• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Kelompok Separatis Teroris Dalang Berbagai Pembunuhan di Papua

Kelompok Separatis Teroris Dalang Berbagai Pembunuhan di Papua

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 6 May 2021

Oleh : Aprilianto

Gugurnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya pada hari Minggu (25/4) sekitar pukul 15.30 WIT di Beoga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua menandakan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua memang pantas disebut sebagai kelompok teroris.

Brigjen Putu Danny bersama Satgas BIN dan Satgas TNI-Polri secara tiba-tiba dihadang oleh kelompok KKB. Dalam penghadangan tersebut aksi baku tembak terjadi sehingga Brigjen TNI Putu Danny gugur dalam insiden tersebut.

Awal bulan April KKB dilaporkan juga membakar tiga sekolah dan menembak mati seorang guru di Beoga, Kabupaten Puncak. Selang beberapa hari kemudian, KKB kembali berulah dengan membakar perumahan guru dan rumah kepala suku di Kampung Dambet.

Menyikapi kejadian tersebut, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD telah mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua serta seluruh organisasi dan orang-orang yang tergabung di dalamnya serta yang mendukung gerakan tersebut sebagai teroris.

Pemerintah menetapkan keputusan tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Keputusan ini juga menjadi lampu hijau dan jawaban bagi pertanyaan mendasar terhadap status KKB Papua selama ini. Pasalnya, aksi kekerasan yang dilakukan secara massif oleh KKB kerap berujung pada kematian dan gugurnya putra terbaik bangsa penjaga perdamaian di bumi Cendrawasih tersebut.

Apa yang dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua ini adalah suatu bentuk tindak pidana terorisme karena secara fakta mereka telah melakukan serangkaian aksi terror yang telah dilakukan dengan berbagai macam motif dibalik penembakan yang dilakukan KST, tujuannya agar situasi di wilayah Papua semakin tidak kondusif meskipun sudah dilakukan pembangunan infrastrukturyang cukup massif oleh pemerintah.

Pernyataan aktivis dan petinggi KST bahwa banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, justru mereka sendiri yang melakukan tindakan pelanggaran HAM. Banyak masyarakat sipil menjadi korban untuk mengatasnamakan perjuangan kemerdekaan Papua. Hal ini semakin memperjelas bahwa mereka adalah sesungguhnya pelanggar HAM berat serta merusak kedamaian masyarakat Papua.

Sudah sepantasnya KST harus ditumpas karena telah menyengsarakan masyarakat dan melanggar HAM dengan bertindak melampaui batas perikemanusian. Mereka tidak peduli pelanggaran HAM, tidak peduli dengan aturan negara dan tidak peduli dengan kerusakan bangsa ini. Saatnya kita berikan dukungan kepada aparat keamanan untuk memberantas kelompok-kelompok yang sering membuat teror di Papua.

Indonesia harus bertindak tegas, karena jika tidak ditangani dengan tegas, maka aksi KST yang terjadi di Papua bisa membahayakan integrasi bangsa dan mengancam masyarakat Papua. Jangan lagi ada anggota TNI atau Polri dan masyarakat yang menjadi korban kebiadaban Kelompok Separatis Teroris Papua ini.

Jurnalis dan Pemerhati Masalah Keamanan tinggal di Belitung

LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2

June 15, 2026

Mensesneg: Pemerintah Berkomitmen Menerima Masukan Mahasiswa dan Selesaikan Berbagai Persoalan Bangsa

June 15, 2026

LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2 Jayapura – Ketua…

Mensesneg: Pemerintah Berkomitmen Menerima Masukan Mahasiswa dan Selesaikan Berbagai Persoalan Bangsa

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

Mensesneg: Pemerintah Berkomitmen Menerima Masukan Mahasiswa dan Selesaikan Berbagai Persoalan Bangsa *Jakarta,* Beberapa waktu lalu,…

Reformasi Jilid II Tidak Relevan, Indonesia Dinilai Masih Jauh dari Krisis 1998

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

Reformasi Jilid II Tidak Relevan, Indonesia Dinilai Masih Jauh dari Krisis 1998 Jakarta – Wacana…

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional JAKARTA – Pemerintah…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.