Karena Covid 19, 8 Negara Ini Ditutup Akses Oleh Indonesia

Pemerintah Indonesia secara resmi melarang masuk/transit pendatang (travelers) dari delapan negara, mengingat penyeberan COVID-19 yang meluas cepat. Setelah sebelumnya hanya membatasi tiga negara yakni Korsel, Iran dan Italy.

Larangan masuk/transit ke Indonesia diberlakukan untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Baca juga: Begini yang Dilakukan Warganet Bandung Bersama FPMSI Dalam Lawan Hoax Virus Corona

Baca Juga

Selain kebijakan tersebut, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa (17/3/2020) mengatakan, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.

Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia.

Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Sementara bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air.

Related Posts

Add New Playlist