• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Junjung Supremasi Sipil, RUU TNI Tidak Melanggar Prinsip Demokrasi

Junjung Supremasi Sipil, RUU TNI Tidak Melanggar Prinsip Demokrasi

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 20 March 2025

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit.

Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif serta menyesuaikan diri dengan ancaman militer maupun nonmiliter.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujarnya.

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme penempatan harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tetap menjaga prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika global dan perkembangan ancaman modern seperti perang siber dan hibrida.

“Perubahan UU TNI diajukan oleh DPR RI untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI dalam tugas lain selain perang, tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” ungkapnya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Jazuli Juwaini, memastikan bahwa RUU TNI disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).

“Fraksi PKS DPR RI memandang bahwa revisi ini telah menyerap aspirasi dari masyarakat, berlandaskan pada prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta kepastian hukum yang jelas dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional,” katanya.

Pemerintah berharap bahwa revisi ini akan semakin memperkuat profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan modern, tanpa mengabaikan prinsip supremasi sipil yang menjadi pilar utama dalam negara demokrasi. (*)

Teknologi dan Infrastruktur Air Menjadi Andalan Menghadapi Tantangan Kemarau

June 22, 2026

Mitigasi Kemarau yang Terencana Menjaga Ketahanan Pangan Nasional

June 22, 2026

Teknologi dan Infrastruktur Air Menjadi Andalan Menghadapi Tantangan Kemarau

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Teknologi dan Infrastruktur Air Menjadi Andalan Menghadapi Tantangan Kemarau Oleh: Rendra Fathian Pemerintah terus memperkuat…

Mitigasi Kemarau yang Terencana Menjaga Ketahanan Pangan Nasional

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Mitigasi Kemarau yang Terencana Menjaga Ketahanan Pangan Nasional Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah antisipasi…

Penguatan Infrastruktur Air Menjadi Kunci Keberhasilan Menghadapi Kemarau 2026

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Penguatan Infrastruktur Air Menjadi Kunci Keberhasilan Menghadapi Kemarau 2026 Jakarta – Penguatan infrastruktur air dan…

Pemerintah Jamin Keberlanjutan Fiskal dengan Pengelolaan Utang yang Aman

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Pemerintah Jamin Keberlanjutan Fiskal dengan Pengelolaan Utang yang Aman Oleh: Andika Saputra Pemerintah dinilai berhasil…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.