Categories: Politik

Kebongkar? KIM Bakal Rapat Bahas Ulang Pilkada Usai Putusan MK

Koalisi Indonesia Maju (KIM) disebut akan segera menggelar rapat untuk membahas putusan MK yang mengubah syarat pencalonan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia tak menampik putusan MK akan mengubah konstelasi Pilkada di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, kata Doli, KIM akan duduk bareng untuk memetakan pulang strategi pemenangan mereka.

“Makanya saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju mungkin harus duduk bersama lagi memetakan ulang, kira-kira nanti pasca dari putusan MK ini seperti apa,” kata Doli di sela-sela Munas XI Golkar, JCC, Selasa (20/8).

Doli juga tak menutup kemungkinan bahwa partainya Golkar juga akan menyesuaikan diri lewat putusan itu. Termasuk di dalamnya perubahan nama yang akan diusung.

“Ya kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah, terus kemudian peta kekuatan berubah, ya tentu kita harus menyesuaikan diri gitu,” kata dia.

Doli mengaku belum dapat mengambil keputusan soal langkah yang akan diambil Golkar atau KIM usai putusan tersebut. Dia bilang pihaknya masih akan mempelajari, dan menunggu sikap resmi KPU, termasuk peluang aturannya bisa langsung berlaku di Pilkada 2024 atau tidak.

“Kadang-kadang kan putusan itu kalau, nanti enggak tahu ada frasa-frasa apa di dalamnya sampai di akhir nanti yang kita ketahui nanti pada akhirnya, apakah ini bisa, harus diberlakukan sekarang atau tidak,” katanya.

MK pada hari ini, Selasa (20/8), mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Sementara itu, partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Presiden Prabowo Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Wirahadi Samudra. Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat Papua dalam…

3 hours ago

Apresiasi Menteri Kabinet dalam Pembekalan di Magelang, Perkuat Sinergi dan Visi Bersama

Apresiasi Menteri Kabinet dalam Pembekalan di Magelang, Perkuat Sinergi dan Visi Bersama Kegiatan pembekalan yang…

4 hours ago

Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Tidak Ada Masalah dengan Prabowo

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa PDI Perjuangan (PDIP) sejauh ini tidak ada…

8 hours ago

Presiden Prabowo Terus Gencarkan Kemajuan Industri Pertahanan RI

Industri pertahanan dalam negeri tengah menjadi sorotan di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.…

20 hours ago

Pemerintahan Terus Optimal Berantas OPM Demi Keberlanjutan Pembangunan Nasional

Oleh : Ester Magai Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk menumpas Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai…

20 hours ago

Cetak Sejarah Baru, Pembekalan Kabinet Merah Putih Wujudkan Kesatuan Kawal Visi Prabowo-Gibran

Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden RI kedelapan, Prabowo Subianto, telah mencetak sebuah sejarah…

20 hours ago