• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Junjung Keadilan dan Demokrasi, MK Dengarkan Seluruh Keterangan Saksi Sidang Pileg 2024

Junjung Keadilan dan Demokrasi, MK Dengarkan Seluruh Keterangan Saksi Sidang Pileg 2024

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 31 May 2024

Junjung Keadilan dan Demokrasi, MK Dengarkan Seluruh Keterangan Saksi Sidang Pileg 2024

Oleh: Anita Rahman

Mahkamah Konstitusi terus mendengarkan seluruh keterangan dari para saksi serta ahli dalam sidang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, yang mana upaya tersebut merupakan salah satu wujud nyata dari bagaimana MK menjunjung tinggi adanya keadilan dan demokrasi di Indonesia.

Meski sejatinya memang Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut asas demokrasi, namun nyatanya hal tersebut harus terus mendapatkan dukungan dan seluruh pihak mampu mengupayakannya agar tetap tegak sebagaimana dalam dasar negara.

Oleh karena itu, bagaimana peranan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri merupakan pihak yang sangat penting karena mereka bertugas dan bertanggung jawab untuk terus menjunjung tinggi adanya keadilan dalam setiap proses pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.

Sidang atas Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) terus berlanjut hingga saat ini memasuki dalam tahap pembuktian. Menurut Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono bahwa terdapat sebanyak 106 perkara gugatan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) yang lanjut ke dalam tahap ini.

Seluruhnya akan terus mengalami persidangan hingga bulan Juni 2024 mendatang. Sebanyak total 106 perkara tersebut, dalam satu perkaranya setiap pihak diperkenankan untuk menghadirkan hingga sebanyak 6 saksi atau ahli.

Agenda dari berjalannya sidang PHPU mengenai Pileh 2024 juga tidak lepas dari bagaimana komitmen kuat Mahkamah Konstitusi untuk terus menegakkan keadilan dan demokrasi di Indonesia, yakni dengan mendengatkan seluruh keterangan dari saksi atau ahli, termasuk juga melakukan pemeriksaan dan juga mengesahkan alat bukti tambahan.

Hakim MK, Arief Hidayat mengingatkan kepada semua pihak untuk bisa menyampaikan bukti tambahan setidaknya dalam waktu satu hari sebelum sidang berlangsung pada hari kerja. Lebih lanjut, apabila terdapat pihak yang melakukan penyampaian namun tidak sesuai, maka akan menjadi pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim.

Senada, Hakim Konstitusi Enny Nurbanisngsih juga mengimbau kepada semua pihak yang berperkara dalam sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sesegera mungkin mampu menyerahkan seluruh alat bukti mereka.

Karena dengan alat bukti yang segera mereka serahkan pada MK, maka nantinya bisa langsung mendapatkan respon oleh pihak lainnya pada sidang pembuktian. Pihak Mahkamah Konstitusi sendiri terus memberikan kesempatan pada semua pihak untuk mampu menyampaikan alat bukti mereka sebelum sidang pembuktian berakhir.

Dengan sangat tegas, Mahkamah Konstitusi sendiri menegaskan bahwa dirinya sebagai pengawal demokrasi atau the guardian of the democracy dengan mengacu pada prinsip menegakkan keadilan secara substantif.

Bukan hanya itu, namun MK juga telah menjalankan seluruh fungsi dalam menguji konstitusionalitas Undang-Undang (UU), yang mana menjadikan lembaga tersebut mampu menilai dan menguji norma dalam UU, apakah berlawanan dengan konstitusi sebagai huum tertinggi (fundamental law) ataukah tidak.

Lebih lanjut, MK juga memiliki kewenangan untuk memutus perkara akan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebagaimana dalam sidang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kali ini.

Produk hukum seperti Undang-Undang, meski memang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan cara yang demokratis, akan tetapi hal tersebut belum tentu hasilnya mampu mencerminkan bagaimana nilai-nilai dari citra hukum dan nilai-nilai konstitusi.

Tidak hanya anggapan, namun nyatanya pengalaman masa lalu membuktikan hal tersebut. Prinsip penegakan keadilan dalam proses peradilan, itulah yang saat ini terus MK gali dengan sangat dalam untuk mewujudkan sebuah keadilan substantif (substantive justice) di hadapan seluruh msyarakat Tanah Air serta pihak Mahkamah Konstitusi tidak terbelenggu dengan apa yang telah termaktub dalam Undang-Undang (procedural justice). Dengan demikian, maka MK sendiri memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga terwujudnya keseimbangan antara negara demokrasi dan juga nomokrasi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa apabila berbicata mengenai MK, maka berarti juga membicarakan perihal bagaimana sejarah perkembangan lembaga negara serta kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Pada masa sebelumnya, kekuasaan kehakiman sempat hanya MK pegang. Kemudian pada perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya memuat sistem ketatanegaraan di Tanag Air, maka kekuasaan kehakiman menyebutkan keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang juga melakukan keuasaan kehadikam yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan.

