Pengusutan kasus Lukas Enembe tak berkaitan dengan penganiayaan dua penyidik di Hotel Borobudur pada 2 Februari 2019 lalu. Saat itu dua penyidik dianiaya lantaran diduga membuntuti Lukas Enembe saat rapat dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Papua.
Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas di Papua sesuai dengan aturan yakni berdasarkan pada Pasal 113 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menyatakan bahwa ketika tersangka maupun saksi memberi alasan patut dan wajar tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya.
Sebelumnya KPK telah memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan pada 12 September di Mako Brimob Papua sebagai saksi dan 26 September di Jakarta sebagai tersangka. Namun, ia tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit. Kuasa hukumnya beberapa kali mendatangi KPK dan menyampaikan kepada media bahwa Lukas menderita beberapa penyakit mulai dari stroke, darah tinggi, hingga ginjal.
Kuasa hukum Lukas meminta KPK mengizinkan Lukas menjalani pemeriksaan di Singapura. Namun, KPK menyatakan Lukas harus menjalani pemeriksaan oleh dokter KPK terlebih dahulu di Jakarta. Perbedaan pendapat ini berlangsung selama beberapa waktu. KPK akhirnya memutuskan akan mengirim tim medis independen ke Jayapura untuk memeriksa kesehatan Lukas.
Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening menjelaskan bahwa Pimpinan KPK, Firli Bahuri akan mendampingi tim dokter independen dari IDI yang akan memeriksa kesehatan Lukas Enembe.
Selain pemeriksaan kesehatan, Lukas juga akan dimintai keterangan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK. Keikutsertaan Pimpinan KPK guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan untuk menentukan tindakan yang diambil selanjutnya oleh KPK setelah menerima hasil pemeriksaan oleh tim dokter independen.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen. Pol. Mathius D. Fakhiri mendatangi Gubernur Lukas Enembe di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Kapolda menerangkan bahwa adanya kesediaan Lukas Enembe untuk diperiksa dokter dari KPK.
Terkait proses hukum yang dilakukan KPK kepada tersangka Lukas Enembe, Kapolda memastikan ada itikad baik dari Lukas Enembe yang menginginkan proses hukum berjalan sesuai aturan, dan menyatakan siap bila tim dokter yang ditunjuk KPK datang ke Jayapura.
Kapolda menambahkan bahwa tim dokter dibentuk untuk memastikan dan sekaligus membantu memulihkan kesehatan Lukas Enembe sehingga dia bisa segera dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan termasuk pihak lainnya yang keterangannya dibutuhkan oleh KPK.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

November 7, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga Oleh Hanum Sekarningrum Ketahanan ekonomi Indonesia terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.