• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»IPU ke 144 Bali, Peluang Diplomasi Indonesia Tarik Investor Asing

IPU ke 144 Bali, Peluang Diplomasi Indonesia Tarik Investor Asing

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 15 March 2022

IPU ke 144 Bali, Peluang Diplomasi Indonesia Tarik Investor Asing

Nusa Dua, Bali menjadi tuan rumah penyelenggaraan Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 24 Maret 2022 mendatang.

Dengan adanya event dunia tersebut, kemudian diproyeksikan bahwa pintu datangnya investasi dari negara lain sekaligus kemungkinan menjalin diplomasi ke Indonesia akan kembali terbuka lebar.

Fadli Zon selaku Ketua BKSAP menyatakan bahwa Indonesia akan memanfaatkan IPU untuk bisa menjalin diplomasi dengan Iran.

Apalagi memang sejauh ini kesejahteraan Nasional sangat diprioritaskan dalam bidang ekonomi atau perdagangan.

“Indonesia mengutamakan kesejahteraan nasional melalui kegiatan ekonomi/perdagangan sehingga diplomasi diprioritaskan terutama pada perdagangan dan ekonomi,” jelas politikus Partai Gerindra (10/3).

Kerja sama antara Indonesia dengan Iran bahkan dikatakan sudah terjalin cukup erat lantaran kedua parlemen juga merupakan anggota IPU.

“Kami telah bekerja sama erat dengan Parlemen Iran melalui forum parlemen global seperti PUIC, IPU, dan APA. Kami telah berbagi kepentingan bersama khususnya untuk mendukung orang-orang Palestina dan manfaat umat Muslim,” pungkas Fadli Zon.

Bahkan tidak hanya kerja sama parlemen dengan Iran saja, namun pria yang pernah mengenyam pendidikan di London School of Economics and Political Science ini juga telah melakukan pertemuan dengan Duta Besar Aljazair.
Menurut Fadli Zon, pihak Dubes Aljazair menginginkan supaya kerja sama bilateral antara Indonesia dan Aljazair bisa lebih ditingkatkan lagi.

“Beliau (Dubes Aljazair) menyampaikan harapan-harapannya untuk grup kerja sama bilateral Indonesia dengan Aljazair agar semakin ditingkatkan karena banyak sekali hubungan sejarah antara Indonesia dengan Aljazair,” katanya.

Dalam pertemuan dengan Dubes Aljazair itu, Fadli Zon juga mengundang pihak mereka untuk hadir secara langsung dalam Inter-Parliamentary Union ke-144 di Bali.

Keberlangsungan event tersebut tentunya juga akan berpengaruh pada kembali berputarnya roda perekonomian yang sempat terhenti karena pandemI covid-19.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Putu Supadma.

Menurutnya destinasi wisata di Bali akan bisa kembali dikunjungi oleh para pelancong dari luar negeri dan bisa bangkit dari keterpurukannya.

“Awal 2022 mengawali bangkitnya pariwisata yang pada akhirnya memberikan kontribusi peningkatan ekonomi kepada masyarakat. Utamanya di Bali, karena destinasi wisata wilayah ini salah satu yang paling terpuruk,” ujarnya dalam siaran langsung Instagram @dpr_ri (14/3).

Bukan hanya sekedar sektor pariwisata saja, namun Putu juga memproyeksikan bahwa sektor UMKM di Bali akan ikut terbantu.

Alasannya adalah karena kemungkinan para peserta IPU dari berbagai negara tadi akan tertarik dengan kerajinan khas Bali.

“Terutama dalam usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), para peserta dari berbagai negara itu bisa membeli kerajinan bali, seperti tenun Bali atau patung Bali,” ucapnya.

Lebih lanjut, lantaran para peserta IPU dikabarkan sudah datang lebih awal sebelum jadwal sidang dilakukan dan ada juga kemungkinan mereka untuk menunda kepulangan, sehingga dikatakan bahwa tidak hanya ekonomi di Bali saja yang akan terangkat.

Akan tetapi beberapa destinasi wisata lain seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.