• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Investasi Hijau Meningkat, Danantara Dapat 200 Tawaran dari Investor Energi

Investasi Hijau Meningkat, Danantara Dapat 200 Tawaran dari Investor Energi

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 30 October 2025

Investasi Hijau Meningkat, Danantara Dapat 200 Tawaran dari Investor Energi

Jakarta – Tren investasi hijau di Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan seiring dengan dorongan pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan. Danantara Indonesia menyampaikan bahwa proyek pembangkit listrik dari pengolahan sampah (PSEL) menarik minat luas dari sektor swasta.

 

Sekitar 200 perusahaan, baik dalam maupun luar negeri, telah menyatakan ketertarikan untuk ikut serta dalam proyek ini.

 

Proyek ini dirancang sebagai bagian dari strategi nasional untuk memanfaatkan limbah perkotaan sebagai sumber energi bersih. Inisiatif ini juga sekaligus sebagai langkah pengurangan sampah di kota-kota besar dan mendukung transisi energi.

 

Dalam rencana tersebut, Danantara menargetkan pembangunan di 33 titik proyek PSEL dengan nilai investasi besar.

Beberapa kota yang menjadi target awal antara lain Tangerang, Bekasi, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, dan Makassar.

 

CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan bahwa meski sudah banyak perusahaan mendaftar, proses seleksi akan dilakukan secara terbuka agar mitra terbaik yang dipilih.

 

“Jika pun tidak ditemukan investor yang ideal, proyek tetap akan jalan karena komitmen negara sudah ada,” ujar Rosan.

 

Sektor pengolahan sampah menjadi energi dinilai penting karena Indonesia memiliki tantangan besar terkait volume sampah perkotaan serta kebutuhan tambahan pembangkit listrik.

 

Dengan mengolah sampah menjadi listrik, maka dua persoalan yakni lingkungan dan energi, bisa diatasi bersamaan. Nilai investasi tiap proyek diperkirakan mencapai US$150–200 juta atau sekitar Rp2,5–3,3 triliun per titik proyek. Biaya ini meliputi pengadaan teknologi, pembangunan fasilitas, operasi serta integrasi ke jaringan listrik.

 

Dalam hal regulasi, proyek ini didukung oleh kebijakan pemerintah seperti penghapusan tarif pembuangan sampah (tipping fee) di beberapa lokasi sebagai upaya mendorong minat investor.

Langkah ini membuat proyek menjadi lebih menarik dari sisi bisnis dan juga menguntungkan dari sisi lingkungan.

 

Bagi pemerintah, keberhasilan proyek ini bisa menjadi bukti konkret bahwa pembangunan infrastruktur hijau bisa dijalankan dengan skema kemitraan publik-swasta dan bukan hanya mengandalkan anggaran negara. Ini juga bisa menjadi model untuk proyek energi bersih lainnya di masa depan.

 

Dari sisi masyarakat, proyek ini diharapkan membawa manfaat nyata: kota yang lebih bersih, listrik yang berasal dari sumber baru, dan peningkatan kualitas hidup, jika semuanya berjalan sesuai rencana. Namun, kejelasan waktu pelaksanaan, lokasi proyek dan keterlibatan masyarakat setempat tetap menjadi poin penting.

 

Secara keseluruhan, pernyataan Danantara bahwa sekitar 200 perusahaan tertarik menunjukkan bahwa sektor energi bersih dan pengolahan limbah semakin dilirik oleh pelaku bisnis. Tapi langkah dari minat menuju realisasi adalah tantangan nyata, bukan sekadar angka pendaftaran.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.