• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Jokowi Resmi Teken UU Nomor 2/2021 tentang Otsus Papua

Jokowi Resmi Teken UU Nomor 2/2021 tentang Otsus Papua

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 21 July 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. UU itu sebelumnya telah disetujui dalam paripurna DPR.

UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu diteken Presiden Jokowi pada Senin (19/7/2021). Sejumlah pasal mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Salah satu yang diubah adalah Pasal 4. Berikut ini selengkapnya:

Pasal 4
(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua.
(7) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.

Tokoh Adat Papua Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi KNPB

September 23, 2026

Dokumentasi Ilegal Aksi KNPB oleh WNA Rusia, Masyarakat Diimbau Bijak Sikapi Narasi Digital

September 23, 2026

Tokoh Adat Papua Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi KNPB

By Kata IndonesiaSeptember 23, 20260

Tokoh Adat Papua Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi KNPB SENTANI — Tokoh adat Papua mengimbau masyarakat…

Dokumentasi Ilegal Aksi KNPB oleh WNA Rusia, Masyarakat Diimbau Bijak Sikapi Narasi Digital

By Kata IndonesiaSeptember 23, 20260

Dokumentasi Ilegal Aksi KNPB oleh WNA Rusia, Masyarakat Diimbau Bijak Sikapi Narasi Digital JAKARTA —…

Aksi KNPB Kerap Berujung Anarkis, Masyarakat Diminta Tak Mudah Terprovokasi

By Kata IndonesiaSeptember 23, 20260

Aksi KNPB Kerap Berujung Anarkis, Masyarakat Diminta Tak Mudah Terprovokasi SENTANI — Tokoh adat Papua…

Kerap Timbulkan Keresahan, Masyarakat Tolak Provokasi KNPB

By Kata IndonesiaSeptember 23, 20260

Kerap Timbulkan Keresahan, Masyarakat Tolak Provokasi KNPB PAPUA — Tokoh masyarakat adat Kabupaten Tolikara, Papua…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.