• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Energi»Keren, PLN Indonesia Power Jadi Acuan BUMN Tanzania Dalam Pengembangan Panas Bumi

Keren, PLN Indonesia Power Jadi Acuan BUMN Tanzania Dalam Pengembangan Panas Bumi

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 30 January 2024

PT PLN Indonesia Power (PLN IP) menjadi acuan Tanzania Electricity Supply Co. Ltd. (TANESCO) dalam pengelolaan energi panas bumi _(geothermal)_, hal ini menjadi salah satu upaya untuk mencapai cita-cita bersama menuju _Net Zero Emission (NZE).

Direktur Utama PLN Indonesia Power Edwin Nugraha mengatakan fasilitas pengembangan energi panas bumi di PLTP Gunung Salak yang dimiliki PLN Indonesia Power ini ditetapkan menjadi lokasi _benchmarking_ Tanzania Electricity Supply Co. Ltd. (TANESCO) yang merupakan bagian dari kerjasama dengan PT PLN (Persero).

“_Benchmarking_ fasilitas pengembangan panas bumi Indonesia Power ini sebagai tindaklanjut dari kerja sama antara PT PLN (Persero) dengan TANESCO dalam bisnis kelistrikan yang _reliable_ dan _sustainable_ di Tanzania,” kata Edwin.

Menurut Edwin, TANESCO akan mempelajari langkah transformasi bisnis yang dilakukan PLN Indonesia Power, sehingga bisa diadopsi oleh TANESCO untuk membuat sistem kelistrikan di Afrika Timur, khususnya Tanzania lebih _reliable dan sustainable._

Selain itu, Edwin mengungkapkan PLTP Gunung Salak ini menjadi tujuan _benchmarking_ TANESCO tentunya karena keunggulan dari Unit Pembangkit yang mensuport sistem kelistrikan Istana Presidenan di Bogor. Selain telah mendapatkan Penghargaan Proper Emas, PLTP Gunung Salak juga menjalankan program _beyond kWh_ melalui perdagangan karbon menggunakan VCUs atau _Voluntary Carbon Unit._

Untuk diketahui TANESCO merupakan badan usaha milik negara (BUMN) Tanzania, perusahaan utilitas publik yang bertanggung jawab atas pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan listrik di Tanzania.
Perusahaan ini menggunakan berbagai sumber energi, termasuk pembangkit listrik tenaga air, panas, dan gas.

“Ditetapkannya PLN Indonesia Power sebagai acuan TANESCO menjadi suatu kebanggaan tersendiri sebagai salah satu subholding PT PLN (Persero) terbesar dengan kapasitas 21.08 GW _(gigawatt)_,” tutur Edwin.

Edwin menambahkan, kerja sama ini juga untuk mencapai cita-cita bersama menuju _Net Zero Emission (NZE)_, dalam hal _continuous improvement and the adoption of best practices_ berkontribusi pada keberlanjutan produksi energi panas bumi.

PLN Indonesia Power senantiasa menunjukkan wujud komitmennya dalam mendukung transisi energi di Indonesia. Hal itu terbukti melalui pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang mencapai 575 MW di Indonesia yang secara andal dikelola oleh Unit PLN IP UBP Kamojang.

Dari jumlah 575 MW tersebut, PLN Indonesia Power berkontribusi sebesar 24% dari total energi Panas Bumi dalam sistem kelistrikan Indonesia.

Melalui Managing Director – Eng. TANESCO Boniface Gissima Nyamohanga Yang mengaku takjub dengan sistem pengoperasian yang dilakukan oleh PLN khususnya PLN Indonesia Power. Terlebih dengan adanya _Virtual Power Plant_ (VIRPOP) yang dapat digunakan sebagai media pembelajaran Pembangkit Listrik Panas Bumi secara digital.

“saya sangat senang dan puas sudah berkunjung kesini, kedepannya kami juga akan mengembangkan sistem yang serupa di Tanzania serta kami juga ingin bertukar _expertise_ dalam pengembangan sistem ini. Selain itu kami mengucapkan terima kasih karena sudah diajak untuk berkeliling di pembangkit yang hijau dan bersih ini,” tutup Boniface.

 

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.