• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Jokowi Resmi Teken UU Nomor 2/2021 tentang Otsus Papua

Jokowi Resmi Teken UU Nomor 2/2021 tentang Otsus Papua

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 21 July 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. UU itu sebelumnya telah disetujui dalam paripurna DPR.

UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu diteken Presiden Jokowi pada Senin (19/7/2021). Sejumlah pasal mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Salah satu yang diubah adalah Pasal 4. Berikut ini selengkapnya:

Pasal 4
(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua.
(7) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.

Pemerintah Percepat Rehab-Rekon Bencana agar Warga Segera Pulih

October 16, 2026

Pemerintah Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana dari Pusat hingga Daerah

October 16, 2026

Pemerintah Percepat Rehab-Rekon Bencana agar Warga Segera Pulih

By Kata IndonesiaOctober 16, 20260

Pemerintah Percepat Rehab-Rekon Bencana agar Warga Segera Pulih JAKARTA — Pemerintah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi…

Pemerintah Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana dari Pusat hingga Daerah

By Kata IndonesiaOctober 16, 20260

Pemerintah Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana dari Pusat hingga Daerah Jakarta – Pemerintah terus memperkuat koordinasi…

Aparat Tegas dan Profesional, Pemerintah Perkuat Keamanan Masyarakat Papua

By Kata IndonesiaOctober 16, 20260

Aparat Tegas dan Profesional, Pemerintah Perkuat Keamanan Masyarakat Papua PAPUA — Pemerintah melalui aparat keamanan…

Pemerintah Perkuat Keamanan Papua, Lindungi Warga dan Dukung Pembangunan

By Kata IndonesiaOctober 16, 20260

Pemerintah Perkuat Keamanan Papua, Lindungi Warga dan Dukung Pembangunan PAPUA — Pemerintah terus memperkuat upaya…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.