• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Kelompok Separatis di Papua Adalah Teroris, Pantas Dibasmi

Kelompok Separatis di Papua Adalah Teroris, Pantas Dibasmi

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 11 May 2021

Oleh : Rebecca Marian

Pemerintah akhirnya menyatakan bahwa kelompok separatis di Papua adalah teroris. Masyarakat menilai pelabelan ini sudah tepat, karena mereka memang sudah melakukan tindak kejahatan dan mengganggu ketentraman banyak orang. Persis seperti kelakuan para teroris.

Salah satu masalah pelik di Papua adalah keberadaan kelompok separatis. Mereka makin mengkhawatirkan karena sudah mengganggu ketentraman masyarakat, dengan menembak murid sekaligus guru, membakar sekolah, sampai membunuh aparat dengan sniper. Kesalahan sebanyak itu mereka lakukan tanpa merasa berdosa sama sekali.

Karena KKB sudah melanggar banyak sekali peraturan di Indonesia, dan terakhir membunuh Kepala BIN Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha, maka mereka mendapatkan status sebagai organisasi teroris. Pemerintah akhirnya menyematkan label itu sejak bulan april 2021.

Penetapan ini sangat dinanti masyarakat karena mereka malah senang, karena mereka sudah muak dengan aksi KKB. Kelompok teroris ini selalu playing victim dan menjungkirbalikkan fakta bahwa mereka yang diserang, padahal merekalah yang menyerang duluan. Bahkan mengutus penembak jarak jauh demi menyelesaikan misinya.

Ahli hukum pidana dari UI Chudry Sitompul menyatakan bahwa KKB sudah memenuhi syarat sebagai kelompok teroris. Penyebabnya karena banyak warga sipil yang jadi korban. Ia menyebutkan UU nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme. Di mana definisi teroris adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman, menimbulkan teror atau rasa takut yang meluas.

Selama ini KKB memang sudah meneror masyarakat. Di antaranya peristiwa ketika ada pekerja di sebuah perusahaan swasta yang ditembak tanpa sebab. Ada pula tukang ojek yang tiba-tiba dibunuh, karena ia dituduh sebagai mata-mata polisi. Padahal ia adalah warga sipil biasa.

Peristiwa serupa terjadi ketika ada murid yang ditembak hingga ia kehilangan nyawa. Anak yang bernama Ali Mom ini menjadi korban keganasan KKB dan ia meninggal karena dituduh juga sebagai mata-mata. Penyebabnya karena Ali sering datang ke markas TNI. Padahal ia datang ke sana untuk bertanya, bagaimana mencapai cita-citanya sebagai aparat.

Oleh karena itu pemberantasan KKB wajib dilakukan. Setelah adal label teroris, maka ada banyak bantuan pasukan yang datang dari Jawa. Mereka sudah mendarat di Papua dan bergabung untuk mencari anggota KKB di daerah Kabupaten Puncak. Di sana memang sudah sering ada serangan dari kelompok separatis, sehingga diduga ada markas KKB.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyarankan agar pemerintah mengesampingkan HAM dalam pemberantasan KKB. Dalam artian, pencarian anggota kelompok teroris lebih penting daripada kekhawatiran akan pelanggaran HAM. Jadi tidak usah kahwatir akan ada selentingan dari oknum yang ada di dalam maupun luar negeri, bahwa pemerintah melanggar hak asazi rakyatnya.
Justru ketika KKB menembak warga sipil sembarangan, merekalah yang melanggar HAM.

Oleh karena itu, memang diperbolehkan untuk menyerang KKB lebih dahulu. Karena mereka melanggar kedaulatan negara dan mengancam keamanan masyarakat. Pilihannya adalah menembak atau tertembak, seperti di medan perang, dan aparat memang diperbolehkan untuk melakukannya.

Selama ini justru anggota KKB yang melakukan tindak kriminal dengan menyerang aparat terlebih dahulu, baik dengan senjata tajam atau senjata api. Jadi ketika ada tindakan tegas terukur pada mereka, tidak akan tersangkut kasus HAM. Karena ini adalah murni untuk pemberantasan kasus kriminal.

Penyebutan KKB sebagai teroris sudah sangat cocok, karena mereka melakukan tindak kejahatan dan pengancaman, persis seperti kelompok teroris lain. Masyarakat juga mendukung penyebutan ini, karena mereka juga tidak suka pada KKB. Pemberantasan KKB wajib dilakukan agar tidak ada lagi yang mengancam keamanan rakyat Papua.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

PP TUNAS dan Komitmen Menekan Risiko Digital pada Anak

May 25, 2026

PP TUNAS Hadir untuk Cegah Paparan Konten Berbahaya bagi Anak

May 25, 2026

PP TUNAS dan Komitmen Menekan Risiko Digital pada Anak

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

PP TUNAS dan Komitmen Menekan Risiko Digital pada Anak Oleh : Arfan Heriyanto Perkembangan teknologi…

PP TUNAS Hadir untuk Cegah Paparan Konten Berbahaya bagi Anak

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

PP TUNAS Hadir untuk Cegah Paparan Konten Berbahaya bagi Anak JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat…

Implementasi PP TUNAS Diperkuat melalui Pengawasan dan Verifikasi Usia

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

Implementasi PP TUNAS Diperkuat melalui Pengawasan dan Verifikasi Usia Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital,…

Menakar Abad Kedua NU: Sangu Dari Gus Badawi untuk Muktamar dan Penggawa Munas-Konbes 2026

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

Menjelang perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama yang dijadwalkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.