• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Kesehatan»Jokowi Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja

Jokowi Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 1 August 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3).

Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” seperti dikutip dari Pasal 103 ayat (5).

Kemudian, Pasal 107 menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender.

“Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi Pasal 107 ayat (2).

Adapun upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. Selanjutnya, upaya kesehatan reproduksi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan reproduksi dapat dilaksanakan di pos pelayanan terpadu; satuan pendidikan atau sekolah; tempat kerja; lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama (KUA); rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas); pusat rehabilitasi sosial; serta lembaga kesejahteraan sosial.

Kelompok Pemuda Dorong Kritik Damai dan Berbasis Data

August 31, 2026

Koperasi Merah Putih Menghidupkan Demokrasi Ekonomi dari Tingkat Desa

August 31, 2026

Kelompok Pemuda Dorong Kritik Damai dan Berbasis Data

By Kata IndonesiaAugust 31, 20260

Kelompok Pemuda Dorong Kritik Damai dan Berbasis Data Jakarta- Kelompok pemuda dan organisasi kepemudaan mendorong…

Koperasi Merah Putih Menghidupkan Demokrasi Ekonomi dari Tingkat Desa

By Kata IndonesiaAugust 31, 20260

Koperasi Merah Putih Menghidupkan Demokrasi Ekonomi dari Tingkat Desa Oleh: Raka Pradipta Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

Lokasi Koperasi Merah Putih: Hasil Musyawarah Desa, Harus Dibaca dengan Konteks Lokal

By Kata IndonesiaAugust 31, 20260

Lokasi Koperasi Merah Putih: Hasil Musyawarah Desa, Harus Dibaca dengan Konteks Lokal Oleh: Rasyid Akmal…

Koperasi Merah Putih Dibangun Berdasarkan Kebutuhan dan Musyawarah Desa

By Kata IndonesiaAugust 31, 20260

Koperasi Merah Putih Dibangun Berdasarkan Kebutuhan dan Musyawarah Desa JAKARTA – Pemerintah menegaskan pembangunan Koperasi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.