Nasional

Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto: Waspada Badai PHK di Sektor Pemerintah

Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto memperingatkan potensi “badai PHK” yang mulai mengintai sektor pemerintahan daerah. Lonjakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dimaksudkan untuk memperkuat layanan publik, kini justru berbalik menjadi ancaman serius bagi stabilitas tenaga kerja di daerah.

Di satu sisi, pemerintah daerah dipaksa memastikan layanan pendidikan dan kesehatan tetap berjalan. Di sisi lain, kondisi fiskal daerah semakin tertekan. Kombinasi ini menciptakan situasi genting: kelebihan beban pegawai tanpa dukungan anggaran yang memadai.

Pulung menegaskan bahwa potensi pengurangan PPPK bukan lagi sekadar wacana, melainkan risiko nyata yang mulai dihadapi banyak daerah.

“Pengurangan itu tidak akan selalu terlihat sebagai PHK langsung. Tapi dilakukan secara terselubung dengan tidak diperpanjangnya kontrak kerja. Ini tetap PHK, hanya dengan cara yang lebih halus,” ujarnya.

Pulung menilai lonjakan jumlah tenaga PPPK bukan kesalahan daerah semata. Tekanan kebutuhan layanan publik, terutama guru dan tenaga kesehatan, memaksa pemerintah daerah bertindak cepat. Situasi ini juga ditambah dengan kebijakan penataan tenaga honorer dari pusat, yang mendorong konversi besar-besaran ke skema PPPK.

Menurut Pulung, masalah jadi serius ketika ruang fiskal daerah justru menyempit. Penurunan dana transfer pusat dan keterbatasan pendapatan asli daerah membuat banyak APBD berada dalam tekanan berat.

Di saat yang sama, daerah harus mematuhi batas maksimal 30% belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Kita bicara fakta di lapangan. Masih banyak daerah yang belanja pegawainya sudah di atas 30%, bahkan ada yang menembus 50%. Ketika batas itu dipaksakan berlaku penuh pada 2027, maka pengurangan pegawai menjadi tak terhindarkan,” tegas Pulung.

Sejumlah daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, hingga wilayah tertentu di Jawa Barat disebut berada dalam posisi paling rentan. Ketergantungan pada transfer pusat dan sempitnya ruang fiskal membuat mereka berpotensi menjadi episentrum gelombang pengurangan PPPK.

Ironinya, ancaman ini muncul di tengah situasi ekonomi yang juga sedang melemah. Daya beli masyarakat menurun, sektor swasta menghadapi tekanan, dan potensi PHK di dunia usaha meningkat. Dalam kondisi seperti ini, sektor pemerintah seharusnya menjadi penopang—bukan justru ikut melepas tenaga kerja.

“Inilah paradoks yang berbahaya. Negara mendorong rekrutmen untuk memperkuat layanan, tapi di saat yang sama menciptakan kondisi yang memaksa daerah mengurangi tenaga kerja. Ini bukan hanya soal fiskal, ini soal keberpihakan,” ujar Pulung.

Pulung menilai tanpa intervensi kebijakan yang cepat dan tepat, gelombang PHK terselubung di sektor pemerintahan daerah hanya tinggal menunggu waktu. “Dampaknya tidak hanya pada tenaga kerja, tetapi juga pada kualitas layanan publik yang akan langsung dirasakan masyarakat.”

Karena itu, pemerintah pusat didesak segera mengambil langkah konkret: mengevaluasi batas belanja pegawai, memperkuat transfer fiskal ke daerah, serta menghadirkan skema perlindungan bagi tenaga PPPK.

Salah satu daerah yang berusaha mengantisipasi gelombang PHK di sektor publik adalah Kabupaten Kediri. Untuk mengantisipasi problem fiskal dan amanat UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kediri memilih untuk mengalihkan tenaga PPPK-nya ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang memang sedang membutuhkan banyak tenaga.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1227 Tahun 2025 Tentang Penugasan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Instansi Daerah Pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

“Langkah Pemerintah Kabupaten Kediri adalah salah satu contoh Pemda yang berusaha menyelesaikan masalah tenaga PPPK di wilayahnya,” ujar Pulung.

Namun demikian, secara nasional dibutuhkan intervensi kebijakan yang lebih komprehensif untuk mengantisipasi potensi PHK di sektor pemerintahan.

“Kalau ini dibiarkan, kita bukan hanya menghadapi krisis tenaga kerja di sektor publik, tapi juga krisis kepercayaan. Negara tidak boleh absen dalam situasi seperti ini,” pungkasnya.

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Dinilai Sukses Selesaikan Pertanahan di Sumbar, Rezka Oktoberia Resmi Jadi Sahabat Kapolda!

Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., Staf Khusus Mentri ATR/BPN menyambangi Markas Kepolisian daerah Sumatera Barat,…

24 minutes ago

Ketahanan Beras Indonesia di Tengah Tekanan Global dan Iklim

Ketahanan Beras Indonesia di Tengah Tekanan Global dan Iklim Oleh : Gavin Asadit Ketahanan pangan,…

35 minutes ago

Cadangan Beras Menguat, Ancaman Global dan El Nino Terkendali

Cadangan Beras Menguat, Ancaman Global dan El Nino Terkendali Jakarta – Pemerintah menunjukkan kinerja solid…

46 minutes ago

Di Tengah Dampak Global, Stok Beras Nasional Dipastikan Aman

Di Tengah Dampak Global, Stok Beras Nasional Dipastikan Aman Jakarta — Pemerintah memastikan stok beras…

59 minutes ago

MBG dan Komitmen Negara dalam Menjaga Kualitas Generasi Masa Depan

MBG dan Komitmen Negara dalam Menjaga Kualitas Generasi Masa Depan Oleh Eka Chandrawati Program Makan…

1 hour ago

Menjaga Kepercayaan Publik melalui Perbaikan Program MBG

Menjaga Kepercayaan Publik melalui Perbaikan Program MBG Oleh: Nugroho Surya Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

1 hour ago