KLHK Sebut UU Cipta Kerja Dukung Upaya Penurunan Gas Rumah Kaca

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja dapat didayagunakan untuk memperkuat upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)

Salah satu fokusnya dalam pelaksanaan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah di berbagai usaha dan/atau kegiatan tertentu (sector prioritas).

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono mengatakan dibutuhkan perubahan perilaku manusia untuk mengatasi perubahan iklim.

Baca Juga

Ia menyebut 5 poin penting mengubah pola konsumsi dan produksi secara berkelanjutan dan ramah terhadap lingkungan.

“Perubahan perilaku tersebut dilakukan melalui lima poin penting yaitu pengaturan ruang, pengaturan pola eksploitasi, pengaturan pola produksi, pengaturan pola konsumsi serta pengaturan pengendalian pembuangan limbah dan emisi” ujar Bambang dalam webinar lingkungan terkait Industrialisasi & Gaya Hidup Dalam Perubahan Iklim, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya upaya penurunan emisi GRK di berbagai usaha atau kegiatan tertentu dapat diintegrasikan melalui proses Amdal atau UKL-UPL.

Termasuk persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah yang telah diatur secara detail dalam Peraturan Perundang-Undangan Cipta Kerja.

 

Related Posts

Add New Playlist