• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Jelaskan Keunggulan KUHP Baru, Mahupiki Gelar Sosialisasi Sumatera Barat

Jelaskan Keunggulan KUHP Baru, Mahupiki Gelar Sosialisasi Sumatera Barat

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 11 January 2023

Jelaskan Keunggulan KUHP Baru, Mahupiki Gelar Sosialisasi Sumatera Barat

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, baru bisa berlaku tiga tahun mendatang. Masa transisi itu akan diisi dengan proses sosialisasi ke berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Terkait hal itu, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggelar sosialisasi KUHP di Kota Padang, Sumatera Barat pada Rabu (11/1). Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang,Prof Dr R Benny Riyanto SH MH, akademisi FHUI, Prof Dr Harkrestuti Harkresnowo SH MA dan Anggota Tim Perumus Rancangan KUHP yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Mahupiki Dr Yenty Ganarsih SH MH.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Andalas Prof. Yuliandri menegaskan kehadiran UU No. 1/2023 tentang KUHP mampu menandai sejarah hukum Indonesia khususnya terkait reformasi dan pembaruan hukum nasional.

“Pengesahan KUHP sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat” ujarnya

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Prof Dr. Benny Riyanto mengatakan disahkannya KUHP ini merupakan warisan bagi Indonesia. Dirinya pun mengajak semua pihak untuk ikut menyosialisasikan produk hukum lintas generasi tersebut.

Tidak hanya itu, Prof Benny membeberkan bahwa KUHP kolonial memiliki banyak kekurangan, salah satunya tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

“KUHP lama peninggalan Belanda sudah ada sejak lebih dari 100 tahun yang lalu, namun sampai saat ini belum ada terjemahan resminya, sehingga muncul banyak terjemahan yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Selain itu, belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi mencerminkan dasar negara falsafah Pancasila” imbuhnya

Dengan demikian, tambah Prof Benny, KUHP lama perlu untuk diganti karena telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif menjadi paradigma keadilan korektif, rehabilitatif , dan restoratif.

Narasumber lainnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Dr Harkrestuti Harkresnowo mengapresiasi pengesahan KUHP baru yang telah mengakomodasi konsep Living Law. Adanya Living Law dalam KUHP Nasional merupakan sebuah penghargaan kepada masyarakat hukum adat.

“Namun ada kekeliruan dari masyarakat tatkala diterapkannya living law, maka ada penyimpangan terkait asas legalitas, tentu ini tidak benar karena semua harus ada bukti ilmiah bahwa peraturan tersebut masih diterapkan di masyarakat dan diatur dalam Perda”, ujarnya.

Hal baru berikutnya adalah tentang Pasal perzinahan yang masih terdapat perbedaan. Menurut, Prof Dr Harkrestuti saat ini ada pendapat yang menyatakan bahwa itu adalah hak privat, namun di sisi lain ada masyarakat yang justru menuntut supaya itu menjadi delik aduan saja.

“Di sini kita mencoba menjadi jembatan antar kedua pendapat ini bahwa akan ada kriminalisasi terhadap perzinahan kedua orang di luar perkawinan namun hanya bisa dilakukan apabila ada aduan dari orang-orang tertentu yang sudah diatur, sehingga tidak semua orang bisa melakukan pengaduan dan menghindari adanya main hakim sendiri” jelasnya

Anggota Tim Perumus Rancangan KUHP Dr Yenti Ganarsih SH MH mengatakan KUHP Nasional telah ada beberapa pembaharuan dan juga telah menganut nilai-nilai secara universal, yang sejak dulu hingga sekarang tetap ada.

“Ada beberapa keunggulan dari KUHP Nasional karena merupakan bentukan dari anak bangsa, seluruh stakeholder masyarakat juga turut berperan di dalamnya, dengan tujuan agar negara ini masyarakatnya tidak melakukan tindak kejahatan” ujarnya

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Hotel Premiere Padang Sumatera Barat. Acara itu menghadirkan sejumlah tokoh di Sumatera Barat hingga praktisi hukum.

 

Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan: Pulung Agustanto Desak Revisi UU Antisipasi Disrupsi AI

June 2, 2026

Evaluasi Berkala Jadi Fokus Pemerintah dalam Pelaksanaan MBG

June 2, 2026

Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan: Pulung Agustanto Desak Revisi UU Antisipasi Disrupsi AI

By Kata IndonesiaJune 2, 20260

Masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sedang menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan satu dekade…

Evaluasi Berkala Jadi Fokus Pemerintah dalam Pelaksanaan MBG

By Kata IndonesiaJune 2, 20260

Evaluasi Berkala Jadi Fokus Pemerintah dalam Pelaksanaan MBG Oleh : Alfisyah Arafah Pemerintah terus memperkuat…

Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Program MBG

By Kata IndonesiaJune 2, 20260

Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Program MBG Oleh : Aditya Akbar Pemerintah terus memperkuat pengawasan…

Program MBG Diperkuat melalui Evaluasi dan Pengawasan Berlapis

By Kata IndonesiaJune 2, 20260

Program MBG Diperkuat melalui Evaluasi dan Pengawasan Berlapis Jakarta – Guna menjamin mutu dan ketepatan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.