Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada kelompok umur pra-lansia dimulai dari usia 50 tahun ke atas.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Pra Lansia dan Hasil BPOM Terkait Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 28 Mei 2021 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kota/Kabupaten se Indonesia.
“Sasaran pemberian vaksinasi Covid-19 diperluas ke kelompok umur pra lansia, dimulai dari usia 50 tahun ke atas. Kebijakan ini diambil dengan dasar kelompok pra-lansia adalah kelompok usia paling rentan kedua setelah lansia dan perlu dilindungi,” dikutip dari edaran itu,
Baca Juga
Dalam edaran juga dijelaskan bahwa program vaksinasi mekanisme 2:1, yaitu untuk satu orang usia 18-49 tahun dapat menerima vaksinasi bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas.
“Hal ini dapat diimplementasikan sesuai kebijakan daerah masing-masing,” tulis edaran.
Selain memperluas sasaran, edaran itu juga menjelaskan bahwa vaksin AstraZeneca Batch (Kumpulan Produksi) CTMAV547 dapat digunakan kembali, setelah sebelumnya penggunaan sempat dihentikan.
Langkah itu diambil lantaran BPOM telah melakukan pemutakhiran informasi keamanan vaksin AstraZeneca CTMAV547, yang disimpulkan tidak ada keterkaitan antara mutu vaksin dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dilaporkan.
“BPOM, Kemenkes, dan Komnas PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia, dan menindaklanjuti setiap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi,” dikutip dari edaran.