• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Jokowi Resmi Teken UU Nomor 2/2021 tentang Otsus Papua

Jokowi Resmi Teken UU Nomor 2/2021 tentang Otsus Papua

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 21 July 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. UU itu sebelumnya telah disetujui dalam paripurna DPR.

UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu diteken Presiden Jokowi pada Senin (19/7/2021). Sejumlah pasal mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Salah satu yang diubah adalah Pasal 4. Berikut ini selengkapnya:

Pasal 4
(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua.
(7) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.

Program MBG Gerakkan UMKM, Perkuat Rantai Pasok dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

July 8, 2026

Keberlanjutan Program MBG Investasi Jangka Panjang bagi Generasi Indonesia

July 8, 2026

Program MBG Gerakkan UMKM, Perkuat Rantai Pasok dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

By Kata IndonesiaJuly 8, 20260

Program MBG Gerakkan UMKM, Perkuat Rantai Pasok dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Surabaya – Program…

Keberlanjutan Program MBG Investasi Jangka Panjang bagi Generasi Indonesia

By Kata IndonesiaJuly 8, 20260

Keberlanjutan Program MBG Investasi Jangka Panjang bagi Generasi Indonesia *Jakarta* – Utusan Khusus Presiden Bidang…

Pemerintah Terus Sempurnakan Program MBG agar Semakin Efektif dan Berikan Manfaat Optimal

By Kata IndonesiaJuly 8, 20260

Pemerintah Terus Sempurnakan Program MBG agar Semakin Efektif dan Berikan Manfaat Optimal Jakarta – Pemerintah…

Pemerintah Perluas Jangkauan MBG di Papua Demi Peningkatan Penerima Manfaat

By Kata IndonesiaJuly 8, 20260

Pemerintah Perluas Jangkauan MBG di Papua Demi Peningkatan Penerima Manfaat NABIRE – Pemerintah terus memperluas…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.