• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Kebijakan PPKM Level 4 Sudah Tepat

Kebijakan PPKM Level 4 Sudah Tepat

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 21 July 2021

Oleh: Ade Istianah

Pemerintah akhirnya memperpanjang Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 dan mengubah istilah tersebut menjadi PPKM Level 4. Keputusan tersebut dianggap tepat karena kasus corona dianggap masih cukup tinggi.

PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 pada awalnya direncanakan hanya akan diberlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021. PPKM yang diberlakukan di Jawa, Bali, dan beberapa daerah di Kalimantan, Sumatera, dan lain-lain membuat mobilitas warga dibatasi karena ada banyak penyekatan dan semua tempat umum harus tutup jam 8 malam. peraturan ketat ini diberlakukan karena naiknya kasus corona.

Ketika hampir berakhir, maka masyarakat bertanya-tanya apakah PPKM darurat berhenti atau diperpanjang? Pemerintah akhirnya mengumumkan pada tanggal 20 Juli bahwa program ini diperpanjang hingga 25 juli 2021. Penyebabnya karena walau tingkat BOR (keterisian ranjang di Rumah Sakit oleh pasien corona) menurun, tetapi kasus corona masih cukup tinggi.

Perpanjangan PPKM Darurat harap diterima dengan baik oleh masyarakat, dan saat ini istilahnya jadi PPKM Level 4. Mereka harus sadar bahwa program ini dibuat demi keselamatan bersama, dan ketika diperpanjang itu karena masih ada saja yang tertular corona. Entah karena pasien itu nekat melanggar pembatasan, tidak mematuhi protokol kesehatan, atau sebab yang lain.

Perpanjangan PPKM agak mengagetkan karena secara psikologis masyarakat memang berharap program ini berakhir tepat waktu, karena ada batasan-batasan yang membuat mereka harus menyesuaikan diri. Namun pada intinya harus dijalani dengan lapang dada, daripada nanti kena corona dan kehilangan nyawa.

Jangan sampai Anda jadi pasien berikutnya karena corona varian delta jauh lebih ganas daripada varian alfa, yang dulu pertama kali beredar di Indonesia. Bahkan, kekuatannya bisa 7 kali lipat, dan menular lewat udara. Jika berpapasan dengan OTG dan sama-sama tidak pakai masker, akan bisa terinfeksi tanpa disadari.

Penerapan PPKM Level 4 Sudah tepat karena jumlah pasien corona agak menurun tetapi masih membuat miris. Menurut data dari Tim Satgas Covid, per 18 Juli 2021 pasien per harinya lebih dari 40.000 orang. Sementara pada tanggal 20 juli 2021 agak menurun jadi 34.000 orang. Penurunan ini tidak terlalu drastis, jadi keadaan belum bisa dikatakan betul-betul aman.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa PPKM akan dibuka tanggal 26 Juli 2021 dengan syarat jika ada penurunan kasus corona. Dengan catatan, pembukaan akan dilakukan secara bertahap. Dalam artian, pembukaan PPKM tidak dilakukan dengan drastis karena dikhawatirkan akan membuat klaster corona baru dan akan berbahaya karena jumlah pasien corona akan melonjak lagi.

Presiden Jokowi menambahkan, kebijakan PPKM tidak bisa dihindari dan harus diambil pemerintah, meski sangat berat. Fungsi dari program ini adalah menurunkan jumlah pasien corona dan mengurangi kebutuhan masyarakat terkait pengobatan di Rumah Sakit, sehingga RS tidak akan lumpuh karena over kapasitas.

Oleh karena itu, ketika ada PPKM darurat yang diperpanjang dan diganti istilahnya jadi PPKM Level 4 maka kita semua harus legowo menerimanya. Program ini dibuat untuk rakyat dan pemerintah pasti tidak akan mencelakakan warganya. Justru perpanjangan ini akan membuat nyawa kita aman dari corona yang makin ganas.

PPKM Level 4 telah diberlakukan dari 21-25 Juli 2021. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat dilihat dengan kacamata positif, karena bertujuan untuk mengurangi jumlah pasien corona di Indonesia. Semoga tidak ada lagi yang tertular virus Covid-19 sehingga PPKM tidak akan diperpanjang lagi.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

