• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Khazanah»Institusi Agama Garda Terdepan Tangkal Radikalisme

Institusi Agama Garda Terdepan Tangkal Radikalisme

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 4 March 2022

Institusi Agama Garda Terdepan Tangkal Radikalisme

Oleh : Siti Fauziah

Radikalisme adalah ‘virus’ yang wajib dicegah karena bisa menghancurkan Indonesia. Untuk meminimalisir radikalisme maka institusi agama seperti pesantren perlu menjadi garda terdepan untuk menangkal paham terlarang tersebut.

Sebagai negara dengan jumlah muslim terbanyak, maka wajar jika ada banyak pula pesantren di Indonesia. Dari Sumatera, sampai di Jawa dan pulau lain, pesantren bertebaran, dan menjadi lembaga belajar yang dipercaya oleh banyak orang. Ketika sudah lulus maka santri bisa menjadi ustad, melanjutkan kuliah, atau berwirausaha.

Akan tetapi maraknya pesantren di Indonesia perlu dibentengi agar bisa mencegah radikalisme. Penyebabnya karena santri adalah calon ustad dan bekerja dengan ceramah, dan mendapatkan tempat terhormat di masyarakat. Mereka wajib membantu pemerintah untuk mencegah penyebaran radikalisme.

Sebaliknya, jika para santri malah terseret radikalisme, mereka bisa kacau-balau karena menyebarkan hal yang salah.

Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan menyatakan bahwa para santri juga wajib paham bahwa radikalisme sudah ada di media sosial, sehingga tidak boleh larut dalam euforia Facebook dan Instagram. Waspadalah dan jangan sampai malah terpengaruh oleh kelompok radikal yang dikenal melalui media sosial.

Sementara itu, Pancasila juga diajarkan di pesantren, karena mereka tidak hanya diajarkan ilmu agama dan tatacara beribadah. Pancasila memang wajib diajarkan di lembaga pendidikan di mana saja, karena menjadi jatidiri tiap WNI.

Seorang santri wajib memiliki rasa nasionalisme yang tinggi karena mencintai negeri adalah salah satu hal yang baik.

Jika para santri memahami Pancasila maka mereka akan lebih toleran, karena memahami di Indonesia ada banyak suku, bahasa, kultur, dan ada enam keyakinan yang diakui oleh negara. Sehingga ketika santri terjun di masyarakat, tidak akan kaget, karena memang kita hidup di negara yang pluralis.
Toleransi wajib diajarkan karena akan mengajari para santri untuk mencegah radikalisme. Jika mereka penuh toleransi maka akan memahami orang lain dan tidak akan emosi ketika melihat pernak-pernik perayaan umat dengan keyakinan lain. Dengan begitu, akan ada rasa damai yang terpancar, baik saat di pesantren maupun di tengah masyarakat.
Para santri yang dinyatakan lulus, lalu menjadi penceramah, pedagang, mahasiswa, dll. Apapun profesinya maka mereka wajib memberantas radikalisme. Caranya dengan meluruskan yang salah. Misalnya ketika ada hoaks dan propaganda maka akan diperingatkan bahwa itu salah.
Santri-santri bisa berdakwah tak hanya secara langsung, tetapi juga di tempat lain seperti grup WA. Mereka menjelaskan kepada kawan-kawan di grup tersebut bahwa radikalisme salah dan kekerasan tidak akan pernah dibenarkan. Penyebabnya karena nabi sendiri tidak pernah berdakwah dengan cara yang keras, melainkan dengan lemah lembut.
Selain itu, para santri juga berdakwah di atas mimbar jumatan. Isi ceramahnya adalah persatuan dan kesatuan bangsa dan pentingnya untuk memiliki rasa nasionalisme. Sebagai warga negara yang baik, maka jamaah tak hanya rajin untuk salat berjamaah dan mengaji, tetapi juga wajib menghindari radikalisme karena paham itu berbahaya dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pesantren memang jadi benteng yang kuat dalam mencegah radikalisme. Jangan sampai radikalisme tumbuh subur di sana karena menyalahi aturan. Pesantren harus lurus dan nasionalis, karena seorang umat yang taat juga wajib untuk menuruti perintah dari pemerintah. Penyebabnya karena semua aturan dibuat demi kemaslahatan masyarakat.
Para santri yang terjun ke masyarakat sadar bahwa ia jadi sorotan. Oleh karena itu mereka berusaha jadi lebih baik dan berdakwah dengan cara lurus, serta anti radikalisme.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.