• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Junjung Supremasi Sipil, RUU TNI Tidak Melanggar Prinsip Demokrasi

Junjung Supremasi Sipil, RUU TNI Tidak Melanggar Prinsip Demokrasi

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 20 March 2025

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit.

Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif serta menyesuaikan diri dengan ancaman militer maupun nonmiliter.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujarnya.

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme penempatan harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tetap menjaga prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika global dan perkembangan ancaman modern seperti perang siber dan hibrida.

“Perubahan UU TNI diajukan oleh DPR RI untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI dalam tugas lain selain perang, tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” ungkapnya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Jazuli Juwaini, memastikan bahwa RUU TNI disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).

“Fraksi PKS DPR RI memandang bahwa revisi ini telah menyerap aspirasi dari masyarakat, berlandaskan pada prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta kepastian hukum yang jelas dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional,” katanya.

Pemerintah berharap bahwa revisi ini akan semakin memperkuat profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan modern, tanpa mengabaikan prinsip supremasi sipil yang menjadi pilar utama dalam negara demokrasi. (*)

Pemerintah Percepat Realisasi Stimulus Ekonomi Untuk Pertumbuhan 8 Persen

July 12, 2026

Pemerintah Percepat Realisasi Stimulus Ekonomi Untuk Pertumbuhan 8 Persen

July 12, 2026

Pemerintah Percepat Realisasi Stimulus Ekonomi Untuk Pertumbuhan 8 Persen

By Kata IndonesiaJuly 12, 20260

Pemerintah Percepat Realisasi Stimulus Ekonomi Untuk Pertumbuhan 8 Persen *Jakarta* – Menteri Koordinator (Menko) Bidang…

Pemerintah Percepat Realisasi Stimulus Ekonomi Untuk Pertumbuhan 8 Persen

By Kata IndonesiaJuly 12, 20260

Pemerintah Percepat Realisasi Stimulus Ekonomi Untuk Pertumbuhan 8 Persen *Jakarta* – Menteri Koordinator (Menko) Bidang…

Danantara Perkuat Fondasi Bank BUMN untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

By Kata IndonesiaJuly 12, 20260

Danantara Perkuat Fondasi Bank BUMN untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jakarta – Danantara Indonesia berkomitmen penuh…

APBN 2027 Dorong Percepat Hilirisasi dan Serap Jutaan Tenaga Kerja

By Kata IndonesiaJuly 12, 20260

APBN 2027 Dorong Percepat Hilirisasi dan Serap Jutaan Tenaga Kerja Jakarta – Kebijakan fiskal dalam…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.