• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»KKB Papua Harus Ditumpas

KKB Papua Harus Ditumpas

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 4 February 2021

Oleh : Sabby Kosay

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) merupakan duri dalam daging yang selalu memprovokasi masyarakat dan menghambat pembangunan di Papua. Masyarakat pun mendukung TNI/Polri untuk menumpas kelompok tersebut yang selalu bertindak keji dan melanggar hukum secara nyata.

Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua memang sudah sepatutnya ditumpas, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso sempat menuturkan bahwa kelompok separatis tersebut bisa lebih berbahaya jika didiamkan. Bisa saja Papua lepas dari Indonesia.

Lebih lanjut, jenderal bintang 3 komando pasukan khusus (kopassus) tersebut mengatakan, saat ini yang dilakukan KKB dan kelompok separatis lain yang ada di Papua terus berupaya menyeret asing untuk masuk ke Papua. Caranya dengan membuat keonaran, memunculkan kerusuhan. Disaat yang sama, mereka terus berkampanye tentang kemerdekaan di luar negeri.

Sutiyoso menjelaskan bahwa KKB tidak bekerja sendirian, melainkan adan kelompok lainnya yang aktif menuntut kemerdekaan. Ia membeberkan, ada Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang memiliki angkatan perang bernama Tentara Nasional Papua Barat (TNPB). Mereka melakukan berbagai kejahatan kemanusiaan untuk mencapai cita-citanya, yakni berpisah dari NKRI.

Di luar negeri sudah ada ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) yang terus berkampanye dan mencari dukungan negara-negara lain dan bergerilya ke PBB dengan isu HAM.
Upaya kelompok-kelompok tersebut untuk merdeka dilakukan dengan berbagai cara.

Gangguan keamanan yang mereka lakukan itu bertujuan menyeret keterlibatan pihak asing untuk masuk ke Papua. Apalagi mereka menyadari perjuangan mereka tidak mungkin terwujug tanpa melibatkan pihak asing.

Baca juga: Pemerintah Siap Mendatangkan Vaksin AstraZeneca

Pada kesempatan berbeda, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mencatat, KKB di wilayah Kabupaten Intan Jaya telah melakukan sedikitnya 23 kali teror penembakan dan kasus-kasus kekerasan lainnya sepanjang 2020.

Paulus menegaskan, banyaknya aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB di wilayah Intan Jaya, Papua menunjukkan bahwa kelompok tersebut merupakan kumpulan orang yang paling banyak melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Berdasarkan laporan intelijen, sejak Oktober 2019 sejumlah kelompok KKB mulai bergeser dari wilayah timur intan jaya seperti puncak Ilaga, Puncak Jaya, Tolikara, bahkan Lanny Jaya ke wilayah sekitar Sugapa. Bahkan sebagian dari kelompok tersebut sempat memasuki wilayah Tembagapura Mimika pada Februari 2020.

Mereka semua bergabung memasuki wilayah tersebut untuk menyiapkan logistik yang akan mereka siapkan untuk bertempur di wilayah Tembagapura yang mereka nyatakan sebagai medan perang, tetapi juga mereka terus mencari amunisi dan senjata api yang mereka rampas dari anggota TNI Polri.

Paulus juga berharap akan adanya keterlibatan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya untuk dapat mengajak KKB agar mau berdialog guna mengakhiri segala bentuk kekerasan di wilayahnya.

Di penghujung tahun 2020 Polres Mimika mengungkap kasus kekerasan penembakan oleh KKB mengalami peningkatan dan menjadi kasus yang paling menjadi perhatian paling menonjol di sepanjang 2020.

Tercatat beberapa KKB melakukan aksi teror penembakan di Tembagapura hingga teror penembakan di kantor pusat Administrasi PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana yang terjadi pada 30 Maret 2020. Dalam peristiwa tersebut, seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru, Graeme Thomas Wall, tewas.

Aksi tersebt juga sempat membuat warga yang tinggal di distrik Tembagapura meminta untuk dievakuasi ke Timika.

Kapolres Timika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan kasus teror penembakan yang dilakukan KKB meningkat lantaran KKB di daerah pegunungan menggabungkan kelompoknya dan melakukan aksi teror di daerah Tembagapura. Kondisi ini membuat mereka lebih intens melakukan aksi-aksi penembakan.

Pihaknya juga berharap pada tahun 2021 kasus tindak kekerasan bisa berkurang dengan kerja sama semua pihak untuk menciptakan keamanan dan kedamaian di tanah Papua.

Aksi kekerasan KKB yang belum lama terjadi adalah tewasnya seorang warga yang ditembak mati atas tuduhan menjadi mata-mata TNI-Polri.

Usai menembak warga bernama Boni, KKB lantas mengirim surat yang ditujukan kepada TNI-Polri. Dalam surat tersebut, KKB mengaku telah menembak warga sipil yang tinggal di sekitar perbatasan antara Distrik Sugapa dan Distrik Homeyo.

Pada Januari 2021 lalu, personel Yonif Raider 400/BR Prada Agus Kurniawan gugur dalam kontak senjatan dengan KKB, korban meninggal akibat tembakan di bagian punggung.
Tindakan dari KKB tentu saja sudah tidak bisa ditolerir, sehingga pemerintah khususnya BIN, Kementerian Pertahanan dan TNI Polri perlu menumpas KKB demi menjaga keutuhan NKRI.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

November 7, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga Oleh Hanum Sekarningrum Ketahanan ekonomi Indonesia terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.