• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Koperasi Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Desa yang Nyata di Papua

Koperasi Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Desa yang Nyata di Papua

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 17 June 2026

Koperasi Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Desa yang Nyata di Papua

PAPUA – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) terus menunjukkan peran strategisnya sebagai penggerak ekonomi kerakyatan dan instrumen pemerataan pembangunan di Tanah Papua. Melalui penguatan kelembagaan ekonomi desa, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan ekonomi daerah, serta membuka peluang usaha yang lebih luas bagi warga hingga ke wilayah pedalaman.

 

Di Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Kabupaten menargetkan pembangunan 18 gerai Koperasi Merah Putih yang akan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Gerai-gerai tersebut diproyeksikan tidak hanya menyediakan kebutuhan pokok, tetapi juga menjadi wadah pemberdayaan ekonomi yang mendorong tumbuhnya usaha produktif di tingkat kampung.

 

Bupati Jayawijaya, Atenius Murib, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh program tersebut karena diyakini mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami mendukung penuh pembangunan Koperasi Merah Putih karena program ini dirancang untuk membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat kemandirian ekonomi dari tingkat kampung,” ujar Atenius Murib.

 

Menurutnya, kehadiran koperasi merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memastikan pembangunan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat. Program ini juga diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat ekonomi rakyat yang berkelanjutan.

 

Komitmen serupa terlihat di Kabupaten Jayapura. Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM mengelola dana Otonomi Khusus sebesar Rp2 miliar untuk mendukung pemberdayaan koperasi dan pelaku UMKM. Dari 10 unit gedung Koperasi Desa Merah Putih yang dibangun di Papua, lima unit berada di Kabupaten Jayapura. Seluruh fasilitas tersebut ditargetkan siap mendukung operasional koperasi pada tahun ini.

 

Selain memperkuat koperasi, pemerintah daerah juga mendorong pembangunan rumah produksi kopi dan rumah produksi sagu guna meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan lokal. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan ekonomi berbasis potensi daerah yang mampu menciptakan peluang usaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

 

Sementara itu, di Kabupaten Sorong, Koperasi Merah Putih diproyeksikan menjadi pusat ekonomi desa yang terintegrasi. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong, Marthen Pajala, menjelaskan bahwa koperasi akan berfungsi sebagai penyalur sembako murah, pupuk, alat dan mesin pertanian, LPG, sekaligus menjadi off-taker hasil pertanian, peternakan, kakao, dan hasil hutan masyarakat.

 

“Koperasi nantinya menjadi motor penggerak ekonomi di pedesaan. Selain menjual sembako, koperasi juga akan menjadi penyalur berbagai kebutuhan masyarakat dan program pemerintah,” kata Marthen Pajala.

 

Untuk mendukung fungsi tersebut, gerai koperasi akan dilengkapi fasilitas cold storage yang membantu menjaga kualitas produk sebelum dipasarkan. Dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah, Koperasi Merah Putih diyakini akan menjadi pilar ekonomi desa yang kuat, mempercepat kemajuan wilayah, serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat Papua dan seluruh pelosok Indonesia.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.