• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Jokowi Resmi Teken UU Nomor 2/2021 tentang Otsus Papua

Jokowi Resmi Teken UU Nomor 2/2021 tentang Otsus Papua

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 21 July 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. UU itu sebelumnya telah disetujui dalam paripurna DPR.

UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu diteken Presiden Jokowi pada Senin (19/7/2021). Sejumlah pasal mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Salah satu yang diubah adalah Pasal 4. Berikut ini selengkapnya:

Pasal 4
(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua.
(7) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.

Debottlenecking Ekonomi Dipercepat, Pemerintah Kawal Kepastian Usaha

August 28, 2026

Pemerintah Perkuat Debottlenecking untuk Dorong Investasi Ekonomi Nasional

August 28, 2026

Debottlenecking Ekonomi Dipercepat, Pemerintah Kawal Kepastian Usaha

By Kata IndonesiaAugust 28, 20260

Debottlenecking Ekonomi Dipercepat, Pemerintah Kawal Kepastian Usaha Jakarta – Pemerintah terus mempercepat penguraian berbagai hambatan…

Pemerintah Perkuat Debottlenecking untuk Dorong Investasi Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaAugust 28, 20260

Pemerintah Perkuat Debottlenecking untuk Dorong Investasi Ekonomi Nasional Jakarta – Pemerintah terus memperkuat kebijakan debottlenecking…

Kurikulum Digital dan Sekolah Rakyat Yang Makin Adaptif dan Berdaya Saing

By Kata IndonesiaAugust 28, 20260

Kurikulum Digital dan Sekolah Rakyat Yang Makin Adaptif dan Berdaya Saing   Oleh : Abdul Razak Transformasi pendidikan terus didorong pemerintah melalui penguatan akses sekaligus pembaruan cara belajar. Program Sekolah Rakyat menjadi salah satu langkah untuk memperluas kesempatan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, sementara pengembangan kurikulum digital diarahkan agar proses pembelajaran semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan peserta didik. Penguatan tersebut salah satunya terlihat dari penyusunan modul pembelajaran digital untuk Sekolah Rakyat. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung telah menyerahkan 1.018 konten modul pembelajaran kepada Kementerian Sosial sesuai kebutuhan program. Seluruh modul akan dimanfaatkan melalui Learning Management System (LMS) sehingga dapat diakses secara digital oleh guru maupun peserta didik. Direktur Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta UPI, Ahmad Yani menjelaskan, ribuan konten tersebut mencakup 177 mata pelajaran untuk jenjang SD hingga SMA. Penyusunan dilakukan selama dua tahun, dengan 322 modul dari 63 mata pelajaran diselesaikan pada tahun lalu dan 696 modul dari 114 mata pelajaran rampung pada tahun ini. Berdasarkan jenjang pendidikan, modul tersebut terdiri atas 73 mata pelajaran untuk SD, 44 mata pelajaran untuk SMP, dan 60 mata pelajaran untuk SMA. Setiap konten dirancang dalam beberapa bagian, mulai dari pendahuluan, kegiatan belajar, rangkuman, refleksi, latihan, hingga tes formatif. Ahmad Yani menjelaskan modul digital memiliki karakter berbeda dibandingkan buku teks elektronik atau e-book. Pada jenjang SD, materi dibuat lebih ringkas, sederhana, dan disesuaikan dengan perkembangan peserta didik. Untuk SMP, materi disusun dengan kedalaman menengah, bahasa komunikatif, serta aktivitas pembelajaran yang lebih beragam. …

Kurikulum Digital Diperkuat, Sekolah Rakyat Masuki Era Kelas Pintar

By Kata IndonesiaAugust 28, 20260

Kurikulum Digital Diperkuat, Sekolah Rakyat Masuki Era Kelas Pintar Jakarta – Sekolah Rakyat memasuki babak…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.