• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Indonesia Optimal Gelar Rangkaian IAF dan HLF MSP di Bali

Indonesia Optimal Gelar Rangkaian IAF dan HLF MSP di Bali

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 1 September 2024

Indonesia Optimal Gelar Rangkaian IAF dan HLF MSP di Bali

Oleh: Theresia Oktavian

Indonesia menyelenggarakan Forum internasional Di Bali tanggal 1-3 September 2024. Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) II digelar, sebagai salah satu dukungan Indonesia untuk ‘Agenda Afrika 2063’. Hal itu juga tertuang dalam tema utama IAF yaitu “Bandung Spirit for Africa’s 2063 Agenda”.

Dalam mendukung kegiatan tersebut pemerintah melakukan langkah-langkah awal dengan menerbitkan Keppres Nomor 26 Tahun 2024 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-pihak (High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships) dan Forum Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Forum).

Merujuk kepada data dari Sekretariat Kabinet setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-pihak (High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships) dan Forum Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Forum) Ke-2 pada tanggal 16 Agustus 2024.

Panitia Nasional Penyelenggaraan Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-pihak (HLF MSP) dan Forum Indonesia-Afrika (IAF) Ke-2 mempunyai tugas menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan, melakukan persiapan dan penyelenggaraan, melakukan monitoring penyelenggaraan, melakukan evaluasi penyelenggaraan, dan menyusun laporan penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2 yang akan dilaksanakan di Bali pada tanggal 1-3 September 2024.

Dalam Pasal 5 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, disebutkan bahwa Panitia Nasional dipimpin oleh Pengarah yang bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan dalam rangka penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2. Pengarah terdiri atas Presiden RI, Wakil Presiden RI, beserta para Menteri Koordinator.

Selain Pengarah, Panitia Nasional juga terdiri atas Ketua Pelaksana, Penanggung Jawab Bidang, dan Sekretariat.

Ketua Pelaksana HLF MSP dan IAF Ke-2 dijabat bersama oleh Menteri Luar Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, tercantum dalam ketentuan Pasal 6.

Ketua Pelaksana mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian persiapan dan pelaksanaan HLF MSP dan IAF Ke-2; mengoordinasikan pelaksanaan tugas Penanggung Jawab Bidang; dan menyampaikan laporan penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2 kepada Pengarah.

Terdapat empat Penanggung Jawab dalam Panitia Nasional HLF MSP dan IAF Ke-2, yaitu Penanggung Jawab Bidang Substansi yang diketuai oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk HLF MSP dan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) untuk IAF Ke-2; Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, Kesehatan, dan Infrastruktur yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg); Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media yang diketuai oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo); dan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan yang diketuai oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ditegaskan dalam Keppres, Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan kerja sama dan/atau koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, ditegaskan dalam Keppres 26/2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2024.

Sementara itu aparat dalam dalam mengantisipasi berbagai gangguan keamanan pihak aparat keamanan juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi pada perhelatan forum internasional di Bali.

Polri mengerahkan ribuan personel untuk mengamankan penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) ke-2 dan High Level Forum On Multi Stakeholders Partnership (HLF-MSP) 2024 di Bali. Ribuan personel itu siap mengamankan kegiatan internasional tersebut yang digelar pada 1-3 September 2024. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan  menyampaikan bahwa Polri dalam pengamanan event ini mengerahkan total 4.523 personel.
Ribuan personel itu terdiri atas 1.459 personel Mabes Polri, Polda Bali 2.464 personel, Polda Jawa Timur (Jatim) 300 personel, dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) 300 personel. Pengerahan personel ini dilakukan dalam oerasi terpusat dengan sandi ‘Puri Agung II 2024’.

Selain TNI Polri, kesiap siagaan juga dilakukan bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Pengerahan pasukan untuk pengamanan dalam event internasional merupakan kegiatan yang standar bagi negara, karena menjamin keselamatan tamu undangan dan menciptakan situasi kondusif adalah hal yang sangat mutlak bagi negara.

Sandi mengatakan Operasi Puri Agung II 2024 akan digelar pada 31 Agustus-4 September 2024. Polri disebut akan bersinergi dengan berbagai instansi seperti TNI, Paspampres, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mengamankan dua event internasional itu.

Pengamanan juga didukung oleh unsur masyarakat lokal Pecalang yang selalu siap setiap saat mengamankan event event yang diselenggarakan di Bali. Pecalang merupakan putra-putra daerah yang memiliki kesadaran tinggi dalam menjaga kondusivitas wilayah. Hal ini tentu harus diapresiasi karena tidak ada di daerah lain dalam menjaga kekompakan serta keharmonisasan wilayah.

Indonesia Afrika Forum ke 2 ini akan dhadiri oleh banyak negara. Forum ini berisi dialog dan tukar gagasan membangun kerja sama ekonomi yang konkrit memperluar jaringan bisnis terutama Indonesia bersama dengan negara-negara Afrika.

Oleh karena itu banyak pemimpin negara-negara yang hadir, pemimpin bisnis termuka, akademisi para pemangku kepentingan yang berpengaruh, oleh karena kesiapan Indonesia dalam menyambut para tamu negara ini patut diapresiasi, dari persiapan pengamanan, sampai dengan seluruh pelayanan sebagai tuan rumah, mampu memberikan service terbaik kepada seluruh tamu yang hadir.

)*Penulis merupakan pemerhati kegiatan-kegiatan forum internasional

 

 

 

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.