• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Koperasi Merah Putih Membuka Akses Permodalan dan Memutus Ketergantungan pada Rentenir

Koperasi Merah Putih Membuka Akses Permodalan dan Memutus Ketergantungan pada Rentenir

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 13 June 2026

Koperasi Merah Putih Membuka Akses Permodalan dan Memutus Ketergantungan pada Rentenir

Oleh : Abdul Razak

Upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus menunjukkan perkembangan positif di berbagai daerah. Program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut tidak hanya bertujuan membangun kemandirian ekonomi desa, tetapi juga membuka akses permodalan yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap praktik rentenir yang selama ini menjadi persoalan klasik di pedesaan.

 

Keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan formal sering kali membuat petani, nelayan, pedagang kecil, dan pelaku usaha mikro kesulitan memperoleh modal usaha. Dalam kondisi mendesak, sebagian masyarakat memilih meminjam kepada rentenir karena prosesnya cepat, meskipun harus menanggung bunga yang tinggi. Situasi tersebut kerap menjerat masyarakat dalam lingkaran utang yang sulit diputus.

 

Hadirnya KDKMP menjadi jawaban atas tantangan tersebut. Melalui sistem gotong royong dan pengelolaan yang profesional, koperasi diharapkan menjadi sarana pembiayaan yang sehat sekaligus wadah pengembangan usaha masyarakat desa.

 

Komitmen tersebut tercermin dari berbagai langkah konkret yang dilakukan pemerintah daerah. Di Kabupaten Jember, misalnya, pemerintah daerah menyerahkan 48 kendaraan operasional berupa 23 unit truk dan 25 unit kendaraan pick up untuk mendukung aktivitas KDKMP. Bantuan armada tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat distribusi hasil produksi masyarakat serta memperbesar peran koperasi dalam menggerakkan ekonomi desa.

 

Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan bahwa koperasi memiliki filosofi utama berupa pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat kecil. Menurutnya, filosofi koperasi adalah pemerataan ekonomi, pemberdayaan ekonomi mikro, dan pengurangan ketimpangan pendapatan. Karena itu, kehadiran KDKMP diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

 

Fawait juga menekankan bahwa KDKMP tidak dibentuk untuk bersaing dengan pelaku usaha yang telah ada di desa. Sebaliknya, koperasi hadir untuk memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, KDKMP bukan untuk bersaing dengan usaha masyarakat, melainkan hadir untuk memperkuat distribusi dan memperbesar manfaat ekonomi yang diterima warga desa.

 

Selain membuka akses ekonomi yang lebih luas, koperasi juga berperan menjaga stabilitas harga hasil pertanian. Pemerintah Kabupaten Jember berencana mendorong kerja sama antara koperasi dan Perum Bulog guna membantu penyerapan hasil panen petani. Melalui mekanisme tersebut, petani memperoleh kepastian pasar sekaligus perlindungan dari fluktuasi harga yang merugikan.

 

Fawait menjelaskan bahwa apabila penyerapan hasil panen berjalan baik, petani akan mendapatkan harga yang lebih layak dan stabilitas pasar dapat lebih terjaga. Kondisi ini menjadi penting karena kestabilan pendapatan petani akan berpengaruh langsung terhadap kebutuhan pembiayaan mereka. Ketika hasil panen terserap dengan harga yang baik, risiko petani terjebak pinjaman rentenir untuk memenuhi kebutuhan operasional dapat ditekan.

 

Lebih lanjut, KDKMP juga diproyeksikan menjadi bagian dari rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Produk pertanian dan komoditas unggulan desa dapat disalurkan melalui koperasi untuk memenuhi kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan pola tersebut, manfaat ekonomi dari program pemerintah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa karena kebutuhan bahan pangan disuplai dari desa itu sendiri.

 

Sementara itu, penguatan kelembagaan koperasi juga terus dilakukan di berbagai daerah. Di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Dinas Koperasi dan UMKM secara intensif melakukan pendampingan terhadap 152 unit Koperasi Merah Putih agar mampu dikelola secara profesional dan akuntabel.

 

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika Semuel Yogi mengatakan bahwa penguatan kapasitas manajemen menjadi faktor penting dalam keberhasilan koperasi. Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan merupakan langkah pendalaman manajemen bagi para pengurus koperasi. Pemerintah ingin memastikan pengelolaan manajemen keuangan dan organisasi berjalan optimal sesuai dengan pembagian tugas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

 

Penguatan tata kelola tersebut menjadi fondasi penting agar koperasi mampu menjalankan berbagai fungsi ekonomi, termasuk layanan simpan pinjam yang sehat dan terpercaya. Dengan pengelolaan yang baik, masyarakat akan semakin yakin untuk memanfaatkan koperasi sebagai alternatif utama dalam memperoleh pembiayaan usaha dibandingkan meminjam kepada rentenir.

 

Di Kabupaten Karawang, percepatan operasionalisasi KDKMP juga terus dilakukan. Saat ini telah terbentuk 309 koperasi yang secara bertahap didorong untuk segera beroperasi melalui pembangunan gerai usaha, penguatan kelembagaan, serta kerja sama dengan berbagai mitra usaha dan lembaga keuangan.

 

Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop UKM Kabupaten Karawang Puguh Tri Hutomo menjelaskan bahwa tujuan utama pengembangan koperasi adalah menjadikannya sebagai penggerak ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus mendorong agar seluruh KDKMP memiliki sarana dan prasarana yang memadai, legalitas yang lengkap, serta mampu beroperasi secara profesional.

 

Keberadaan KDKMP yang tersebar di berbagai daerah di Nusantara menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dengan dukungan pemerintah, penguatan tata kelola, serta pengembangan berbagai unit usaha produktif, koperasi dapat menjadi sumber permodalan yang aman dan terjangkau bagi masyarakat.

 

)* Analis Kebijakan

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.