• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Ketahanan Pangan Desa Menjadi Fondasi Kemandirian Bangsa

Ketahanan Pangan Desa Menjadi Fondasi Kemandirian Bangsa

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 15 June 2026

Ketahanan Pangan Desa Menjadi Fondasi Kemandirian Bangsa

JAKARTA – Penguatan ketahanan pangan di tingkat desa dinilai menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kemandirian bangsa sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan.

Dewan Pakar APDESI Merah Putih, Johan Aripin Muba, menegaskan pihaknya siap memperkuat ketahanan pangan melalui pengembangan sektor pertanian dan peluncuran program ekonomi baru yang berbasis desa.

“Kami bergerak dari sektor swasta, menggunakan dana pribadi dan kelompok untuk membantu para petani di masing-masing desa guna menyukseskan ketahanan pangan,” ujar Johan.

Sebagai langkah awal, APDESI Merah Putih meluncurkan Utility Coin untuk keluarga desa. Program tersebut diperkenalkan dalam Rakernas sebagai bagian dari upaya menyatukan visi desa-desa di seluruh Indonesia dalam mendukung program pangan nasional.

 

Johan menjelaskan, setelah konsolidasi dalam Rakernas, pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi gerakan ekonomi desa pada Juli 2026. Program tersebut ditargetkan menjangkau 75.266 desa di seluruh Indonesia.

 

“Program penguatan ini ditargetkan mampu menyasar 75.266 desa di seluruh Indonesia,” katanya.

 

Pada tahap awal, implementasi program akan difokuskan di 10 provinsi prioritas, yakni seluruh provinsi di Pulau Jawa, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Lampung, Jambi, dan Sumatera Selatan.

 

Selain memperkuat ketahanan pangan, program tersebut juga diarahkan untuk mendorong kemandirian fiskal desa melalui optimalisasi potensi lokal dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa).

 

“Selain memperkuat ketahanan pangan, sasaran utama dari gerakan ini adalah mewujudkan kemandirian fiskal di tingkat perdesaan,” ujar Johan.

 

Ketua Umum APDESI Merah Putih, Anwar Sadat, menilai desa harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang mampu menggerakkan perekonomian nasional dari tingkat akar rumput.

 

“Desa memiliki sumber daya alam, sumber daya manusia, dan modal sosial yang sangat besar. Jika seluruh potensi itu dikelola secara baik melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, desa akan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus benteng ketahanan pangan Indonesia,” kata Anwar.

 

Menurutnya, penguatan ekonomi desa perlu difokuskan pada sektor pertanian, peternakan, koperasi, UMKM, serta kemitraan usaha yang mampu meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Sementara itu, Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa ketahanan pangan menjadi salah satu pilar utama transformasi ekonomi nasional menuju Indonesia maju 2045.

 

“Dalam satu negara yang sedang melakukan transformasi tentu akan ada respons, baik positif maupun negatif. Tetapi yang paling penting adalah pemahaman masyarakat mengenai proses transformasi yang sedang dijalankan secara fundamental oleh pemerintah,” ujar Dony.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.