• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Energi»Keren.. PLN Indonesia Power Menang ASEAN Energy Awards 2025: Inovasi Teknologi Bersih untuk Masa Depan Energi yang Lebih Hijau

Keren.. PLN Indonesia Power Menang ASEAN Energy Awards 2025: Inovasi Teknologi Bersih untuk Masa Depan Energi yang Lebih Hijau

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 29 October 2025

PLN Indonesia Power (PLN IP) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Melalui unit pembangkit PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTA Ketenger, PLN IP berhasil meraih penghargaan _Winner ASEAN Coal Awards 2025_ dalam kategori _Clean Coal Technology Utilization_ untuk PLTU Pelabuhan Ratu dan _Winner ASEAN Renewable Energy Project_ dalam kategori _On Grid Local Grid_ untuk UBP Mrica Sub Unit PLTA Ketenger.

Penghargaan ini diberikan dalam ajang bergengsi tahunan _ASEAN Energy Awards_ 2025 yang diselenggarakan oleh _ASEAN Center Energy_ (ACE) di Conference Hall Kuala Lumpur Convention Centre, Malaysia. Direktur Operasi Pembangkit Batu Bara PLN IP, M. Hanafi Nur Rifa’i menerima langsung penghargaan yang diserahkan oleh Minister of Energy Transition and Water Transformation Malaysia, YAB Datoi Haji Fadillah.

Prestasi ini menjadi bukti bahwa transformasi energi bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata yang dijalankan dengan keberanian, inovasi, dan kolaborasi. PLN Indonesia Power berhasil memadukan _Clean Coal Technology, Artificial Intelligence_ (AI), dan _Green Energy_ dalam satu sistem pembangkitan yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan. Langkah ini menempatkan PLN IP sebagai pionir dalam pengelolaan energi yang tidak hanya andal, tetapi juga ramah lingkungan.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang menuju _Net Zero Emission_ 2060, PLN IP menegaskan komitmennya melalui tata kelola pembangkitan yang semakin matang dan berorientasi pada keberlanjutan.

“Tata kelola PLN Indonesia Power yang semakin matang dan personel yang kompeten semakin diakui di tingkat ASEAN. Kami memandang Clean Coal Technology, Artificial Intelligence, dan Renewable Energy sebagai satu peta jalan yang terintegrasi. Ini adalah strategi utama kami, PLN IP bertanggung jawab untuk menghasilkan listrik yang terjangkau, andal, dan semakin bersih. Penghargaan ini adalah tonggak awal komitmen kami, bukan garis akhir,” ujar M. Hanafi Nur Rifai, Direktur Operasi Pembangkit Batubara.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kekuatan budaya kerja PLN IP yang menekankan pada konsistensi dan sinergi lintas fungsi. Inovasi bukan hanya menjadi slogan, tetapi telah menjadi bagian dari DNA operasional pembangkit.

“Konsistensi, kolaborasi lintas fungsi, dan budaya inovasi telah menjaga performa PLTU tetap prima. Pengakuan tingkat ASEAN ini membuktikan pembangkit PLN IP melaju ke operasi yang selaras dengan target Net Zero Emission 2060 dan agenda ketahanan energi nasional,” tambah Hendra, Vice President OMP 1.

Di sisi lain, keberanian untuk mengadopsi teknologi mutakhir menjadi kunci dalam pencapaian ini. PLN IP tidak hanya mengejar efisiensi, tetapi juga berani melampaui standar industri dengan pendekatan yang progresif.

“Capaian ini merefleksikan bahwa tata kelola pembangkit PLN Indonesia Power melampaui bukan hanya target operational _excellence_ tetapi juga berani mengadopsi, integrasi _artificial intelligent_, dan bauran _renewable energy_. Sinergi ini secara simultan meningkatkan efisiensi, _sustainability_, dan signifikan menurunkan jejak emisi karbon,” ungkap Bowo Pramono, Senior Manager UBP Pelabuhan Ratu.

Komitmen PLN Indonesia Power dalam memperkuat bauran energi dan mendorong kesiapan pembangkit energi terbarukan juga tercermin dari langkah-langkah strategis yang tidak hanya berfokus pada pengembangan teknologi, tetapi juga pada keandalan sistem kelistrikan yang mendukung transisi energi secara menyeluruh.

“Pencapaian ini menambah motivasi kami untuk terus berinovasi memperkuat bauran energi, meningkatkan kesiapan unit renewable pada sistem kelistrikan interkoneksi Jateng DIY dan menjaga kehandalan pembangkit renewable PLTA khususnya yang tersebar di provinsi Jawa Tengah.” ujar Nazrul Very Andhi Senior Manager UBP Mrica.

Pencapaian ini bukan sekadar pengakuan teknis, tetapi juga membawa manfaat konkret bagi masyarakat luas. Teknologi bersih yang diterapkan PLN IP memberikan dampak langsung terhadap kualitas hidup dan lingkungan.

Penurunan emisi karbon dari proses pembangkitan berkontribusi langsung terhadap kualitas udara di sekitar wilayah operasional pembangkit, mengurangi risiko penyakit pernapasan dan meningkatkan kesehatan lingkungan. Efisiensi operasional berdampak pada pengendalian biaya produksi. Integrasi energi terbarukan dalam bauran pembangkitan mendukung pelestarian alam, menjaga keseimbangan ekosistem, dan memperkuat komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.

PLN Indonesia Power bangga menjadi bagian dari transisi energi nasional. Penghargaan ini bukan hanya simbol keberhasilan, tetapi juga penanda bahwa masa depan energi Indonesia sedang dibangun hari ini dengan inovasi, kolaborasi, dan komitmen untuk keberlanjutan.

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.