Melalui bagaimana pendekatan secara fungsional check and balances sistem, maka hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang itu bukan hanya sekedar perkara jumlahnya untuk dapat menjalankan kewenangannya saja. Tetapi sejak amandemen UUD 1945, maka struktur ketatanegaraan kini tidak lagi vertikal, sehingga kekuasaan yudikatif MK memiliki fungsi untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Peranan tersebut menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) terus berupaya untuk menjunjung sangat tinggi keberlakuan asas keadilan dan demokrasi di Indonesia, yakni salah satu upayanya adalah dengan terus mendengarkan seluruh keterangan dari pihak saksi ataupun ahli dalam sidang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

*) Pengamat Politik Universitas Negeri Semarang

Pemerintah Terus Benahi Berbagai Masalah, Penyampaian Aspirasi Jangan Dikotori Provokasi

September 22, 2026

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi

September 22, 2026

Pemerintah Terus Benahi Berbagai Masalah, Penyampaian Aspirasi Jangan Dikotori Provokasi

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Pemerintah Terus Benahi Berbagai Masalah, Penyampaian Aspirasi Jangan Dikotori Provokasi Oleh: Stefano Listanto Menjelang dua…

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi Oleh Yuliarti Isu ketenagakerjaan tidak pernah…

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi Oleh Yuliarti Isu ketenagakerjaan tidak pernah…

Pemerintah Perkuat Agenda Penyelesaian Kasus HAM, Masyarakat Jangan Terjebak Provokasi

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Pemerintah Perkuat Agenda Penyelesaian Kasus HAM, Masyarakat Jangan Terjebak Provokas  Oleh: Arief Nugroho Masyarakat perlu melihat berbagai persoalan hak asasi manusia secara jernih dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama narasi yang berpotensi memperbesar ketegangan di tengah masyarakat. Penyelesaian persoalan HAM membutuhkan ketenangan, keterbukaan, dan kerja bersama yang berkelanjutan. Pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk memperkuat penyelesaian persoalan HAM melalui evaluasi kebijakan, penguatan kelembagaan, pemulihan korban, dialog, serta upaya mencari solusi yang menyentuh akar persoalan. Karena itu, berbagai perkembangan tersebut penting dipahami secara utuh agar masyarakat dapat menilai proses penyelesaian HAM berdasarkan fakta dan perkembangan nyata di lapangan. Salah satu langkah yang menunjukkan keseriusan tersebut terlihat dari evaluasi Kedeputian Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas. Evaluasi yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target, sekaligus memetakan kegiatan yang membutuhkan percepatan dan kendala yang harus segera diselesaikan. Evaluasi tidak hanya diarahkan pada penyerapan anggaran, tetapi juga kesesuaian pelaksanaan program dengan target kinerja sehingga kebijakan HAM dapat memberikan hasil yang terukur. Langkah evaluatif semacam ini penting karena penyelesaian persoalan HAM tidak cukup hanya dengan membangun komitmen. Komitmen harus diterjemahkan menjadi program, anggaran, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Ketika masih ditemukan kendala, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan perbaikan dan percepatan. Dengan demikian, agenda HAM dapat terus bergerak dari perencanaan menuju pelaksanaan yang lebih efektif. Upaya tersebut juga berjalan melalui penguatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Di Papua, Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua mempertemukan unsur pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan jurnalis. Ruang dialog semacam ini menjadi penting untuk mempertemukan perspektif, memperkuat mekanisme pengaduan, meningkatkan pertukaran informasi, serta memastikan berbagai persoalan HAM memperoleh perhatian berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi. Penguatan jaringan kerja juga menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan HAM tidak semata-mata menjadi urusan satu institusi. Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua Frits B. Ramandey menekankan pentingnya membangun relasi dengan berbagai pihak dengan tetap menjaga prinsip independensi dan imparsialitas. Pendekatan tersebut diperlukan agar informasi mengenai situasi HAM dapat diperoleh, diperiksa, dan menjadi dasar bagi pelaksanaan tugas secara objektif.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.