• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Komisi III DPR RI: Wujudkan Demokratisasi di Indonesia, KUHP Nasional Harus Dibanggakan

Komisi III DPR RI: Wujudkan Demokratisasi di Indonesia, KUHP Nasional Harus Dibanggakan

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 2 January 2023

Komisi III DPR RI: Wujudkan Demokratisasi di Indonesia, KUHP Nasional Harus Dibanggakan

Salah satu anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Golkar, Supriansa tatkala berkunjung ke Kabupaten Soppeng menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional terbaru mampu wujudkan demokratisasi di Indonesia, untuk itu semua masyarakat harus berbangga.

Bukan tanpa alasan, pasalnya memang keberadaan KUHP nasional yang merupakan produk hukum asli buatan anak bangsa merupakan pengganti dari keberadaan KUHP lama peninggalan jaman kolonial Belanda.

Dengan berhasilnya bangsa Indonesia merebut kemerdekaan dari para penjajah serta menunjukkan kedaulatan akan sistem hukumnya, tentu menurut Supriansa itu sangatlah patut dibanggakan.

Lebih lanjut, kelahiran KUHP nasional juga merupakan bukti bahwa bangsa ini memiliki banyak pemikir hukum handal.

“Saya sampaikan, KUHP ini dulunya dibuat oleh kolonial Belanda, kita mesti berbangga bahwa kitab UU KUHP sekarang ini ada, atas buatan sendiri selaku warga negara Indonesia. Kita ini sudah merdeka dan mempunyai banyak pemikir-pemikir hukum handal dan terbaik di Indonesia, dan salah satu dari pemikir hadirnya KUHP ini. Saya berada didalamnya selaku panitia kerja (panja),” beber Supriansa.

Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR RI ini juga menjelaskan bahwa sejauh ini pemerintah benar-benar terus berupaya untuk menjembatani banyaknya sudut pandang akibat diversitas yang tinggi di Indonesia.

Maka dari itu, justru dengan adanya KUHP nasional ini sangat mampu untuk menjadi jembatan perbedaan sudut pandang tersebut.
Supriansa menambahkan bahwa penetapan produk hukum buatan anak bangsa ini adalah langkah besar untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis.

“Oleh sebab itu, penetapan RUU KUHP menjadi Undang-Undang (UU) adalah langkah besar dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan Supriansa memang dalam rangka untuk bisa menyerap beberapa aspirasi dari masyarakat secara langsung.

Mengawal Mahasiswa Jaga Demokrasi dari Kepentingan yang Memecah Bangsa

July 9, 2026

Menjaga Demokrasi Indonesia dari Manipulasi dan Polarisasi

July 9, 2026

Mengawal Mahasiswa Jaga Demokrasi dari Kepentingan yang Memecah Bangsa

By Kata IndonesiaJuly 9, 20260

Mengawal Mahasiswa Jaga Demokrasi dari Kepentingan yang Memecah Bangsa Oleh : Tri Novrianto Mahasiswa sejak…

Menjaga Demokrasi Indonesia dari Manipulasi dan Polarisasi

By Kata IndonesiaJuly 9, 20260

Menjaga Demokrasi Indonesia dari Manipulasi dan Polarisasi Oleh: Yandi Arya Adinegara Demokrasi pada hakikatnya bukan…

Pemerintah Jamin Hak Warga Menyampaikan Pendapat Secara Damai

By Kata IndonesiaJuly 9, 20260

Pemerintah Jamin Hak Warga Menyampaikan Pendapat Secara Damai Surabaya – Pemerintah menyatakan bahwa kebebasan menyampaikan…

Pemerintah Tegaskan Perbedaan Pendapat Bagian dari Demokrasi Indonesia

By Kata IndonesiaJuly 9, 20260

Pemerintah Tegaskan Perbedaan Pendapat Bagian dari Demokrasi Indonesia Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa perbedaan pendapat…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.