• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12%

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12%

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 6 January 2025

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan pembatalan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada awal tahun 2025.

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi global dan domestik yang masih belum sepenuhnya stabil. Selain itu, keputusan pembatalan kenaikan PPN menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran sensitif dalam menerima masukan dari masyarakat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pembatalan kenaikan PPN adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.

“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi. Kami memprioritaskan kesejahteraan rakyat di tengah ketidakpastian ekonomi global,” ujar Sri Mulyani.

Pemerintah juga mempertimbangkan dampak inflasi dan ketidakpastian pasar yang dapat meningkatkan tekanan terhadap daya beli masyarakat.

“Dengan pembatalan ini, kami berharap masyarakat tetap dapat beraktivitas secara normal dan menjaga perekonomian domestik tetap stabil,” tambahnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Widjaja Kamdani, menyambut baik langkah pemerintah.

“Kebijakan ini sangat relevan untuk menjaga kestabilan ekonomi di tengah tantangan yang ada. Kami percaya, dengan langkah bijak ini, perekonomian Indonesia dapat bergerak lebih stabil,” Ungkapnya.

Di sisi lain, Pengurus Organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah pemerintah dalam membatalkan kenaikan tari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen secara menyeluruh dan hanya dibebankan terhadap barang-barang mewah.

”Saya bersyukur dan berterima kasih atas kebijakan pemerintah yang bersedia membatalkan rencana kenaikan PPN 12 Persen”, ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa pembatalan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen menunjukkan bahwa pemerintah sensitif dan mau mendengar yang menjadi masukan-masukan dari masyarakat.

Seiring dengan pembatalan kenaikan PPN, pemerintah akan fokus pada reformasi pajak yang lebih efisien dan berbasis pada keadilan. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat terus mematuhi kewajiban perpajakan guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan penerapan pajak yang lebih adil.

Keputusan ini diharapkan dapat membawa stabilitas ekonomi dalam jangka panjang, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan memberikan ruang bagi sektor-sektor ekonomi untuk berkembang lebih baik di tahun 2025.

Sementara itu, setalah pembatalan PPN 12% pemerintah tetap fokus pada kebijakan pro-rakyat, hal tersebut dilihat dari Kebijakan terkait paket stimulus seperti bantuan beras untuk 16 juta penerima, diskon listrik 50% untuk pelanggan kecil, dan insentif pajak bagi UMKM tetap dilanjutkan sehingga Kebijakan-kebijakan tersebut yang ditetapkan oleh pemerintah tentunya sangat patut diapresiasi oleh seluruh elemen masyarakat.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.