• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Ketua DPR RI Tegaskan KUHP Baru sebagai Rekodifikasi Hukum Pidana Mampu Jawab Perkembangan di Masyarakat

Ketua DPR RI Tegaskan KUHP Baru sebagai Rekodifikasi Hukum Pidana Mampu Jawab Perkembangan di Masyarakat

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 3 January 2023

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagai sebuah upaya untuk merekodifikasi hukum pidana dan juga mampu menjawab segala perkembangan di masyarakat.

“RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab perkembangan yang ada di masyarakat saat ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, politisi Partai PDIP tersebut juga menjelaskan bahwa seluruh proses diskusi dan juga pembahasan akan KUHP nasional sudah sejak lama dilakukan oleh pemerintah, yakni pada tahun 1963 silam.

Menurutnya dengan adanya perubahan sistem hukum di Tanah Air tersebut menjadi sebuah hal sangat penting lantaran memang situasi dan kondisi negeri ini sudah sangat berbeda dengan jaman penjajahan dulu.

Maka dari itu, KUHP lama peninggalan Belanda sudah sangat tidak relevan lagi.

Selanjutnya, menurut Puan, pengesahan KUHP nasional adalah sebuah langkah besar dari bangsa ini untuk melakukan reformasi hukum pidana untuk menjadi sebuah negara hukum yang lebih demokratis.

Dirinya juga menjelaskan bahwa setidaknya pemberlakuan KUHP nasional akan benar-benar berlaku pada tahun 2025 mendatang.

“Penetapan RUU KUHP menjadi Undang Undang merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Terdapat 3 tahun, masa transisi untuk pemberlakuan Undang Undang KUHP dan baru akan berlaku efektif pada tahun 2025, “ pungkas Perempuan Pertama sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan Maharani mengakui bahwa memang sama sekali tidak bisa dipungkiri kalau kondisi masyarakat di Indonesia sangatlah beragam.

Keberagaman tersebut kemudian melahirkan adanya perbedaan sudut pandang, sehingga sudah sepatutnya terjadi upaya mempersatukan berbagai perbedaan itu dengan jelas melalui sistem hukum yang jauh lebih jelas pula, yakni KUHP nasional.

Mengawal Mahasiswa Jaga Demokrasi dari Kepentingan yang Memecah Bangsa

July 9, 2026

Menjaga Demokrasi Indonesia dari Manipulasi dan Polarisasi

July 9, 2026

Mengawal Mahasiswa Jaga Demokrasi dari Kepentingan yang Memecah Bangsa

By Kata IndonesiaJuly 9, 20260

Mengawal Mahasiswa Jaga Demokrasi dari Kepentingan yang Memecah Bangsa Oleh : Tri Novrianto Mahasiswa sejak…

Menjaga Demokrasi Indonesia dari Manipulasi dan Polarisasi

By Kata IndonesiaJuly 9, 20260

Menjaga Demokrasi Indonesia dari Manipulasi dan Polarisasi Oleh: Yandi Arya Adinegara Demokrasi pada hakikatnya bukan…

Pemerintah Jamin Hak Warga Menyampaikan Pendapat Secara Damai

By Kata IndonesiaJuly 9, 20260

Pemerintah Jamin Hak Warga Menyampaikan Pendapat Secara Damai Surabaya – Pemerintah menyatakan bahwa kebebasan menyampaikan…

Pemerintah Tegaskan Perbedaan Pendapat Bagian dari Demokrasi Indonesia

By Kata IndonesiaJuly 9, 20260

Pemerintah Tegaskan Perbedaan Pendapat Bagian dari Demokrasi Indonesia Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa perbedaan pendapat…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.