• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Kebijakan IKN Nusantara Percepat Pemerataan Pertumbuhan Ekonomi

Kebijakan IKN Nusantara Percepat Pemerataan Pertumbuhan Ekonomi

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 30 January 2024

Kebijakan IKN Nusantara Percepat Pemerataan Pertumbuhan Ekonomi

Oleh : Andika Pratama

Indonesia kembali menorehkan tonggak sejarah pada tanggal 17 Januari 2024, ketika Presiden Joko Widodo meletakkan batu pertama Nusantara Warehouse Park (NWP) di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Acara ini menandai langkah penting pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia.

IKN Nusantara yang merupakan proyek pembangunan kota baru di Kalimantan Timur, telah membawa dampak positif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama di Penajam Paser Utara.

Proyek IKN Nusantara juga telah memberikan dorongan signifikan terhadap berbagai lapangan usaha di Kalimantan Timur. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim mencatat bahwa lapangan usaha konstruksi mengalami peningkatan dari 8,98 persen pada tahun 2019 menjadi 10,13 persen pada 2023. Sektor lain seperti Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum serta Transportasi dan Pergudangan juga menunjukkan peningkatan kontribusi mereka.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, Dr. Yusniar Juliana, S.ST, MIDEC mengatakan dampak aktivitas pembangunan IKN juga dapat terlihat dari meningkatnya pertumbuhan ekonomi di kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara (PPU) serta kota pendukung IKN, yakni Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.
Pertumbuhan ekonomi di kabupaten yang menjadi lokasi IKN, seperti Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, mencapai 14,49 persen pada tahun 2022, dengan pertumbuhan tertinggi terjadi di PPU. Yusniar Juliana, menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi di PPU pada tahun 2022 mencapai 14,49 persen, menjadi yang tertinggi di antara kabupaten/kota lain di provinsi tersebut, terutama karena pertumbuhan signifikan dalam lapangan usaha konstruksi.
Pembangunan IKN juga menyebabkan peningkatan signifikan pada penyerapan tenaga kerja di Kalimantan Timur. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2023 mencapai 5,31 persen, yang merupakan yang terendah selama dekade terakhir. Penyerapan tenaga kerja tidak hanya terjadi di sektor konstruksi proyek IKN, tetapi juga di sektor UMKM dan sektor informal.
Penurunan TPT juga tercermin di Penajam Paser Utara, dengan penurunan dari 2,12 persen pada 2022 menjadi 2,07 persen pada 2023. Begitu juga di Kota Balikpapan, kota pendukung IKN, yang mengalami penurunan TPT dari 6,90 persen pada 2022 menjadi 6,09 persen pada 2023.
Ketua Musyawarah Masyarakat Kutai Kartanegara, Sabran mengatakan pembangunan IKN Nusantara akan memberikan dampak yang sangat luar biasa, khususnya dalam membuka lapangan kerja. Pembangunan IKN bakal menyerap jutaan tenaga kerja dari berbagai sektor, tidak hanya bagi warga pendatang, namun hal ini juga menjadi peluang bagi tenaga kerja lokal yang skillnya sudah terampil, seperti sopir, pertukangan, catering dan lain-lain.
Menurut data dari Sakernas Agustus 2023, tercatat sebanyak 1,85 juta orang penduduk bekerja di Kalimantan Timur, meningkat sekitar 100,37 ribu orang dibandingkan Agustus 2022. Sektor konstruksi menjadi salah satu sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja, dengan persentase tenaga kerja di sektor konstruksi meningkat dari 5,96 persen pada Agustus 2019 menjadi 6,42 persen pada Agustus 2023.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian PUPR, mengusung konsep kota cerdas atau smart city dalam pembangunan IKN. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, menjelaskan bahwa IKN akan menjadi contoh penerapan pembangunan gedung cerdas di Indonesia. Aturan gedung cerdas sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023.
Proyek ini tidak hanya merancang gedung-gedung yang cerdas dari segi teknologi dan pengolahan data, tetapi juga fokus pada aspek operasional dan pemeliharaan berkelanjutan. Konsep ini bertujuan untuk menjadikan IKN bukan sekadar kota baru, tetapi juga sebagai contoh kota cerdas yang dapat diadopsi oleh daerah lain di Indonesia.
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, mengatakan, pembangunan IKN menjadi smart city sudah jelas arahnya dan menjadi bagian dari transformasi yang saat ini sedang dilakukan di Indonesia. “Salah satu transformasinya adalah membangun ibu kota baru yang harus kita bayangkan di 2045 sebagai sebuah keberlanjutan.
Bahkan Otorita IKN menjalin kerja sama dengan perusahaan teknologi ternama, seperti Cisco, Autodesk, dan ESRI, dengan tujuan mewujudkan IKN sebagai smart city. Kerja sama ini melibatkan integrasi teknologi dalam pengelolaan data, keamanan, dan aspek lainnya dalam gedung-gedung di IKN.
Kesepakatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan IKN sebagai pusat inovasi dan teknologi di Indonesia. Hal ini juga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama dalam sektor teknologi dan industri terkait di Kalimantan Timur.
IKN Nusantara menjadi bukti nyata bahwa pembangunan infrastruktur yang terencana dengan baik dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Dengan peningkatan lapangan usaha, penyerapan tenaga kerja, dan konsep kota cerdas, IKN Nusantara diharapkan menjadi tonggak pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk mengadopsi konsep serupa.
Melalui dukungan masyarakat dan kolaborasi antarstakeholder, IKN Nusantara dapat menjadi percontohan keberhasilan pembangunan nasional yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Sehingga diharapkan pembangunan IKN dapat menjadi salah satu cara untuk menyukseskan program pemerataan pembangunan di Indonesia.

)* Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Uhamka

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.