November 7, 2026

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

November 6, 2026

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Ketidakpastian Global

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Ketidakpastian Global  Oleh: Agus Yanuar Perekonomian Indonesia memperlihatkan daya tahan di tengah ketidakpastian global dengan mencatat pertumbuhan sebesar 5,47 persen secara tahunan pada kuartal III 2026. Angka yang diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi nasional masih bergerak positif, meskipun belum menyamai capaian awal tahun. Kinerja ini menjadi modal untuk menjaga optimisme, sekaligus pengingat bahwa ketahanan ekonomi perlu diperkuat melalui kebijakan konsisten dan pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III 2026 mencapai 5,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka tersebut memang lebih rendah daripada kuartal I 2026 yang mencapai 5,61 persen, tetapi meningkat dibandingkan kuartal II 2026 sebesar 5,29 persen dan kuartal III 2025 sebesar 5,04 persen. Perbandingan tersebut memperlihatkan momentum perekonomian masih terjaga, meskipun perkembangan setiap kuartal perlu dicermati agar perlambatan tidak berlanjut. BPS mencatat produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku pada kuartal III 2026 mencapai Rp6.741 triliun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan tercatat sebesar Rp3.633,2 triliun. Seluruh lapangan usaha berhasil membukukan pertumbuhan positif. Kondisi ini menunjukkan pergerakan ekonomi tidak hanya bergantung pada satu bidang, melainkan ditopang berbagai sektor yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas nasional. Lima lapangan usaha dengan kontribusi terbesar terhadap PDB adalah industri pengolahan, pertanian, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan. Edy Mahmud menyebutkan bahwa gabungan kelima sektor tersebut mencakup sekitar 65,31 persen dari total PDB nasional. Industri pengolahan memberikan kontribusi 19,22 persen, disusul pertanian 13,46 persen, perdagangan 13,24 persen, konstruksi 10,20 persen, serta pertambangan sebesar 9,19 persen. *Penulis merupakan pengamat kebijakan publik Dari sisi pertumbuhan, industri pengolahan meningkat 5,87 persen dan berhasil melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. Kinerja tersebut memperlihatkan peran industri dalam menciptakan nilai tambah, menjaga produksi, serta mendukung rantai pasok dan kesempatan kerja. Perdagangan tumbuh 7,14 persen dan konstruksi mencapai 6,42 persen, sementara pertambangan kembali mencatat pertumbuhan positif sebesar 0,91 persen. Adapun pertanian hanya tumbuh 0,46 persen. Angka ini patut menjadi perhatian karena pertanian berkaitan langsung dengan ketahanan pangan, penghidupan masyarakat pedesaan, dan stabilitas harga kebutuhan sehari-hari.…

Ketahanan Ekonomi RI Menjadi Modal Menjaga Optimisme Nasional

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Ketahanan Ekonomi RI Menjadi Modal Menjaga Optimisme Nasional  Oleh: Abdul Gofar Ketahanan ekonomi Indonesia yang tetap terjaga di tengah ketidakpastian global menjadi modal penting bagi pemerintah untuk mempertahankan optimisme nasional sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,47 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) pada triwulan III 2026. Capaian tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi nasional masih berada dalam jalur positif dengan dukungan berbagai sektor produktif, peningkatan perdagangan, serta penguatan industri manufaktur. Produk Domestik Bruto (PDB) berdasarkan harga konstan tercatat mencapai Rp3.633,2 triliun, sedangkan berdasarkan harga berlaku mencapai Rp6.741,0 triliun. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud, menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi pada periode tersebut memperlihatkan kemampuan Indonesia menjaga momentum pembangunan di tengah berbagai tantangan perekonomian internasional. Menurutnya, industri pengolahan menjadi sektor yang memberikan kontribusi paling besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dengan andil mencapai 1,20 poin persentase. Selain itu, perdagangan menyumbang 0,94 poin persentase, konstruksi sebesar 0,62 poin persentase, serta sektor informasi dan komunikasi memberikan kontribusi 0,49 poin persentase. Industri pengolahan sendiri mengalami pertumbuhan sebesar 5,87 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional. Peningkatan tersebut didukung permintaan pasar domestik maupun internasional yang semakin membaik. Salah satu subsektor yang memperlihatkan perkembangan positif adalah industri makanan dan minuman dengan pertumbuhan 7,09 persen. Kinerja ini ditopang peningkatan ekspor Crude Palm Kernel Oil (CPKO), produk turunan minyak kelapa sawit atau CPO, serta pemanfaatannya untuk kebutuhan produksi biodiesel di dalam negeri. Industri kimia, farmasi, dan obat tradisional juga mencatatkan pertumbuhan 8,10 persen seiring meningkatnya produksi Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan pupuk menjelang musim tanam. Sementara itu, industri logam dasar tumbuh mencapai 9,94 persen berkat peningkatan ekspor berbagai komoditas, termasuk katoda tembaga, nickel matte, dan aluminium. Perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil serta sepeda motor, turut menunjukkan perkembangan dengan pertumbuhan 7,14 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada periode yang sama tahun 2025 sebesar 5,46 persen dan tahun 2024 sebesar 4,85 persen. Sebelum pengumuman pertumbuhan ekonomi tersebut, sejumlah indikator makroekonomi juga telah memberikan gambaran positif mengenai kondisi perekonomian nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai stabilitas harga, perkembangan industri manufaktur, dan kinerja perdagangan luar negeri menjadi tiga faktor penting yang menjaga kekuatan ekonomi Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan melalui koordinasi kebijakan yang berkelanjutan. Dari sisi harga, inflasi Oktober 2026 tercatat sebesar 3,23 persen secara tahunan, masih berada dalam sasaran pemerintah sebesar 2,5±1 persen. Inflasi inti juga melambat menjadi 2,56 persen, sedangkan inflasi harga yang diatur pemerintah mencapai 3,24 persen. Meskipun demikian, kelompok pangan bergejolak masih perlu mendapatkan perhatian karena mengalami inflasi 5,81 persen akibat kenaikan harga cabai rawit, cabai merah, dan tomat. Fenomena El Niño yang memperpanjang musim kemarau turut memengaruhi produksi dan ketersediaan sejumlah komoditas pangan.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.