Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran baru yang memperluas cakupan kelompok vaksinasi Covid-19 pada kelompok umur pra-lansia dari umur 50 tahun ke atas.
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Pra Lansia disebutkan bahwa kelompok pra-lansia umur 50 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 karena dianggap kelompok usia rentan akan kematian jika terpapar Covid-19.
“Kami memperluas sasaran, kami mulai dari 50 tahun atau pra lansia, ini sudah ada suratnya dan jelas, jadi makin tua umurnya kita makin berisiko dan makin tinggi kematian dan kesakitannya, termasuk komorbid,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi,
Dalam edaran itu ada upaya mendorong vaksinasi lansia dan anak muda dengan program 2:1, yaitu untuk satu orang usia 18-49 tahun dapat menerima vaksinasi bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas.
“Hal ini dapat diimplementasikan sesuai kebijakan daerah masing-masing,” tulis surat edaran.
Nadia juga menyebut Vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 sudah bisa digunakan kembali, sebab BPOM sudah menyimpulkan bahwa tidak ada keterkaitan mutu vaksin ini dengan kejadian ikutan pasca imunisasi yang dilaporkan.
“Jadi kita akan menggunakan kembali Vaksin AstraZeneca dengan nomor batch tersebut,” ucap Nadia.
Koperasi Merah Putih Gandeng UMKM, Ekonomi Desa Makin Bergerak JAKARTA — Upaya pemerintah dalam memperkuat…
Koperasi Merah Putih Rangkul UMKM, Rantai Ekonomi Lokal Diperkuat Jakarta- Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…
Meneguhkan Integrasi Papua: 1 Mei sebagai Pilar Persatuan dan Kemajuan Oleh: Yulianus Kogoy Peringatan 1…
Momentum 1 Mei Teguhkan Papua sebagai Poros Kemajuan Nasional Oleh : Yohanes Wandikbo Peringatan 1…
1 Mei sebagai Tonggak Akselerasi Pembangunan Papua dalam Bingkai NKRI PAPUA – Peringatan 1 Mei…
May Day 2026 dan Kedewasaan Gerakan Buruh: Dari Seruan Jalanan ke Arsitektur Solusi Oleh: Wignyan…