• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Kelompok Separatis Teroris Dalang Berbagai Pembunuhan di Papua

Kelompok Separatis Teroris Dalang Berbagai Pembunuhan di Papua

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 6 May 2021

Oleh : Aprilianto

Gugurnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya pada hari Minggu (25/4) sekitar pukul 15.30 WIT di Beoga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua menandakan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua memang pantas disebut sebagai kelompok teroris.

Brigjen Putu Danny bersama Satgas BIN dan Satgas TNI-Polri secara tiba-tiba dihadang oleh kelompok KKB. Dalam penghadangan tersebut aksi baku tembak terjadi sehingga Brigjen TNI Putu Danny gugur dalam insiden tersebut.

Awal bulan April KKB dilaporkan juga membakar tiga sekolah dan menembak mati seorang guru di Beoga, Kabupaten Puncak. Selang beberapa hari kemudian, KKB kembali berulah dengan membakar perumahan guru dan rumah kepala suku di Kampung Dambet.

Menyikapi kejadian tersebut, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD telah mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua serta seluruh organisasi dan orang-orang yang tergabung di dalamnya serta yang mendukung gerakan tersebut sebagai teroris.

Pemerintah menetapkan keputusan tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Keputusan ini juga menjadi lampu hijau dan jawaban bagi pertanyaan mendasar terhadap status KKB Papua selama ini. Pasalnya, aksi kekerasan yang dilakukan secara massif oleh KKB kerap berujung pada kematian dan gugurnya putra terbaik bangsa penjaga perdamaian di bumi Cendrawasih tersebut.

Apa yang dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua ini adalah suatu bentuk tindak pidana terorisme karena secara fakta mereka telah melakukan serangkaian aksi terror yang telah dilakukan dengan berbagai macam motif dibalik penembakan yang dilakukan KST, tujuannya agar situasi di wilayah Papua semakin tidak kondusif meskipun sudah dilakukan pembangunan infrastrukturyang cukup massif oleh pemerintah.

Pernyataan aktivis dan petinggi KST bahwa banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, justru mereka sendiri yang melakukan tindakan pelanggaran HAM. Banyak masyarakat sipil menjadi korban untuk mengatasnamakan perjuangan kemerdekaan Papua. Hal ini semakin memperjelas bahwa mereka adalah sesungguhnya pelanggar HAM berat serta merusak kedamaian masyarakat Papua.

Sudah sepantasnya KST harus ditumpas karena telah menyengsarakan masyarakat dan melanggar HAM dengan bertindak melampaui batas perikemanusian. Mereka tidak peduli pelanggaran HAM, tidak peduli dengan aturan negara dan tidak peduli dengan kerusakan bangsa ini. Saatnya kita berikan dukungan kepada aparat keamanan untuk memberantas kelompok-kelompok yang sering membuat teror di Papua.

Indonesia harus bertindak tegas, karena jika tidak ditangani dengan tegas, maka aksi KST yang terjadi di Papua bisa membahayakan integrasi bangsa dan mengancam masyarakat Papua. Jangan lagi ada anggota TNI atau Polri dan masyarakat yang menjadi korban kebiadaban Kelompok Separatis Teroris Papua ini.

Jurnalis dan Pemerhati Masalah Keamanan tinggal di Belitung

Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan dan Informasi Akurat Hadapi Risiko Bencana

September 8, 2026

Hadapi Ancaman Bencana Tanpa Panik, Pemerintah Pastikan Respons Cepat Terus Berjalan

September 8, 2026

Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan dan Informasi Akurat Hadapi Risiko Bencana

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan dan Informasi Akurat Hadapi Risiko Bencana Oleh: Camelia Kencana Risiko bencana merupakan…

Hadapi Ancaman Bencana Tanpa Panik, Pemerintah Pastikan Respons Cepat Terus Berjalan

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Hadapi Ancaman Bencana Tanpa Panik, Pemerintah Pastikan Respons Cepat Terus Berjalan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan…

Pemerintah Pantau Erupsi Anak Krakatau, Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Pemerintah Pantau Erupsi Anak Krakatau, Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Pemerintah memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat…

Jaga Indonesia, Persatuan dan Kritik Konstruktif Jadi Kunci Mengawal Prabowo-Gibran

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Jaga Indonesia, Persatuan dan Kritik Konstruktif Jadi Kunci Mengawal Prabowo-Gibran Oleh : Gavin Asadit Menjaga persatuan nasional menjadi salah satu kunci penting dalam mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di tengah dinamika politik, ekonomi, dan sosial yang terus berkembang, masyarakat memiliki peran strategis untuk memastikan perbedaan pandangan tetap berada dalam koridor demokrasi yang sehat. Persatuan bukan berarti menghilangkan perbedaan pendapat. Sebaliknya, persatuan dapat diwujudkan dengan menjadikan perbedaan sebagai bagian dari proses demokrasi, sekaligus memastikan setiap kritik disampaikan secara konstruktif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Situasi bangsa yang kondusif membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya pemerintah. Perbedaan pilihan politik merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk membangun permusuhan ataupun memperlebar polarisasi di tengah masyarakat. Dukungan terhadap pemerintahan juga tidak harus dipahami sebagai sikap yang menutup ruang kritik. Masyarakat tetap mempunyai hak untuk memberikan masukan, melakukan pengawasan, dan menyampaikan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah. Hal terpenting adalah kritik tersebut disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab serta didasarkan pada kepentingan publik. Kritik konstruktif justru dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat pemerintahan. Masukan dari masyarakat dapat membantu pemerintah melihat persoalan secara lebih luas, terutama ketika sebuah program masih menghadapi kendala dalam pelaksanaannya. …

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.