• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Koperasi Desa Merah Putih Diresmikan, Dorong Swasembada Pangan Nasional

Koperasi Desa Merah Putih Diresmikan, Dorong Swasembada Pangan Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 18 March 2025

Koperasi Desa Merah Putih Diresmikan, Dorong Swasembada Pangan Nasional

JAKARTA-Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih resmi dibentuk untuk mendukung swasembada pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Peresmian Satuan Tugas (Satgas) Kop Des Merah Putih dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dengan dukungan berbagai kementerian.

 

“Koperasi desa ini dibentuk untuk memajukan desa karena keputusannya berasal dari musyawarah pemerintahan desa,” jelas Zulhas dalam jumpa pers di kantor Kemenko Pangan, Senin (17/3/2025). Koperasi ini akan melibatkan pemerintahan desa sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas operasionalnya. Sumber pendanaan berasal dari APBN dan APBD guna memastikan keberlanjutan program.

 

Koperasi ini diharapkan menjadi penggerak sektor pertanian, industri agro-maritim, serta hilirisasi industri berbasis sumber daya alam. Selain itu, koperasi juga berperan dalam mengatasi permasalahan distribusi pangan, termasuk pengadaan pupuk bagi petani dan pembelian gabah untuk memotong rantai pasok sembako.

 

Pemerintah menargetkan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih serta 10.000 koperasi sektor kelautan dan perikanan dalam enam bulan ke depan. Diharapkan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang saat ini 1,07% dapat meningkat menjadi 1,20% pada 2029 dan 5% pada 2045.

 

Untuk mendukung swasembada pangan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono melakukan kunjungan ke Kabupaten Gresik, Jawa Timur, bersama lebih dari 3.000 penyuluh pertanian. Kepala BPPSDMP, Dr. Idha Widi Arsanti, menegaskan bahwa swasembada pangan harus dicapai dengan strategi khusus.

 

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyebut kebijakan baru melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2025 akan meningkatkan efektivitas penyuluh pertanian. “InsyaAllah, dengan kebijakan ini, kita semakin kuat mencapai target swasembada pangan,” tegasnya.

 

Jawa Timur tercatat sebagai daerah dengan produktivitas padi tertinggi di Indonesia, mencapai 9,27 juta ton pada 2024. Menteri Pertanian Andi Amran optimistis target nasional 12 juta ton padi pada 2025 dapat terealisasi. “Jika Jawa Timur berhasil mencapai target ini, saya akan kembali mengadakan perayaan di GOR Petrokimia Gresik,” ujarnya.

 

Diskusi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) membahas isu strategis, termasuk verifikasi distribusi pupuk dan peningkatan fasilitas penyuluh. Para penyuluh meminta kendaraan dinas dan perangkat digital untuk meningkatkan efektivitas kerja. Selain itu, mereka juga menyoroti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama batas usia 35 tahun yang menjadi kendala bagi tenaga penyuluh senior.

 

Program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi katalis dalam mewujudkan kemandirian pangan, memperkuat ekonomi pedesaan, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan di seluruh Indonesia. [^]

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.