• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Jangan Ada Lagi Praktik Politik Uang Jelang Pemilu 2024

Jangan Ada Lagi Praktik Politik Uang Jelang Pemilu 2024

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 26 June 2023

Jangan Ada Lagi Praktik Politik Uang Jelang Pemilu 2024

Oleh : Maya Naura Lingga

Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pengawasan makin diperketat. Tidak hanya pengamanan masa kampanye yang dilakukan, tetapi juga pencegahan politik uang. Masyarakat membantu Bawaslu dalam pengawasan dan melaporkan jika ada politik uang yang terjadi di sekitar mereka.

Pemilu 2024 rencananya akan diselenggarakan tanggal 14 Februari 2024. Masyarakat dihimbau untuk mewujudkan Pemilu damai dan menjaga persatuan. Selain itu, Pemilu harus dilakukan dengan azas jujur dan adil, karena tujuannya adalah mencari pemimpin baru Indonesia yang membawa kemajuan.

Kejujuran dalam Pemilu dititikberatkan karena menjadi kunci dalam kesuksesannya. Namun sayang sekali ada ancaman politik uang (money politic) dalam Pemilu 2024. Biasanya politik uang dilakukan oleh oknum calon legislatif (caleg) atau kader partai yang ingin memenangkan Pemilu tetapi dengan jalan yang tidak benar.

Politik uang terjadi ketika masa kampanye sampai beberapa jam sebelum masa pemilihan presiden/partai. Contohnya adalah pemberian amplop berisi uang agar seseorang memilih caleg tertentu.

Kemudian, ada juga pembagian sembako, scarf, kaos, atau barang-barang lain yang bertujuan agar caleg tersebut dimenangkan saat Pemilu.
Tujuan lain dari politik uang adalah untuk tidak memilih caleg tertentu. Politik uang ini bertujuan untuk menjungkalkan caleg lain sehingga ia kalah dalam Pemilu. Oknum yang melakukannya juga bertujuan untuk menggagalkan Pemilu karena bisa jadi sang pemilih tidak mencoblos caleg manapun sehingga banyak yang melakukan golongan putih (golput).
Anggota DPR RI, Supriansa menyatakan bahwa ia setuju dengan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan kualitas demokrasi harus lebih baik dengan pencegahan terjadinya politik uang. Praktik politik uang bisa terjadi dalam sistem proporsional tertutup maupun proporsional terbuka.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih beberapa wakil rakyat di suatu daerah pemilihan (dapil) yang merupakan anggota partai politik. Sistem ini telah digunakan oleh Indonesia pada pemilu sebelumnya.
Sementara sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih partai, sehingga tidak bisa memilih wakil rakyat secara personal. Saat ini ada wacana Pemilu akan kembali ke sistem proporsional tertutup seperti pada Pemilu 2014 dan sebelumnya.
Ketika ada sistem proporsional tertutup maupun terbuka maka ada ancaman politik uang. Oleh karena itu Pemilu harus diawasi dengan ketat, supaya tidak ada money politic yang bisa mengacaukan atau menggagalkan gelaran akbar ini.
Supriansa mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan ketat, khususnya jelang Pemilu 2024 mendatang. Penegakan hukum bagi para pelaku politik uang juga harus dilakukan secara adil. Dasar hukum dari pelanggaran Pemilu adalah Pasal 73 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 1999. Isinya:
Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.
Bawaslu melarang keras praktik politik uang pada Pemilu 2019. Pemberi dan penerima bisa dipidana. Pengamat politik Suhardi menyatakan bahwa pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.
Praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya. Ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 46 juta rupiah.
Bahkan, bagi caleg yang terbukti bersalah melakukan politik uang atau serangan fajar, kemudian divonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka walaupun caleg itu terpilih sebagai anggota dewan, itu bisa dibatalkan. Pelaku maupun penerima uang sogokan akan dihukum dengan tegas.
Bawaslu pun mengajak masyarakat untuk sama-sama terlibat secara aktif dalam partisipasi pengawasan di masa tenang. Pengawasan di masa tenang, akan lebih optimal dengan keterlibatan masyarakat luas.
Masyarakat harus berani melaporkan kepada Bawaslu, jika menemukan ada pelanggaran pemilu misalnya praktik politik uang atau serangan fajar tersebut. Praktik politik uang adalah kejahatan demokrasi yang tidak bisa ditolerir. Jangan takut, jika ada ditemukan dugaan serangan fajar, masyarakat dipersilakan melapor ke petugas Bawaslu.
Lebih lanjut, Bawaslu sudah memiliki perangkat pengawasan hingga ke tingkat TPS. Pihaknya akan memaksimalkan pengawasan. Pengawas TPS diharapkan mampu meminimalisir dan mencegah berbagai potensi pelanggaran pemilu di masa tenang. Bawaslu berkomitmen untuk menciptakan pemilu demokratis dan bermartabat.
Jangan ada lagi praktik politik uang jelang Pemilu 2024, karena bisa menggagalkan gelaran akbar pesta demokrasi ini. Politik uang bisa membuat Pemilu kacau karena banyak yang golput setelah menerima uang sogokan. Ketika ada praktik politik uang maka juga melanggar azas Pemilu yang jujur dan adil.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Pemerintah Perkuat Satgas Terpadu Percepat Penanganan Gempa NTT

