• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Baru Penggerak Ekonomi Pedesaan

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Baru Penggerak Ekonomi Pedesaan

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 27 June 2026

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Baru Penggerak Ekonomi Pedesaan

JAKARTA – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus diperkuat pemerintah sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kehadiran koperasi ini diharapkan menjadi motor baru penggerak ekonomi desa melalui penyediaan akses pembiayaan, distribusi kebutuhan pokok, hingga penguatan rantai usaha masyarakat.

Menteri Koperasi sekaligus Ketua Harian PP Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ferry Juliantono, mengatakan Koperasi Desa Merah Putih dirancang bukan hanya sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat desa.

“Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai badan usaha yang tidak hanya menjalankan fungsi ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat di tingkat desa,” ujar Ferry.

Menurut Ferry, koperasi tersebut akan menjalankan berbagai unit usaha yang disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing, mulai dari sektor ritel, pembiayaan mikro, pergudangan hingga logistik.

 

Melalui skema tersebut, pemerintah berharap masyarakat desa memiliki alternatif layanan ekonomi yang lebih mudah diakses dan mampu mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman online.

 

“Oleh karena itu kami memohon dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Ini insyaallah akan menjadi instrumen untuk mengubah keadaan masyarakat di desa-desa, yaitu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online,” katanya.

 

Selain menyediakan akses pembiayaan, KDMP juga diproyeksikan menjadi penampung hasil produksi masyarakat desa. Peran tersebut dinilai penting untuk memperkuat perputaran ekonomi lokal sekaligus meningkatkan nilai tambah produk yang dihasilkan warga.

 

Dukungan terhadap program KDMP juga disampaikan Tim Hukum Merah Putih (THMP). Koordinator THMP, C Suhadi, menilai program tersebut bersama Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

“Program unggulan Pemerintahan Prabowo-Gibran seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih itu menurut kami sangat bermanfaat dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lapisan bawah,” ujarnya.

 

Sementara itu, penguatan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung program ini juga terus dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

 

Gubernur Akademi Angkatan Udara, Marsda TNI Donald Kasenda, menegaskan para calon pengelola koperasi diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang memperkuat koperasi dan memberdayakan masyarakat.

 

“Para peserta diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang dapat memperkuat koperasi dan memberdayakan masyarakat guna mendukung ketahanan nasional yang mandiri dan berkelanjutan,” kata Donald.

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.