• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Koperasi Merah Putih Didorong untuk Perluas Distribusi Manfaat APBN

Koperasi Merah Putih Didorong untuk Perluas Distribusi Manfaat APBN

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 10 April 2026

Koperasi Merah Putih Didorong untuk Perluas Distribusi Manfaat APBN

Jakarta – Pemerintah terus mendorong penguatan peran Koperasi Merah Putih sebagai instrumen strategis dalam memperluas distribusi manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat desa. Upaya ini diperkuat melalui kebijakan terbaru yang membuka ruang pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP/KDMP).

 

 

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dana transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa akan digunakan sebagai sumber pembayaran cicilan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP/KDMP).

 

 

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan koperasi.

 

 

 

“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026.

 

 

 

Aturan ini menjadi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Instruksi tersebut mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih di daerah. Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui perbankan. Bank menyalurkan kredit untuk pembangunan koperasi dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per unit.

 

 

 

Skema kredit mencakup bunga sekitar 6 persen per tahun. Tenor pinjaman hingga 72 bulan. Masa tenggang pembayaran berkisar 6 hingga 12 bulan. Sumber pembayaran pinjaman berasal dari dana transfer ke daerah. Untuk DAU dan DBH, pembayaran dilakukan melalui pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah. Untuk Dana Desa, pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.

 

 

 

Dengan skema ini, pemerintah daerah dan pemerintah desa ikut menanggung kewajiban pembiayaan, namun aset yang dibangun tetap menjadi milik daerah atau desa. Seluruh proses penyaluran dana dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja. Bank wajib mengajukan permohonan disertai dokumen serah terima pekerjaan yang telah direviu oleh aparat pengawasan, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

 

 

Kementerian Keuangan kemudian memproses rekomendasi hingga penyaluran dana, baik melalui pemotongan DAU dan DBH maupun penyaluran Dana Desa ke rekening penampung. Seluruh tahapan dijalankan melalui sistem informasi berbasis elektronik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

 

 

 

Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor keuangan akan menjadi kunci keberhasilan implementasi program ini. Dengan langkah yang terintegrasi, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu memperluas distribusi manfaat APBN secara lebih adil dan merata, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional dari tingkat akar rumput.

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional

June 14, 2026

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional

June 14, 2026

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional JAKARTA – Pemerintah…

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional JAKARTA – Pemerintah…

Kondisi Ekonomi Nasional Membaik, Wacana Reformasi Jilid II Tak Relevan

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Kondisi Ekonomi Nasional Membaik, Wacana Reformasi Jilid II Tak Relevan Jakarta – Wacana Reformasi Jilid…

Penguatan Fiskal Jadi Prioritas, Masyarakat Diajak Waspadai Provokasi Reformasi Jilid II BEM SI

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Penguatan Fiskal Jadi Prioritas, Masyarakat Diajak Waspadai Provokasi Reformasi Jilid II BEM SI Jakarta -…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.