• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Kompensasi Uang Rumah DPR Lebih Efisien, Bukan Kenaikan Gaji

Kompensasi Uang Rumah DPR Lebih Efisien, Bukan Kenaikan Gaji

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 24 August 2025

Kompensasi Uang Rumah DPR Lebih Efisien, Bukan Kenaikan Gaji

Jakarta – Polemik soal pemberian tunjangan rumah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat setelah muncul informasi bahwa setiap anggota DPR bakal menerima kompensasi sebesar Rp50 juta per bulan. Namun, pimpinan dan pejabat DPR menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk kenaikan gaji, melainkan langkah efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menegaskan masyarakat tidak perlu memperdebatkan pemberian tunjangan rumah. Menurutnya, kebijakan ini justru akan memangkas beban biaya negara dibandingkan dengan anggaran perawatan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR yang sebelumnya terus dikeluarkan setiap tahun.

“Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar dikeluarkan untuk memperbaiki RJA setiap tahun. Biaya perbaikan, pemeliharaan taman, hingga keamanan di kompleks RJA itu kan besar sekali,” kata Said

Ia menambahkan, pengembalian RJA kepada negara juga memberikan peluang pemanfaatan yang lebih luas. Rumah dinas tersebut bisa digunakan oleh pejabat eselon pemerintahan yang belum memiliki fasilitas perumahan. Dengan begitu, negara tetap mendapat manfaat dari aset tersebut tanpa harus menanggung biaya perawatannya secara rutin.

“Lebih efisien tunjangan perumahan. RJA kita kembalikan ke negara, biar negara yang merawat atau bisa dipakai pejabat eselon lain. Jadi tidak ada pemborosan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menekankan bahwa pemberian tunjangan rumah bukanlah bentuk kenaikan gaji bagi anggota DPR. Ia menyebut kebijakan ini semata untuk mengganti fasilitas rumah jabatan yang selama ini disediakan negara.

“Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” jelas Puan.

Menurut Puan, kompensasi berupa uang rumah merupakan solusi yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Anggota DPR bisa mengatur sendiri tempat tinggal sesuai kebutuhan, tanpa menambah beban biaya pemeliharaan RJA yang kerap memakan anggaran besar dari APBN.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, meluruskan informasi yang beredar di publik mengenai besaran penghasilan anggota DPR. Ia menegaskan kabar yang menyebut gaji wakil rakyat mencapai Rp100 juta per bulan adalah tidak benar.

“Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujar Indra.

Indra menambahkan, sistem penggajian dan tunjangan anggota DPR diatur secara ketat oleh Kementerian Keuangan dan tidak bisa diputuskan sepihak oleh DPR. Dengan demikian, setiap kebijakan terkait fasilitas anggota dewan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Kebijakan pemberian kompensasi uang rumah ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan anggota DPR sekaligus mengurangi potensi pemborosan anggaran negara. Selain itu, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengefisienkan belanja negara dan memastikan pemanfaatan aset negara lebih optimal.

Dalam konteks tata kelola keuangan negara, kompensasi uang rumah dapat dilihat sebagai bentuk modernisasi manajemen fasilitas pejabat negara. Negara tidak lagi harus menanggung beban biaya perawatan properti dalam jumlah besar, melainkan memberikan fleksibilitas kepada anggota DPR untuk menentukan kebutuhan perumahan mereka masing-masing.

Dengan adanya penegasan dari pimpinan DPR dan pejabat terkait, diharapkan publik dapat memahami bahwa tunjangan rumah merupakan kebijakan efisiensi, bukan bentuk kenaikan gaji. Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum penting dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Pemerintah Perkuat Ekonomi Hijau untuk Kelestarian Lingkungan dan Penciptaan Lapangan Kerja

June 3, 2026

Lindungi Pesisir dari Ancaman Abrasi, KLH Segera Tanam Mangrove Seluas 200 Hektare

June 3, 2026

Pemerintah Perkuat Ekonomi Hijau untuk Kelestarian Lingkungan dan Penciptaan Lapangan Kerja

By Kata IndonesiaJune 3, 20260

Pemerintah Perkuat Ekonomi Hijau untuk Kelestarian Lingkungan dan Penciptaan Lapangan Kerja JAKARTA – Pemerintah terus…

Lindungi Pesisir dari Ancaman Abrasi, KLH Segera Tanam Mangrove Seluas 200 Hektare

By Kata IndonesiaJune 3, 20260

Lindungi Pesisir dari Ancaman Abrasi, KLH Segera Tanam Mangrove Seluas 200 Hektare *Jateng* – Menteri…

Satgas PKH Bukti Konkret Pemerintah Jaga Ekosistem dan Tegakkan Aturan Pertambangan

By Kata IndonesiaJune 3, 20260

Satgas PKH Bukti Konkret Pemerintah Jaga Ekosistem dan Tegakkan Aturan Pertambangan Jakarta – Langkah tegas…

Keberlanjutan Ekologis Jadi Pilar Strategis Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045

By Kata IndonesiaJune 3, 20260

Keberlanjutan Ekologis Jadi Pilar Strategis Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045 Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.