• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Indonesia Mampu Wujudkan Perubahan Lewat Pemindahan Ibu Kota Negara

Indonesia Mampu Wujudkan Perubahan Lewat Pemindahan Ibu Kota Negara

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 12 February 2022

Indonesia Mampu Wujudkan Perubahan Lewat Pemindahan Ibu Kota Negara

Oleh : Ridwan Alamsyah

Pemindahan ibu kota negara dari Jawa ke Kalimantan membuktikan bahwa Indonesia bisa mewujudkan perubahan, tentu ke arah yang positif.

Pemindahan Ibu Kota Negara ini salah satunya untuk meratakan pembangunan, tak hanya di Kalimantan tetapi juga di seluruh negeri.
Saat ibu kota negara (IKN) akan dipindah dari DKI Jakarta ke Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, maka banyak yang terkejut.

Penyebabnya karena sejak zaman pra kemerdekaan, Jakarta yang dulu bernama Batavia sudah menjadi pusat pemerintahan.

Akan tetapi masyarakat tak perlu kaget sebenarnya, karena pada masa orde lama Bung Karno juga pernah ingin memindahkan ibu kota ke Kalimantan, tetapi usulannya di Palangkaraya. Alasannya karena kota itu berada di tengah-tengah Indonesia, sehingga jika ibu kota di sana tujuannya agar ada keadilan pada rakyat.

Wandy Tuturong, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, menyatakan bahwa pemindahan ibu kota negara akan menjadi bukti Indonesia mampu mewujudkan perubahan.

Contohnya adalah ketika ada jalan tol di Jawa dan Sumatera, setelah jadi maka orang-orang baru paham manfaatnya. Dalam artian, nanti ketika ibu kota dipindah baru mereka mengerti bahwa pemindahan ini untuk sesuatu yang positif.

Saat ibu kota negara dipindah ke Kalimantan maka akan ada banyak perubahan positif. Pertama, jalan di Penajam Paser Utara dan sekitarnya akan diperbaiki sehingga mobilitas masyarakat akan dipermudah. Mereka bisa beraktivitas dengan layak tanpa takut terhalang oleh jalan makadam.

Kedua, perubahan tak hanya ada di Kalimantan tetapi juga di seluruh Indonesia. Ketika ibu kota negara ada di tengah-tengah maka akan lebih mudah untuk koordinasi dan pemantauan pada tiap provinsi. Sehingga tiap daerah akan merasakan keadilan karena ada pemerataan pembangunan dan suaranya didengarkan oleh presiden.

Sementara itu, Ngabalin dari Kantor staf Presiden menyatakan bahwa pemindahan ibu kota negara membuat pembangunan tak lagi Jawa sentris.

Dulu ketika ibu kota ada di DKI Jakarta maka APBN mayoritas disalurkan ke Jawa, akan tetapi ketika ibu kota ada di Kalimantan maka APBN akan diberikan ke sana dan seluruh daerah di Indonesia.

Dalam artian, kita memang ingin mengubah dari jawa sentris menjadi Indonesia sentris. Jika ingin negeri ini maju maka pembangunan jangan ada di Jawa saja tetapi juga di pulau-pulau lain di seluruh Indonesia, karena pemerintah harus memimpin dengan azas keadilan. Bukankah juga tercantum di pancasila, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia?
Saat ada jawa sentris maka yang diuntungkan hanya masyarakat yang ada di Jawa sehingga takutnya makin banyak pendatang sehingga pulau itu makin sesak. Kepadatan penduduk bisa membawa banyak akibat negatif, mulai dari persaingan untuk mencari kerja sampai naiknya tindak kejahatan. Oleh karena itu saat ibu kota dipindah, inilah saatnya untuk berubah jadi lebih baik dan membangun daerah lain, serta mengurangi kepadatan di Jawa.
Pemerataan pembangunan harus ada di Indonesia dan tidak cukup dengan desentralisasi. Melainkan, pemerintah berusaha agar tiap WNI mendapatkan fasilitas yang sama, mulai dari pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Penyebabnya karena tiap rakyat Indonesia memiliki hak yang sama untuk hidup nyaman dan maju.
Ketika ibu kota negara dipindah maka janganlah dijadikan bahan kontroversi. Yakinklah bahwa pemindahan ini ditujukan agar kita semua maju, karena menghapus jawa sentris dan memeratakan pembangunan di seluruh Indonesia. Keadilan harus diwujudkan dengan pemindahan ibu kota negara, karena akan membawa banyak dampak positif.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.