• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Politik»Kebongkar? KIM Bakal Rapat Bahas Ulang Pilkada Usai Putusan MK

Kebongkar? KIM Bakal Rapat Bahas Ulang Pilkada Usai Putusan MK

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 20 August 2024

Koalisi Indonesia Maju (KIM) disebut akan segera menggelar rapat untuk membahas putusan MK yang mengubah syarat pencalonan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia tak menampik putusan MK akan mengubah konstelasi Pilkada di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, kata Doli, KIM akan duduk bareng untuk memetakan pulang strategi pemenangan mereka.

“Makanya saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju mungkin harus duduk bersama lagi memetakan ulang, kira-kira nanti pasca dari putusan MK ini seperti apa,” kata Doli di sela-sela Munas XI Golkar, JCC, Selasa (20/8).

Doli juga tak menutup kemungkinan bahwa partainya Golkar juga akan menyesuaikan diri lewat putusan itu. Termasuk di dalamnya perubahan nama yang akan diusung.

“Ya kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah, terus kemudian peta kekuatan berubah, ya tentu kita harus menyesuaikan diri gitu,” kata dia.

Doli mengaku belum dapat mengambil keputusan soal langkah yang akan diambil Golkar atau KIM usai putusan tersebut. Dia bilang pihaknya masih akan mempelajari, dan menunggu sikap resmi KPU, termasuk peluang aturannya bisa langsung berlaku di Pilkada 2024 atau tidak.

“Kadang-kadang kan putusan itu kalau, nanti enggak tahu ada frasa-frasa apa di dalamnya sampai di akhir nanti yang kita ketahui nanti pada akhirnya, apakah ini bisa, harus diberlakukan sekarang atau tidak,” katanya.

MK pada hari ini, Selasa (20/8), mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Sementara itu, partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

Resmi! Amran Sulaiman Kini Punya Hak Pilih Direksi BUMN Pangan Atas Restu Prabowo

April 17, 2026

Jeritan Hati Rakyat Soal PHK, Pulung Agustanto: Pemerintah Harus Segera Bertindak!

April 17, 2026

Resmi! Amran Sulaiman Kini Punya Hak Pilih Direksi BUMN Pangan Atas Restu Prabowo

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan…

Jeritan Hati Rakyat Soal PHK, Pulung Agustanto: Pemerintah Harus Segera Bertindak!

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Ekonomi Indonesia diperkirakan akan menghadapi tekanan akibat berbagai kondisi yang berdampak ke tanah air. Perang…

Kepuasan Publik dan Legitimasi Program MBG

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Kepuasan Publik dan Legitimasi Program MBG Oleh : Rivka Mayangsari Dukungan publik terhadap pemerintahan Presiden…

MBG dan Tingginya Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemerintah

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

MBG dan Tingginya Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemerintah Oleh: Asep Faturahman Program Makan Bergizi Gratis…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.