August 19, 2026

Satgas Gempa NTT Dikawal hingga Fase Darurat Beralih ke Rehabilitasi

August 19, 2026

Pemerintah Perkuat Satgas Terpadu Percepat Penanganan Gempa NTT

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Pemerintah Perkuat Satgas Terpadu Percepat Penanganan Gempa NTT Jakarta – Pemerintah memperkuat pembentukan satuan tugas…

Satgas Gempa NTT Dikawal hingga Fase Darurat Beralih ke Rehabilitasi

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Satgas Gempa NTT Dikawal hingga Fase Darurat Beralih ke Rehabilitasi Jakarta – Penanganan korban gempa…

Kebijakan Transformatif Tunjukkan Negara Bergerak Cepat Membenahi Masalah

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Kebijakan Transformatif Tunjukkan Negara Bergerak Cepat Membenahi Masalah  Oleh: Agus Sasongko Sudah saatnya publik menilai perjalanan pembangunan bukan hanya dari janji, tetapi juga dari arah kebijakan dan hasil yang mulai terlihat di tengah kehidupan masyarakat. Dalam 21 bulan pemerintahan, berbagai langkah yang diambil menunjukkan adanya upaya mempercepat penyelesaian persoalan yang selama ini dianggap rumit dan membutuhkan waktu panjang. Di tengah tantangan pada sektor pangan, energi, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik, rangkaian kebijakan transformatif menjadi sinyal bahwa negara sedang bergerak lebih cepat membenahi masalah sekaligus membangun fondasi yang lebih kuat bagi masa depan Indonesia. Gambaran tersebut mengemuka dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta. Pada kesempatan itu, Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan sekaligus menjalankan 121 kebijakan transformatif selama 663 hari pemerintahan. Artinya, rata-rata satu kebijakan lahir setiap lima hari sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan negara yang sebagian telah berlangsung selama puluhan tahun dan membutuhkan keberanian dalam pengambilan keputusan. Menurut Prabowo Subianto, pencapaian tersebut lahir dari kombinasi keberanian mengambil keputusan, kerja keras, arah kebijakan yang jelas, serta semangat gotong royong seluruh unsur bangsa. Pemerintah juga tidak mengklaim seluruh persoalan telah selesai, tetapi menilai berbagai tantangan nasional mulai memasuki tahap penyelesaian yang lebih nyata. Cara pandang tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan diposisikan sebagai proses berkelanjutan yang menuntut konsistensi, bukan sekadar mengejar pencapaian jangka pendek yang mudah dilupakan. Salah satu indikator keberhasilan yang paling menonjol selama setahun terakhir terlihat pada sektor pangan. Indonesia berhasil mencapai swasembada delapan komoditas utama lebih cepat dibanding target awal yang diperkirakan membutuhkan empat hingga lima tahun. Beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit menjadi komoditas yang berhasil diperkuat melalui kombinasi kebijakan produksi, distribusi, serta dukungan kepada petani. Pencapaian ini memperlihatkan bahwa percepatan kebijakan dapat menghasilkan dampak nyata ketika hambatan birokrasi dan distribusi mulai disederhanakan. Keberhasilan tersebut diperkuat oleh langkah pemerintah menghapus 145 aturan penyaluran pupuk yang selama ini dinilai menghambat akses petani. Selain itu, harga pupuk berhasil diturunkan hingga 20 persen sehingga biaya produksi menjadi lebih ringan. Kebijakan tersebut tidak hanya membantu meningkatkan produktivitas pertanian, tetapi juga berdampak terhadap kinerja PT Pupuk Indonesia yang mencatat peningkatan keuntungan sebesar 252,8 persen. Situasi ini memperlihatkan bahwa kebijakan yang tepat dapat menghadirkan manfaat ganda, yakni memperkuat kesejahteraan petani sekaligus meningkatkan kinerja badan usaha milik negara. Pada sektor energi, pemerintah juga menunjukkan langkah strategis melalui implementasi diesel berbasis campuran biodiesel B50. Sejak 1 Juli 2026, Indonesia tidak lagi mengimpor solar dari luar negeri sehingga mampu menghemat devisa sekitar Rp170 triliun atau setara USD9,5 miliar. Langkah tersebut menjadi salah satu pencapaian penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar negeri. Keberhasilan itu menunjukkan bahwa hilirisasi sumber daya dan pemanfaatan energi domestik mulai memberikan hasil yang konkret bagi perekonomian nasional.…

Kebijakan Transformatif: Pemerintahan Jadi Cepat, Tegas, dan Berorientasi Hasil

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Kebijakan Transformatif: Pemerintahan Jadi Cepat, Tegas, dan Berorientasi Hasil Oleh: Ahmad Mustofa Di tengah berbagai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.